ARCOM-MEDIA, Dayeuhkolot. Apresiasi kinerja Kepolsian Resor Dayeuhkolot atas Laporan Polisi yang mewakili PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB) atas kasus penggelapan tersangka pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Hal tersebut tertuang pada Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Blb tertanggal 25 Maret 2025, yang menolak 2 point dari beberapa point pengajuan dari Tersangka James Gunawan.
James Gunawan, bekas karyawan PT MCAB dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Kepatuhan sudah tidak berstatus karyawan sejak 30 Mei 2024, terjerat dalam kasus penggelapan barang perusahaan dan dilaporkan kepada kepolisian Resort Dayeuhkolot, LP/129/VII/2024/SPKT/Sek Dayeuhkolot/Resta Bandung/Polda Jawa Barat, tanggal 17 Juli 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/VIII/2024/SPKT/POLSEK DAYEUHKOLOT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JAWA BARAT Tanggal 17 Juli 2024.
Point menetapkan dan memutuskan serta menyatakan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON JAMES GUNAWAN sesuai dengan LP TERMOHON pada sidang Praperadilan DITOLAK oleh Hakim.
Sedangkan Point tentang tidak memenuhi 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, juga DITOLAK oleh Hakim.
“PT MCAB meng-apresiasi Kepolisiaan Resort Dayeuhkolot terkait kinerja dalam perkara penggelapan di dalam sebuah perusahaan yang saat ini sudah sampai dengan tahapan praperadilan di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Yang mana di dalam putusan tersebut ada beberapa point yang di tolak oleh hakim tunggal. PT MCAB tetap optimis dengan langkah selanjutnya yang akan di tempuh demi terciptanya kepastian hukum,” ujar Haris.
“Kami dari Kepolisian Rsort Dayeuhkolot akan tetap meneruskan proses hukum Tersangka Penggelapan James Gunawan, dan berjalan sesuai dengan rel hukum dari KUHP,” ungkap Juhari. (RED / RLS)