• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Dirut bank bjb Yuddy Renaldi Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit Sritex

Juli 22, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDiA, Bandung. Pengumuman delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit jumbo kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, (22/7/2025), adalah tamparan keras bagi integritas sektor perbankan nasional.

Angka kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp.1 triliun ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan bobroknya tata kelola dan longgarnya prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi pondasi utama industri keuangan.

Yang paling mencolok dan patut digarisbawahi adalah keterlibatan para mantan direksi dan pejabat tinggi dari bank-bank pembangunan daerah (BPD), termasuk eks Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana bisa institusi perbankan yang seharusnya menjadi penopang ekonomi daerah justru menjadi corong bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan keuangan negara?

Kasus Sritex ini seolah mengulang modus lama, pemberian kredit tanpa analisis risiko memadai, pengabaian prinsip kehati-hatian, dan persetujuan pinjaman berdasarkan data fiktif atau tidak diverifikasi.

Keterlibatan Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino (AMS), yang bertanggung jawab atas permohonan dan pencairan kredit menggunakan “underlying invoice fiktif”, serta penggunaan dana modal kerja untuk membayar utang Medium Term Note (MTN), menunjukkan adanya skema yang terencana dan sistematis, ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan dugaan kejahatan terorganisir.

Namun, skema ini tidak akan berjalan mulus tanpa “lampu hijau” dari pihak bank, dan di sinilah peran krusial para petinggi BPD terlihat.

Mari kita bedah satu per satu peran para tersangka dari institusi perbankan:

Yuddy Renaldi (YR), Eks Dirut Bank BPD Jabar-Banten (Bank BJB), Keterlibatannya menjadi sorotan utama. Ia diduga memberikan tambahan plafon kredit Rp.350 miliar, padahal laporan keuangan Sritex tidak mencantumkan utang eksisting senilai Rp.200 miliar.

Ini adalah pelanggaran fatal terhadap prinsip transparansi dan kehati-hatian. Bagaimana bisa seorang direktur utama menyetujui kucuran dana jumbo tanpa mempertimbangkan gambaran utang perusahaan secara menyeluruh? Apakah ada tekanan atau motivasi lain di balik keputusan ini?

Benny Riswandi (BR), SEVP Bank BPD Jabar-Banten, sebagai anggota komite kredit, BR tidak menjalankan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dalam menyetujui kredit Rp.200 miliar.

Ini menunjukkan adanya kelalaian sistematis dalam proses penilaian kelayakan kredit, atau bahkan kesengajaan untuk meloloskan pinjaman yang bermasalah.

Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI, dan Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, keduanya diduga menyetujui kredit tanpa mempertimbangkan kewajiban MTN Sritex yang jatuh tempo dan mengabaikan analisis risiko, hanya dengan jaminan umum tanpa kebendaan. Ini menggambarkan kelemahan akut dalam mekanisme check and balance internal bank.

Supriyatno (SP), Dirut Bank BPD Jateng, Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi Bank BPD Jateng, dan Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi Bank BPD Jateng, mereka diduga menyalahi pedoman kredit, menyetujui pembiayaan tanpa analisis risiko memadai, dan menandatangani analisis kredit tanpa verifikasi langsung laporan keuangan Sritex.

Pola ini menunjukkan adanya kebiasaan buruk dalam pengambilan keputusan kredit, di mana formalitas lebih diutamakan daripada substansi.

Kasus ini adalah peringatan keras bagi otoritas pengawas, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di mana peran pengawasan ketika praktik-praktik semacam ini terjadi berulang kali di institusi perbankan, terutama BPD?

Apakah pengawasan yang ada selama ini sudah cukup efektif untuk mencegah kongkalikong antara debitur nakal dan oknum bank? Kerugian triliunan rupiah ini seharusnya menjadi alarm untuk segera mereformasi sistem pengawasan perbankan agar tidak mudah “diakali” oleh para pelaku kejahatan ekonomi.

Penetapan para tersangka ini hanyalah langkah awal, proses hukum harus berjalan transparan dan tuntas, membongkar seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara.

Lebih dari itu, kasus Sritex ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola perbankan secara menyeluruh, agar kepercayaan publik terhadap institusi keuangan tidak semakin terkikis.

Tanpa penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat, praktik korupsi seperti ini akan terus menjadi kanker yang menggerogoti perekonomian nasional. (RED)

Jumlah Pembaca: 216
Previous Post

Kejari Kota Bandung Tahan Direktur PT ENM, Kerugian Negara Puluhan Miliar dalam Skandal Korupsi Proyek Pertamina

Next Post

PAKSI Kota Bandung Gugat Disparbud Jabar 7 Miliar atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Kujang

Related Posts

Hukum

Ketua NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga Diperiksa Kejari Bandung

by admin
November 4, 2025
Hukum

Wakil Walikota Bandung Erwin Di Ujung Tanduk, dalam Radar dan Pengawasan Kejari Kota Bandung

by admin
Oktober 30, 2025
Hotel

Tinjau Ulang Segel Puncak, Anggota DPR RI Mulyadi Sebut Kebijakan KLH “Hantam Kromo”, Ekonomi Lokal Merana

by admin
Oktober 16, 2025
Hukum

Diduga Belasan Miliar Raib di bank bjb Kuningan, Ancam Kepercayaan Nasabah, Audit Internal Dipertanyakan

by admin
Juli 26, 2025
Hukum

Polemik Siaran Premium dan FTA: Bisnis Penyiaran Nasional di Ujung Tanduk Kriminalisasi

by admin
Juli 25, 2025
Next Post

PAKSI Kota Bandung Gugat Disparbud Jabar 7 Miliar atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Kujang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Tanggapi Hari Raya Nyepi di Jabar

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Tanggapi Hari Raya Nyepi di Jabar

Maret 18, 2024
Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Tanggapi Hardiknas 2024

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Tanggapi Hardiknas 2024

Mei 24, 2024

Romeo Benny Hutabarat: Terima Kasih Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Jaksa Tahan Terdakwa Miming Theniko

April 24, 2025

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Prodi Antropologi Budaya ISBI Bandung Gelar Seminar Nasional Dinamika Pasar Tradisional
  • Bedah Buku “BANDUNG”, di House of Tjihapit, Memoar Kolektif dari Blogger BDG
  • Economics 360: Jawa Barat Petakan Strategi Ambisius 8 Persen Menuju Indonesia Emas 2045

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?