• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Eks Dirut bank bjb Yuddy Renaldi Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit Sritex

July 22, 2025
in Uncategorized
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDiA, Bandung. Pengumuman delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit jumbo kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, (22/7/2025), adalah tamparan keras bagi integritas sektor perbankan nasional.

Angka kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp.1 triliun ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan bobroknya tata kelola dan longgarnya prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi pondasi utama industri keuangan.

Yang paling mencolok dan patut digarisbawahi adalah keterlibatan para mantan direksi dan pejabat tinggi dari bank-bank pembangunan daerah (BPD), termasuk eks Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana bisa institusi perbankan yang seharusnya menjadi penopang ekonomi daerah justru menjadi corong bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan keuangan negara?

Kasus Sritex ini seolah mengulang modus lama, pemberian kredit tanpa analisis risiko memadai, pengabaian prinsip kehati-hatian, dan persetujuan pinjaman berdasarkan data fiktif atau tidak diverifikasi.

Keterlibatan Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino (AMS), yang bertanggung jawab atas permohonan dan pencairan kredit menggunakan “underlying invoice fiktif”, serta penggunaan dana modal kerja untuk membayar utang Medium Term Note (MTN), menunjukkan adanya skema yang terencana dan sistematis, ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan dugaan kejahatan terorganisir.

Namun, skema ini tidak akan berjalan mulus tanpa “lampu hijau” dari pihak bank, dan di sinilah peran krusial para petinggi BPD terlihat.

Mari kita bedah satu per satu peran para tersangka dari institusi perbankan:

Yuddy Renaldi (YR), Eks Dirut Bank BPD Jabar-Banten (Bank BJB), Keterlibatannya menjadi sorotan utama. Ia diduga memberikan tambahan plafon kredit Rp.350 miliar, padahal laporan keuangan Sritex tidak mencantumkan utang eksisting senilai Rp.200 miliar.

Ini adalah pelanggaran fatal terhadap prinsip transparansi dan kehati-hatian. Bagaimana bisa seorang direktur utama menyetujui kucuran dana jumbo tanpa mempertimbangkan gambaran utang perusahaan secara menyeluruh? Apakah ada tekanan atau motivasi lain di balik keputusan ini?

Benny Riswandi (BR), SEVP Bank BPD Jabar-Banten, sebagai anggota komite kredit, BR tidak menjalankan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dalam menyetujui kredit Rp.200 miliar.

Ini menunjukkan adanya kelalaian sistematis dalam proses penilaian kelayakan kredit, atau bahkan kesengajaan untuk meloloskan pinjaman yang bermasalah.

Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI, dan Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, keduanya diduga menyetujui kredit tanpa mempertimbangkan kewajiban MTN Sritex yang jatuh tempo dan mengabaikan analisis risiko, hanya dengan jaminan umum tanpa kebendaan. Ini menggambarkan kelemahan akut dalam mekanisme check and balance internal bank.

Supriyatno (SP), Dirut Bank BPD Jateng, Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi Bank BPD Jateng, dan Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi Bank BPD Jateng, mereka diduga menyalahi pedoman kredit, menyetujui pembiayaan tanpa analisis risiko memadai, dan menandatangani analisis kredit tanpa verifikasi langsung laporan keuangan Sritex.

Pola ini menunjukkan adanya kebiasaan buruk dalam pengambilan keputusan kredit, di mana formalitas lebih diutamakan daripada substansi.

Kasus ini adalah peringatan keras bagi otoritas pengawas, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di mana peran pengawasan ketika praktik-praktik semacam ini terjadi berulang kali di institusi perbankan, terutama BPD?

Apakah pengawasan yang ada selama ini sudah cukup efektif untuk mencegah kongkalikong antara debitur nakal dan oknum bank? Kerugian triliunan rupiah ini seharusnya menjadi alarm untuk segera mereformasi sistem pengawasan perbankan agar tidak mudah “diakali” oleh para pelaku kejahatan ekonomi.

Penetapan para tersangka ini hanyalah langkah awal, proses hukum harus berjalan transparan dan tuntas, membongkar seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara.

Lebih dari itu, kasus Sritex ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola perbankan secara menyeluruh, agar kepercayaan publik terhadap institusi keuangan tidak semakin terkikis.

Tanpa penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat, praktik korupsi seperti ini akan terus menjadi kanker yang menggerogoti perekonomian nasional. (RED)

Previous Post

Kejari Kota Bandung Tahan Direktur PT ENM, Kerugian Negara Puluhan Miliar dalam Skandal Korupsi Proyek Pertamina

Next Post

PAKSI Kota Bandung Gugat Disparbud Jabar 7 Miliar atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Kujang

Related Posts

Uncategorized

Blackjack De Apuestas Con Ethereum

by
February 10, 2026
Uncategorized

Kartengeber Im Casino

by
January 30, 2026
Uncategorized

by
January 28, 2026
Uncategorized

Omni Slots Casino Bonus Za Registraci

by
January 20, 2026
Uncategorized

LSM PEMUDA Kerahkan 700 Massa, di Dishub Jabar dan Gedung Sate Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp500 Miliar

by arcom
January 15, 2026
Next Post

PAKSI Kota Bandung Gugat Disparbud Jabar 7 Miliar atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Kujang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

The Kamalaya Hotel Bandung Lahir Kembali, Kukuhkan Harmoni Cinta dalam Pelukan Tradisi Jawa

December 2, 2025
Kasad Jenderal Agus Subiyanto Apresiasi Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar Atas Terselenggaranya Panggung Hiburan di Pangandaran

Kasad Jenderal Agus Subiyanto Apresiasi Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar Atas Terselenggaranya Panggung Hiburan di Pangandaran

November 7, 2023

Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Davy Darma Putra Gelar Silaturahmi Media Tahap Pertama

September 6, 2024

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Jejak Arsitektur RLA Schoemaker, dari Rumah Keluarga Tan hingga Bangunan SMAN 1 Bandung
  • Kodam III/Siliwangi Rayakan HUT ke-75 Penerangan TNI AD Secara Sederhana
  • Langkah Nyata Walikota Bandung Muhammad Farhan Makmurkan Masjid Agung Bandung

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?