ARCOM-MEDIA, Bandung. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat kembali dihadapkan pada babak baru konflik internal yang semakin memanas.
Puncak ketegangan terjadi pada 24 September 2025, yang ironisnya bertepatan dengan Hari Ulang Tahun KADIN Indonesia.
Dua Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII KADIN Jabar digelar secara bersamaan di lokasi berbeda, satu di Bogor dan satu di Bandung, menghasilkan dua Ketua Umum terpilih secara aklamasi, dan memicu pertanyaan besar: Mana Musprov yang sah dan sesuai AD/ART serta Peraturan Organisasi (PO) KADIN?
Situasi ini menjadi perhatian serius bagi kalangan pengusaha, termasuk Gabungan Pengusaha Sunda (GPS), kelompok yang secara terbuka menyatakan dukungan kepada Kang Dedi Mulyadi (KDM) sejak pencalonan Gubernur Jabar yang mendesak adanya kejelasan.
Ketua GPS, Doni Mulyana Kurnia, saat Konferensi Pers di Baso Semar Asli Pahlawan, jalan Pahlawan, Kota Bandung, Sabtu (27/9/2025), menyoroti berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan Muprov KADIN Jabar yang dianggap sarat rekayasa dan tidak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) KADIN.
Jejak dualisme ini bermula dari pembatalan Muprov yang direncanakan secara mendadak pada 18 September 2025 di Hotel Mercure Karawang.
Pembatalan ini terjadi setelah 15 KADIN Daerah (Kadinda) yang merasa diabaikan dan tidak diundang, marah dan melancarkan protes ke Menara KADIN Indonesia pada 17 September.
Aksi ini berhasil menekan KADIN Indonesia agar membatalkan Muprov 18 September yang dinilai melanggar AD/ART dan PO KADIN, serta mengakui legitimasi peserta dari SK Cucu Sutara dan SK Caretaker Agung Suryamal.
Kelompok pengusaha pro-KDM dan GPS menuding upaya Muprov 18 September ini sebagai “skenario busuk” dan “rekayasa” yang tidak lepas dari peran pihak berinisial AFR (Almer Faiq Rusydi).
Bukti pembongkaran baliho dan backdrop acara 18 September 2025 di Karawang disebut menjadi saksi bisu adanya pengkhianatan terhadap tata kelola organisasi.
Setelah pembatalan Muprov 18 September, tiba-tiba muncul pengumuman Muprov pada 24 September 2025.
Penyelenggara mengklaim bahwa tahapan-tahapan Muprov sudah beres, terhitung sejak Muprov Maret 2025 yang sempat terindikasi digagalkan oleh pengerahan massa.
Namun, GPS menyoroti kejanggalan serius dalam Muprov 24 September, terutama terkait pencalonan AFR.
Berdasarkan AD/ART dan PO KADIN, proses tahapan pencalonan sekurang-kurangnya memerlukan waktu 40 hari, meliputi, pengumuman terbuka penetapan hari H dan tanggal Musprov (H minus 30 hari), termasuk pembukaan pendaftaran Calon Ketua Umum, dan acara Konvensi/seleksi Anggota Luar Biasa (ALB).
Menurut GPS, proses ini jelas terlanggar. Bahkan, hingga H minus satu, tempat pelaksanaan Muprov 24 September 2025 belum dipastikan, yang memicu keresahan di kalangan Kadinda dan ALB yang sah.
Keresahan ini mendorong Ketua OC, Zoelkifli Adam, dan Ketua Caretaker KADIN Jabar yang sah, Agung Suryamal, untuk mengambil inisiatif konsolidasi di Hotel Preanger, Bandung.
Pertemuan ini kemudian secara reaktif menuntut forum konsolidasi ditingkatkan menjadi Muprov, karena telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 17 Kadinda dan 13 ALB yang Sah.
Muprov Bogor (Muprov “Ghaib”): Dilaksanakan di The Podium Function Spaces, Kota Bogor, dan memilih Almer Faiq Rusydi (AFR) secara aklamasi.
Muprov Bandung (Muprov Reaksi), Digelar di Hotel Preanger, Kota Bandung, dan memilih H. Nizar Sungkar secara aklamasi.
Muprov ini dibuka oleh Caretaker Agung Suryamal dan dihadiri oleh pengurus KADIN Indonesia, Ali Sa’id dan Candra.
GPS secara tegas mendesak KADIN Indonesia untuk mengakui Muprov Bandung dan menetapkan SK bagi Nizar Sungkar. Kelompok ini menilai AFR tidak memenuhi syarat dan tidak layak menjadi Ketua Umum KADIN Jabar berdasarkan:
– Pelanggaran Berat Organisasi: AFR dituding terlibat dalam dualisme KADIN Indonesia dengan mendukung kubu Arsyad Rasjid (sebelum rekonsiliasi), menuduh KADIN Indonesia di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie sebagai ilegal, dan bahkan menggugatnya ke pengadilan, tindakan ini dianggap sebagai “membakar bendera Pataka KADIN.”
– Masalah Ketenagakerjaan dan Utang: Tidak membayar gaji 8 karyawan saat menguasai kantor KADIN Jabar dan memiliki utang dari pelaksanaan Muprov ilegal sebelumnya.
– Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan: Berdasarkan PO No. 282 dan 283, AFR baru menjabat sebagai Ketua KADIN Kota Bogor selama 3 tahun, belum menyelesaikan satu periode penuh, dan jabatannya telah di-caretaker.
Hal ini secara mutlak menggugurkan syarat untuk menjadi Calon Ketua Umum KADIN Jabar.
Puncaknya, pada 25 September 2025, kantor KADIN Jabar yang masih berstatus status quo di bawah penguasaan KADIN Indonesia, diduga dimasuki oleh AFR cs. yang mengangkut dan membersihkan karangan bunga ucapan selamat kepada Nizar Sungkar, lalu menggantinya dengan karangan bunga ucapan selamat untuk AFR, aksi ini dinilai tidak etis dan menambah kekecewaan di kalangan pengusaha.
GPS mengingatkan bahwa memaksakan AFR sebagai Ketua Umum KADIN Jabar akan berdampak gugatan hukum kepada KADIN Indonesia dan memicu Munaslub kembali di tingkat pusat, karena dianggap tidak menjalankan AD/ART dan PO KADIN.
Kini, bola panas dualisme KADIN Jabar berada di tangan KADIN Indonesia. Keputusan untuk menetapkan salah satu hasil Muprov akan menentukan masa depan organisasi pengusaha terbesar di Jawa Barat ini. (BRH)