ARCOM-MEDIA, Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat terhadap transaksi akuisisi PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Keputusan penting ini diumumkan dalam Sidang Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 yang digelar pada 17 Juni 2025 di Jakarta.
Keputusan ini menjadi penanda penting bagi lanskap industri e-commerce di Indonesia yang tengah mengalami konsolidasi besar dalam beberapa tahun terakhir.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta dua Anggota Majelis, Aru Armando dan Gopprera Panggabean, menjadi titik akhir proses panjang pengujian aspek persaingan usaha dari akuisisi dua raksasa digital tersebut.
Sebelumnya, KPPU telah menggelar sidang pembacaan hasil penilaian menyeluruh oleh Investigator pada 27 Mei 2025, yang menyimpulkan bahwa akuisisi ini berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia.
Potensi Praktik Monopoli di Industri E-Commerce
Dalam hasil pemeriksaannya, Investigator KPPU mengidentifikasi sejumlah risiko, di antaranya potensi abuse of dominant position oleh entitas hasil penggabungan TikTok Shop dan Tokopedia.
Praktik ini bisa terjadi melalui predatory pricing, self-preferencing produk dalam platform, penghalangan merchant untuk berjualan di platform lain, hingga penetapan biaya jasa yang tidak wajar terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM.
Selain itu, Investigator KPPU juga menyoroti adanya potensi ketidakadilan dalam pemilihan penyedia jasa pengiriman dan pembayaran, serta eksploitasi harga di luar justifikasi ekonomi yang wajar.
Oleh sebab itu, KPPU mengusulkan serangkaian syarat ketat yang wajib dipatuhi kedua pihak bila akuisisi ini ingin tetap berjalan.
Kesepakatan Akhir dan Syarat-Syarat KPPU
Pada sidang lanjutan 10 Juni 2025, TikTok Nusantara dan PT Tokopedia sempat menyampaikan beberapa usulan teknis dan redaksional terhadap syarat-syarat tersebut. Namun, Investigator KPPU menolak perubahan itu, tetap berpegang pada syarat awal dengan alasan pentingnya pengawasan ketat di tengah dinamika industri digital yang cepat berubah.
Akhirnya, dalam sidang pembacaan Penetapan Majelis Komisi kemarin, kedua pelaku usaha yang diwakili oleh Wilfred Halim (Global Lead E-Commerce Risk Control & Security TikTok Nusantara) dan Melissa Siska Juminto (Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-Commerce Indonesia) menyatakan kesediaan penuh untuk mematuhi seluruh syarat dan jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan KPPU tanpa perubahan.
Adapun syarat utama yang wajib dijalankan kedua entitas antara lain:
– Memberikan pilihan metode pembayaran dan logistik tanpa praktik tying dan bundling.
– Tidak melakukan predatory pricing, self-preferencing produk di platform, maupun diskriminasi terhadap seller di luar grup perusahaan.
– Memberikan kebebasan bagi pengguna TikTok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce lain.
– Tidak menaikkan harga secara tidak wajar tanpa dasar ekonomi yang jelas.
– Menjamin perlindungan dan kesempatan setara bagi pelaku UMKM.
– Mekanisme Pengawasan Ketat Selama Dua Tahun
Untuk memastikan implementasi kesepakatan berjalan sesuai aturan, KPPU mewajibkan kedua pelaku usaha untuk melaporkan berbagai data operasional secara rutin. Laporan tersebut mencakup:
– Pendapatan dari fitur Shop|Tokopedia, fee transaksi, dan tren biaya operasional.
– Daftar mitra jasa pengiriman dan pembayaran setiap enam bulan.
– Perjanjian dengan dua mitra jasa terbesar dan terkecil, serta perjanjian dengan merchant UMKM dan official store setiap tahun.
– Seluruh pelaporan ini akan berlangsung selama dua tahun, hingga 17 Juni 2027.
Majelis Komisi menilai cakupan syarat dan waktu pelaksanaan ini cukup efektif untuk mempertahankan persaingan sehat di industri e-commerce Indonesia, sekaligus mencegah potensi monopoli oleh entitas hasil penggabungan TikTok dan Tokopedia.
Dampak Strategis Bagi Industri E-Commerce Indonesia
Keputusan ini menjadi preseden penting dalam pengawasan merger dan akuisisi di era ekonomi digital Indonesia.
Di satu sisi, kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia dapat menciptakan kekuatan besar dalam perdagangan sosial dan e-commerce berbasis video yang tengah tumbuh pesat.
Di sisi lain, tanpa pengawasan ketat, potensi penyalahgunaan kekuatan pasar dan ketidakadilan terhadap UMKM dan pelaku usaha kecil bisa terjadi.
Keputusan KPPU ini patut diapresiasi, karena KPPU berhasil menyeimbangkan antara membuka peluang investasi digital dengan memastikan agar kompetisi tetap sehat dan UMKM tidak menjadi korban dari agresivitas pemain besar.
Ancaman Pemeriksaan Lanjutan Jika Langgar Ketentuan
Meski sidang perkara telah dihentikan, KPPU menegaskan bahwa bila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap syarat-syarat tersebut, maka perkara ini akan langsung dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.
Sanksi administratif sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pun akan diberlakukan.
Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara menjadi salah satu transaksi bisnis digital terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus ujian penting bagi KPPU dalam menjaga ekosistem digital yang adil.
Dengan penetapan persetujuan bersyarat ini, diharapkan kolaborasi dua raksasa digital tersebut bisa berlangsung sehat, transparan, dan tetap memberi ruang bagi pelaku UMKM serta startup lokal untuk tumbuh.
KPPU sendiri menegaskan komitmennya untuk terus memantau ekosistem e-commerce nasional di tengah konsolidasi pasar yang makin masif.
KPPU ingin ekosistem ekonomi digital Indonesia tetap sehat, kompetitif, dan inklusif untuk semua. (BRH)