ARCOM-MEDIA, Bandung. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gugatan tersebut diajukan atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran narasi bohong yang dinilai telah merusak reputasi, karier, hingga kehidupan pribadi Ridwan Kamil beserta keluarganya, nilai gugatan yang diajukan mencapai 105 miliar rupiah.
“Ridwan Kamil melalui tim kuasa hukumnya resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai 105 miliar rupiah,” ujar pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Rabu, (25/6/2025).
Menurut Muslim, gugatan tersebut terdaftar dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, dan nilai 105 miliar rupiah itu merupakan akumulasi dari kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya akibat serangkaian tuduhan dan pemberitaan yang tidak didasarkan pada fakta maupun bukti ilmiah.
Latar Belakang Sengketa
Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang beberapa waktu lalu secara terbuka menuding Ridwan Kamil melakukan penelantaran anak yang disebut-sebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.
Narasi tersebut disebarluaskan ke publik dan media sosial, bahkan melibatkan sejumlah pihak yang disebut-sebut berusaha membangun opini negatif tentang pribadi serta integritas Ridwan Kamil.
Lisa Mariana bahkan menyebut dalam beberapa kesempatan bahwa dirinya pernah mendapatkan desakan untuk melakukan aborsi, sebuah tuduhan yang oleh pihak Ridwan Kamil disebut sebagai fitnah keji dan tanpa dasar.
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA atau bukti medis apa pun,” tegas Muslim.
Gugatan Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata
Dalam berkas gugatan, tim hukum Ridwan Kamil mengacu pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
“Lisa Mariana secara sengaja telah membuat dan menyebarluaskan tuduhan fitnah terkait hubungan suami istri, kehamilan, dan saran aborsi yang tidak pernah terjadi, narasi tersebut disebarkan secara masif di ruang publik tanpa dasar hukum dan fakta medis apa pun,” jelas Muslim.
Dampak Psikis dan Kerugian Ekonomi
Pihak Ridwan Kamil menilai dampak dari pernyataan Lisa tidak hanya mencederai nama baiknya sebagai mantan kepala daerah, tetapi juga mengganggu stabilitas psikologis dirinya dan keluarganya.
“Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi sebuah kampanye sistematis untuk menghancurkan reputasi seorang publik figur melalui narasi bohong yang dikemas seolah-olah fakta, kami punya bukti kuat tentang dampak kerugian materiil dan immateriil akibat perbuatan tergugat,” tegas Muslim.
Upaya Hukum Tegas
Atas dasar itulah, Ridwan Kamil memutuskan untuk menggugat Lisa Mariana ke pengadilan.
“Gugatan ini juga merupakan pesan tegas bahwa siapa pun yang menyebarkan fitnah, apalagi menyangkut kehormatan pribadi seseorang, harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Muslim.
Respons Lisa Mariana
Hingga berita ini diturunkan, Lisa Mariana belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut, kuasa hukumnya saat dihubungi awak media pun belum bersedia memberikan komentar.
Agenda Persidangan
Berdasarkan informasi, sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada awal Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan berkas dan pemanggilan para pihak.
Publik menanti jalannya persidangan yang diprediksi akan menyedot perhatian luas, mengingat melibatkan nama besar Ridwan Kamil serta isu-isu sensitif yang sempat viral di media sosial beberapa waktu terakhir.
Penegasan Etika di Era Digital
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana dampak serius dari penyebaran informasi tanpa verifikasi di ruang publik, khususnya di era digital saat ini, penyebaran fitnah atau informasi yang belum terbukti kebenarannya, dapat berujung pada tuntutan hukum perdata bahkan pidana.
Jika terbukti, Lisa Mariana berpotensi tidak hanya harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil, tetapi juga menghadapi konsekuensi pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di muka umum sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Gugatan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana senilai 105 miliar rupiah ini menandai babak baru dalam polemik yang sempat mencuat di publik beberapa bulan terakhir.
Persidangan di PN Bandung diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi hukum yang objektif, serta pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya bertanggung jawab atas informasi yang disebarluaskan. (RED)