ARCOM-MEDIA, Bandung. Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan mark up (penggelembungan) dana penempatan iklan oleh bank bjb periode 2021-2023 senilai 200 miliar rupiah.
Menariknya, di tengah pengusutan kasus yang ramai diperbincangkan warga Jawa Barat, bank bjb merombak jajaran Komisarisnya.
Perombakan ini berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024, Kamis, (5/9/2024), di Grand Ballroom Trans Hotel Bandung.
Tercantum pada hasil RUPSLB bank bjb, pemegang saham menerima pengunduran diri Ventje Rahardjo Soedigno selaku Komisaris Utama Independen bank bjb terhitung sejak ditutupnya RUPSLB Tahun 2024.
Pada kesempatan yang sama, pemegang saham mengangkat Taswin Zakaria sebagai Komisaris Utama Independen, dan Mohammad Taufiq Budi Santoso sebagai Komisaris, serta Hilman Purakusumah Komisaris Independen baru di bank bjb.
Kembali ke kasus korupsi bank bjb, KPK segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan mark up dana penempatan iklan oleh bank bjb.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, Minggu, (1/9/2024), sprindiknya belum ada, karenanya ia belum bisa memberikan informasi lain.
Diketahui KPK kini tengah mendalami perihal aliran dana dalam dugaan mark up dana penempatan iklan pada 2021-2023, total uang markup itu kurang lebih Rp 200 miliar dalam kurun 3 tahun.
Dicontohkan, besaran dana untuk pasang iklan ke media dalam satu kali placement Rp200 juta, tetapi oleh bank bjb, uang itu di-markup sampai dengan Rp 400 juta, dan lain-lain.
Adapun uang mark up dana penempatan iklan oleh bank bjb diduga sebagai setoran ke sejumlah pejabat, dugaannya dengan dalih Dana Penempatan Iklan periode 2021-2023 oleh bank bjb.
Perihal ini, dibenarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, Alex menambahkan jika lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami perihal aliran dana dalam dugaan markup tersebut, “Uangnya mengalir ke mana sedang didalami penyelidik,” kata Alexander Marwata.
Secara terpisah, Kristian Widya Wicaksono, Dosen Administrasi Publik Universitas Katolik Parahyangan Bandung mengatakan, bank bjb merupakan BUMD, penyertaan modalnya berasal dari Pemda Provinsi Jawa Barat, sumber penyertaan modal ini berasal dari pajak dan retribusi yang dibayar oleh masyarakat, artinya, pengelolaan keuangan di bank bjb tidak dilakukan di ranah yang terisolir dari akuntabilitas publik, “Pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut Kristian Widya Wicaksono mengatakan, dugaan kasus korupsi bank bjb yang saat ini diusut KPK tentunya harus tuntas dan jelas, sehingga masyarakat umum khususnya nasabah bank bjb dapat memperoleh penjelasan secara terang benderang.
Kristian Widya Wicaksono menambahkan, sedikitnya ada lima hal yang harus serba terbuka, pertama, akar penyebab masalah korupsi ini harus ditelusuri secara seksama;, kedua, pihak yang bertanggung-jawab dalam perkara ini siapa saja?, ketiga, penanganan kasus hukumnya secara adil dan transparan, keempat, rencana mitigasi untuk menangani dampak masalah korupsi ini terhadap keamanan dana nasabah harus jelas, kelima, rencana tindak lanjut untuk pencegahan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan transparansi harus dikedepankan.
Kristian Widya Wicaksono mengatakan, dirinya merasa sangat prihatin atas dugaan korupsi yang menimpa bank bjb yang merupakan kebanggaan warga Jawa Barat, “Belajar dari kasus ini, pengelola bank bjb dapat mengambil hikmah sebanyak-banyaknya setidaknya terhindar dari turunnya kepercayaan nasabah dan masyarakat terhadap pelayanan bank bjb, ” pungkasnya. (RED / HS)