• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Warga Malang Gugat Perusahaan Ekspedisi Rp 535 Juta – Kronologi, Alasan, dan Dampaknya

February 10, 2023
in Uncategorized
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Kasus sengketa konsumen terhadap jasa logistik kembali mencuat setelah seorang warga Malang, Jawa Timur, melayangkan gugatan terhadap perusahaan jasa ekspedisi senilai Rp 535 juta di Pengadilan Negeri Kepanjen. Gugatan ini mencuat atas dugaan kelalaian dalam pengiriman barang, yang berujung pada kerugian materil dan imateril bagi pihak pengirim barang. Sengketa antara konsumen dan perusahaan ekspedisi bukanlah hal asing di Indonesia, terutama ketika barang yang hilang atau diambil oleh pihak lain menyebabkan kerugian signifikan. Artikel ini mengulas secara lengkap kronologi kasus, dasar hukum gugatan, argumentasi para pihak, hingga potensi implikasi bagi pelaku jasa ekspedisi.

Kunjungi juga: jasa pengiriman barang jakarta batam

Kronologi Kasus – Dari Pengiriman hingga Gugatan

Awal Pengiriman Barang dan Masalah yang Muncul

Pada Juli 2023, penggugat bernama Robby Gunawan (35), warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mengirimkan paket berisi spare parts motor melalui J&T Cargo Pakis-Malang kepada konsumen di Kalimantan Tengah. Paket tersebut dikirim atas dasar pesanan dari pembeli melalui platform media sosial.

Meski pengiriman berjalan hingga sampai di gudang tujuan pada 7 Agustus 2023, pembeli belum melakukan pelunasan pembayaran, karena metode pembayaran yang digunakan memberi tempo 30 hari dari nota. Namun ketika penggugat mencoba melakukan penagihan, pembeli tersebut ternyata tidak dapat dihubungi lagi.

Dugaan Penyerahan ke Pihak Tidak Bertanggung Jawab

Berdasarkan keterangan pihak ekspedisi kepada pengirim, paket sudah diambil oleh orang yang dinyatakan sebagai istri pembeli di outlet ekspedisi Kalimantan Tengah. Namun penggugat mempertanyakan cara verifikasi identitas pihak pengambil karena tidak ada konfirmasi langsung terlebih dahulu, dan nomor kontak si penerima juga tidak dapat dihubungi lagi.

Akibat kejadian ini, Robby merasa dirugikan baik secara materiil (biaya barang sekitar Rp 35 juta) maupun imateril karena dampaknya pada reputasi dan hubungan bisnis dengan investor. Ia pun memutuskan menggugat perusahaan jasa ekspedisi ke pengadilan.

Dasar Hukum Gugatan Konsumen

Tuntutan Berdasarkan UU dan KUHPerdata

Gugatan diajukan oleh Robby ke Pengadilan Negeri Kepanjen atas dugaan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Dasar hukum ini umum dipakai dalam sengketa konsumen dimana tindakan suatu pihak (dalam hal ini perusahaan ekspedisi) dianggap telah menimbulkan kerugian akibat kelalaian atau tidak menjalankan kewajiban kontraktualnya.

Tuntutan terdiri dari:

  • Kerugian materiil: sekitar Rp 35 juta

  • Kerugian imateril: Rp 500 juta, termasuk dampak reputasi dan bisnis
    Total nilai gugatan mencapai Rp 535 juta.

Argumentasi Pihak Penggugat dan Tergugat

Alasan Sang Penggugat

Penggugat menilai bahwa perusahaan ekspedisi telah mengabaikan SOP (Standar Operasional Prosedur) pengiriman dengan menyerahkan paket kepada pihak yang identitasnya tidak benar dan tidak sesuai alamat tujuan. Ia juga menilai bahwa tidak adanya komunikasi langsung untuk verifikasi identitas konsumen menunjukkan kurangnya tanggung jawab dari pihak ekspedisi.

Selain itu, kerugian yang dialami tidak hanya dari segi nilai barang tetapi juga dari dampak pada relasi bisnis dan reputasi pelaku usaha yang menggunakan jasa ekspedisi tersebut.

Pembelaan Pihak Perusahaan Ekspedisi

Kuasa hukum perusahaan tergugat, PT Fast Track (yang menaungi J&T Cargo), menyatakan bahwa barang sebenarnya sudah sampai dan diterima oleh pihak pembeli di outlet tujuan, dan ketika pengambilan disertai dengan identifikasi sesuai prosedur internal. Pihak ini menegaskan bahwa persoalan bukan dari kelalaian perusahaan, melainkan situasi lain yang menyangkut perilaku si pembeli itu sendiri.

Karena itu, perusahaan menolak sebagian besar dalil gugatan, dan akan mengikuti proses hukum untuk membuktikan argumentasinya di persidangan.

Kunjungi juga: tarif cargo jakarta bali

Dampak Gugatan terhadap Perlindungan Konsumen dan Industri Ekspedisi

Hak Konsumen dalam Pengiriman Barang

Kasus ini mencerminkan perlunya perlindungan konsumen yang kuat ketika menggunakan jasa ekspedisi. Dalam hukum perlindungan konsumen, perusahaan jasa berkewajiban mematuhi standar pelayanan yang telah dijanjikan, termasuk keamanan barang, verifikasi penerima, dan pertanggungjawaban atas kehilangan atau kerusakan.

Beberapa penelitian hukum juga menunjukkan bahwa perusahaan kurir berkewajiban bertanggung jawab atas kehilangan barang, kecuali jika hal tersebut disebabkan oleh force majeure atau kejadian di luar kendali manusia.

Potensi Dampak bagi Industri Ekspedisi

Kasus semacam ini dapat membuka kesadaran industri logistik terhadap pentingnya:

  • Verifikasi identitas penerima yang lebih ketat

  • Transparansi layanan bagi konsumen

  • Mekanisme klaim yang jelas dan adil

Apabila perusahaan ekspedisi tidak memperbaiki SOP dan layanan mereka, reputasi industri secara keseluruhan bisa terdampak, terutama dalam era e-commerce yang makin bergantung pada kepercayaan pelanggan.

Tabel Ringkasan Kasus Gugatan Jasa Ekspedisi

Elemen Kasus Detail Utama
Nama Penggugat Robby Gunawan
Lokasi Desa Saptorenggo, Kabupaten Malang
Tergugat J&T Cargo Pakis (PT Fast Track)
Nilai Gugatan Rp 535 juta
Kerugian Materiil Rp 35 juta
Kerugian Imateril Rp 500 juta
Dasar Hukum Pasal 1365 KUHPerdata
Status Sidang perdana PN Kepanjen
Fokus Sengketa Kelalaian dalam pengiriman barang

FAQ – Pertanyaan Umum Mengenai Gugatan Ekspedisi

Kenapa orang bisa menggugat perusahaan ekspedisi?

Seorang konsumen dapat menggugat perusahaan ekspedisi apabila dirugikan akibat kelalaian jasa pengiriman, termasuk kehilangan barang atau barang yang tidak diterima sesuai kontrak layanan.

Apa dasar hukum gugatan seperti ini?

Gugatan semacam ini sering didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang mengatur tentang kewajiban ganti rugi atas tindakan yang merugikan pihak lain secara tidak sah.

Apakah perusahaan ekspedisi harus bertanggung jawab atas kehilangan barang?

Secara umum, perusahaan ekspedisi memiliki kewajiban untuk mengamankan barang yang dikirim. Kewajiban ini bisa diatur dalam perjanjian layanan dan undang-undang perlindungan konsumen, kecuali jika kerugian disebabkan oleh hal di luar kendali mereka (force majeure).

Kesimpulan

Kasus warga Malang menggugat perusahaan ekspedisi Rp 535 juta menunjukkan bagaimana sengketa antara konsumen dan penyedia jasa logistik dapat berkembang menjadi persoalan hukum serius, terutama ketika barang bernilai hilang atau diserahkan kepada pihak yang tidak berhak. Dengan dasar hukum yang kuat, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan imateril akibat dugaan kelalaian perusahaan ekspedisi. Di sisi lain, perusahaan ekspedisi masih memiliki peluang membela diri di pengadilan dengan berbagai argumentasi teknis. Kasus ini memberi pelajaran penting tentang pentingnya standar pelayanan ekspedisi yang jelas, verifikasi penerima yang akurat, serta mekanisme klaim yang adil dalam industri logistik untuk melindungi hak konsumen dan mempertahankan kepercayaan pelanggan.

Kunjungi juga: tarif ekspedisi jakarta makassar

 

Previous Post

Dampak Kenaikan Biaya Kargo: 10 Perusahaan Gulung Tikar dan Strategi Menghadapi Krisis Logistik

Next Post

10 Mobil Paling Keren dari Era 1980-an – Ikon Otomotif yang Tak Pernah Pudar

Related Posts

Uncategorized

Casino Za Registraci

by helpdesk
February 11, 2026
Uncategorized

LSM PEMUDA Kerahkan 700 Massa, di Dishub Jabar dan Gedung Sate Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp500 Miliar

by admin
January 15, 2026
Uncategorized

PT Desa Kanci Indah vs Sa’adi, Tim Hukum Sa’adi bin Sanding Akan Kawal Hingga Persidangan

by admin
January 13, 2026
Uncategorized

Oknum Dokter Aniaya Pengacara, Peradi Bandung Datangi Polsek Sukajadi

by admin
January 11, 2026
Uncategorized

Sa’adi bin Sanding Dikriminalisasi PT Desa Kanci Indah, Dilaporkan ke Polda Jabar atas Tuduhan Penyerobotan Tanah

by admin
January 8, 2026
Next Post

10 Mobil Paling Keren dari Era 1980-an – Ikon Otomotif yang Tak Pernah Pudar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Pangdam III/Siliwangi Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden RI Prabowo Subianto di Sumedang

January 20, 2025
Taufik Hidayat Gelar Senam Sehat Gemoy di Kabupaten Bandung

Taufik Hidayat Gelar Senam Sehat Gemoy di Kabupaten Bandung

January 25, 2024
Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Apresiasi Kinerja Sistem Penanggulangan Gempa Sumedang

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Apresiasi Kinerja Sistem Penanggulangan Gempa Sumedang

January 25, 2024

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Iftar All You Can Eat 225 Menu dan Grand Prize Umroh di Grand Tjokro Premiere Bandung
  • Janda di Bulo Dapat Bantuan Rehab Rumah Berkat Program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman
  • Perlahan Buka Keterisolasian, Satgas TMMD Kodim 1402/Polman Kebut Rabat Beton Akses Bulo-Lenggo

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?