ARCOM-MEDIA, Bandung. Pada 20 April 2024 digelar Munas (Musyawarah Nasional) V IOM (Ikatan Orangtua Mahasiswa) ITB di Nemangkawi Auditorium, Lantai 6, Gedung Labtek XIX SBM ITB, jalan Ganesha, Kota Bandung.
Munas memutuskan secara aklamasi Hendro Setyanto, S.Si., M.Si., menjadi Ketua Umum IOM ITB periode 2024-2027, dengan Ketua Dewan Pengawas Ir. Delyuzar Ilahude, MT.
Padahal, sebelumnya yakni pada 31 Maret 2024 telah digelar pula Munas V IOM ITB yang berlangsung di Graha Posindo, jalan Banda No.30 Kota Bandung,
Munas versi 31 Maret 2024 dihadiri 10 dari 12 IOM-ITB Cabang Fakultas/Sekolah (83%), dan 5 dari 7 Cabang Wilayah/Domisili (71%), Munas ini menghasilkan keputusan Ir. Luluk Trisna Widiati sebagai Ketua Umum IOM-ITB 2024-2027, sedangkan para Dewan Pengawasnya yakni, Prof. Ir. Muhammad Ali Zulfikar M. Si, Ph.D. (Guru Besar Fakultas MIPA ITB), Dr. Ir. Kahar Mulyani, M.M., dan Hariyanto, S.H., M.H., Munas V memberikan rekomendasi untuk meminta LPJ kepada pengurus lama.
Ketua Umum IOM ITB versi Munas 31 Maret 2024 beserta para pengurusnya mengkritisi kepengurusan IOM-ITB 2017-2024 yang telah menyelenggarakan Munas 20 April 2024.
Pengurus Pusat IOM lama, walaupun sudah habis masa jabatannya dan bukan lagi anggota IOM, tetap mengadakan Munas versinya sendiri pada 20 April 2024, dan sudah terpilih Ketua Umum versi mereka.
Sebelum melaksanakan Munas, pengurus lama pun telah memberhentikan semua Ketua Cabang yang hadir di Munas 31 Maret 2024.
Sehingga dalam pelaksanaannya, Munas versi pengurus lama tidak dihadiri Pengurus Cabang, hanya beberapa orang tua mahasiswa yang hadir, itu pun bukan dalam kapasitas sebagai Pengurus Cabang yang diberikan mandat.
Dengan demikian, penyelenggaraan Munas V 20 April 2024 ini tidak sah karena melanggar AD ART.
Ketua IOM ITB versi Munas 31 Maret 2024 Ir. Luluk Trisna Widiati ketika ditemui para awak Media di Perumahan Manglayang Sari Blok A7 No. 8 Cilengkrang 2, Sabtu, (20/4/2024), menegaskan, IOM ITB adalah Organisasi yang di dalamnya adalah para orang tua yang memiliki anak dengan status sebagai Mahasiswa yang masih berkuliah di ITB.
Lebih lanjut Luluk Trisna Widiati menjelaskan, dirinya dan jajaran pengurus ingin mengembalikan IOM ITB kepada marwahnya, yaitu pengurus diisi orangtua yang anaknya adalah Mahasiswa ITB aktif, dan membantu Mahasiswa yang kekurangan secara ekonomi,
“Kembalikan IOM ITB sebagai Ikatan Orangtua Mahasiswa” tegas Luluk Trisna Widiati, hal ini karena sebelumnya kepengurusan IOM ITB 2017-2024, diisi oleh orangtua yang anaknya sudah tidak berkuliah di ITB, bahkan ada pengurus IOM ITB yang sudah menjadi pengurus menjabat puluhan tahun, hal inilah antara lain yang mencetuskan terjadinya Munas V versi 31 Maret 2024.
Adapun dasar pertimbangan diselenggarakannya Munas V IOM ITB versi 31 Maret 2024 adalah:
1. Masa kepengurusan IOM hasil Munas IV 2017 sudah berakhir pada 2020, dan diperpanjang pada tanggal 28 Januari 2021 untuk 3 tahun ke depan, sehingga berakhir 28 Januari 2024.
2. Sejak Agustus 2023 sudah dilakukan pemilihan ketua cabang Fakultas/Sekolah oleh orang tua mahasiswa.
SK Pengurus Cabang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat saat itu untuk jangka waktu tiga tahun.
3. Karena kekosongan kepengurusan sejak tanggal 28 Januari 2024, maka para Pengurus Cabang berinisiatif untuk membentuk Kepengurusan Bersama (kolektif kolegial).
4. Hingga berakhirnya Masa Bakti kepengurusan IOM Pusat 28 Januari 2024 belum ada kepastian pelaksanaan Munas V, setelah beberapa kali didesak oleh Pengurus Cabang bertepatan dengan mencuatnya isu UKT dan pinjaman online di kalangan mahasiswa ITB, akhirnya pengurus lama berinisiatif mengagendakan Munas V.
Namun, Munas V diagendakan sendiri oleh Pengurus Pusat yang sudah habis masa jabatannya, tanpa melibatkan Pengurus Cabang.
Beberapa kali diupayakan pertemuan oleh Pengurus Cabang dengan Pengurus Pusat (lama), namun tidak ada titik temu.
Pengurus Pusat lama terlihat ingin pelaksanaan Munas di bawah kendalinya, termasuk siapa saja yang duduk di kepengurusan selanjutnya.
5. Mengingat Pengurus Pusat yang sudah habis masa jabatannya tidak berhak lagi untuk melaksanakan Munas, dan Pengurus Pusat yang lama bukan lagi anggota IOM (sudah tidak ada anaknya yang kuliah di program S-1 ITB), maka Pengurus Cabang berinisiatif mengadakan Munas V secara swadana pada 31 Maret 2024.
Munas ini dihadiri Pengurus Cabang dari 11 Fakultas dan 5 Cabang Domisili, dan dinyatakan kuorum dan sah.
Munas V 31 Maret 2024 menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
Terpilih Ketua Umum IOM ITB 2024-2027 yakni Ir. Luluk Trisna Widiati beserta Dewan Pengawas yang terdiri dari Prof. Ir. Muhammad Ali Zulfikar, M.Si, Ph.D., Dr. Ir. Kahar Mulyani, M.M., dan Haryanto S.H., M.H.
Memberikan rekomendasi untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) kepada pengurus lama dan melakukan perbaikan AD/ART serta memberikan beberapa rekomendasi, di mana hasil Munas V 31 Maret 2024 ini telah disampaikan kepada Rektor ITB pada tanggal 18 April 2024.
Lebih lanjut Pengurus Hasil Munas V 31 Maret 2024 mengungkapkan selama kepemimpinan IOM ITB lama tersebut, pihaknya sulit mendapatkan laporan keuangan yang banyak dipertanyakan oleh orang tua mahasiswa, padahal orang tua mahasiswa menginginkan kejelasan mengenai uang yang telah mereka setorkan ke IOM ITB Pusat.
Selain itu, IOM ITB Pusat lama tidak responsif saat ada kebutuhan UKT mahasiswa yang tidak mampu, padahal sejak awal para orang tua diminta berkontribusi Rp 800.000 untuk membantu mahasiswa kesulitan finansial, selain itu ada juga orang tua yang menjadi orang tua asuh serta berbagai bentuk bantuan lainnya, namun laporannya hingga 31 Maret 2024 tidak pernah disampaikan secara terperinci.
Lebih jauh, sangat disesalkan saat ITB dihantam kasus Pinjol (pinjaman online), IOM ITB Pusat saat itu tidak tanggap, padahal IOM ITB mengelola dana yang dapat disalurkan kepada Mahasiswa ITB yang menunggak SPP sehingga tidak terjerat pinjol.
Pengurus Hasil Munas V IOM-ITB 31 Maret 2024 menegaskan, Munas V IOM-ITB versi 20 April 2024 adalah tidak sah, karena pertama, kepengurusan IOM ITB lama telah berakhir di 28 Januari 2024 sehingga tidak berhak untuk menyelenggarakan Munas.
Kedua, tidak sesuai dengan AD/ART yang telah disusun
Ketiga, tidak dihadiri perwakilan resmi yang mendapat mandat dari 12 Fakultas yang ada di ITB sehingga tidak kuorum.
Sejauh ini upaya Pengurus IOM Cabang dan Ketua IOM Pusat versi Munas 31 Maret 2024 bertujuan untuk meluruskan organisasi IOM agar berjalan sesuai AD/ART untuk menjadi Organisasi yang amanah, profesional, dan akuntabel sehingga menjadi mitra ITB terdepan dalam membantu mahasiswa menyelesaikan studinya dengan baik.
Ketika ditanya lebih lanjut, Pengurus IOM ITB versi Munas 31 Maret 2024 menyatakan terbuka untuk menjalin komunikasi dengan berbagai pihak selama mendukung kemajuan IOM ITB.
Saat berita ini dibuat, para awak Media mencoba meminta tanggapan kepada Ketua Umum IOM ITB versi Munas 20 April 2024 Hendro Setyanto, S.Si., M.Si., Rektor ITB, Prof. Ir. N. R. Reini Djuhraeni Wirahadikusumah, M.S.C.E., Ph.D., dan Direktur Direktorat Kemahasiswaan ITB, Dr. G. Prasetyo Adhitama, S,Sn., M.Sn. (BRH)