ARCOM-MEDIA, Bandung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terus menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, S.H., M.H., Senin, (21/7/2025), saat Konferensi Pers, di Kejari Kota Bandung, secara tegas mengumumkan penahanan RH, Direktur PT Energi Negeri Mandiri (ENM), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara hingga Rp.86,2 miliar.
Penahanan RH menambah daftar panjang tersangka, menyusul tiga nama lain yang telah lebih dulu dijebloskan ke balik jeruji: BT, NW, dan RAP.
Kasus ini mencuat dari kerja sama kontroversial antara PT ENM dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada periode 2022 hingga 2023, yang melibatkan proyek-proyek di lingkungan PT Pertamina.
RH, yang menjabat sebagai Direktur PT ENM sejak 2022 hingga 2024, diduga menjadi aktor kunci dalam praktik culas ini.
Bersama BT dan RAP, RH terlibat dalam penandatanganan perjanjian subkontrak proyek Pertamina pada 15 Juli 2022. Ironisnya, penandatanganan ini hanya berselang dua hari sebelum RH resmi dilantik sebagai Direktur Utama PT ENM, dengan tanggal berlaku surut sejak 18 Juli 2022.
Penyelidikan mendalam Kejari Bandung mengungkapkan bahwa proyek bernilai fantastis ini dijalankan tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian.
Kajian risiko yang memadai dan rekomendasi Project Summary yang seharusnya menjadi benteng pertahanan dari potensi kerugian, justru diabaikan begitu saja.
Kelalaian fatal ini menjadi pemicu utama kegagalan pencairan jaminan pelaksanaan dari PT SDI, yang berujung pada kerugian negara puluhan miliar rupiah.
PT SDI, mitra kerja PT ENM, akhirnya gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar sejumlah dana, padahal proyek sudah telanjur berjalan.
Akibatnya, PT ENM harus menanggung kerugian yang sangat besar, mencapai Rp.86.293.231.368, sebuah angka yang mencengangkan, menggambarkan betapa bobroknya tata kelola dalam proyek ini.
Tak hanya itu, Kajari Irfan juga membongkar adanya dugaan aliran dana haram atau “commitment fee” senilai lebih dari Rp.5 miliar dari PT SDI kepada pihak PT ENM dan PT MUJ.
Praktik suap ini semakin memperjelas modus operandi para tersangka dalam menggerogoti keuangan negara demi keuntungan pribadi.
“Perbuatan para tersangka tidak mencerminkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara,” tegas Irfan, menyoroti pelanggaran serius terhadap tata kelola perusahaan yang baik.
Saat ini, RH bersama BT, NW, dan RAP telah dijebloskan ke Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung.
Mereka akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penahanan ini menjadi sinyal keras bagi para pejabat atau korporasi yang berani bermain-main dengan uang rakyat.
Kejari Bandung menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi demi menyelamatkan keuangan negara dan menjunjung tinggi keadilan. (BRH / YAR)