ARCOM-MEDIA, Bandung. Komisi Yudisial (KY) melakukan kunjungan mendadak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung , Rabu (23/7/2025).
Kedatangan tiga anggota tim KY ini bertujuan untuk menindaklanjuti dan memeriksa putusan kontroversial terkait sengketa lahan yang selama ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung.
Putusan dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025 itu telah mengabulkan permohonan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), memicu pertanyaan dan kekhawatiran publik.
Tim KY tiba di Gedung PTUN Bandung di Jalan Diponegoro sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka langsung diterima oleh perwakilan humas PTUN Bandung, Kukuh Santiadi dan Kiswono, mengingat Humas PTUN sedang bertugas di Jakarta.
Dikonfirmasi pada pukul 11.30 WIB, Kukuh Santiadi membenarkan bahwa pihak PTUN Bandung menerima kunjungan dari Komisi Yudisial untuk memeriksa perkara SMAN 1 Bandung.
“Dalam pemeriksaan awal, yang diperiksa adalah Panitera Pengganti dan pengumpulan data-data lebih lanjut,” terang Kukuh.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan masih berlangsung hingga siang hari kemarin, namun Kukuh enggan berkomentar lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan terhadap tiga hakim yang menangani perkara tersebut, dengan alasan hal itu merupakan wewenang internal KY.
Pihak PTUN Bandung menyatakan siap kooperatif dan masih menunggu hasil tindak lanjut dari Komisi Yudisial.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan PTUN Bandung ini menyangkut dua pihak tergugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung sebagai Tergugat 1, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai Tergugat 2 Intervensi.
Amar putusan tersebut secara tegas menolak seluruh eksepsi tergugat dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat, yakni Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Poin krusial dalam putusan itu adalah pembatalan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi, yang diterbitkan tanggal 19 Agustus 1999 dengan luas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar.
Tak hanya itu, PTUN juga mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat hak pakai tersebut dan menerbitkan serta memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan SMAN 1 Bandung atas nama PLK.
Sebagai tambahan, tergugat dan tergugat II intervensi juga dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.440.000.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum PLK, Hendri Sulaeman, tidak banyak berkomentar, Ia hanya menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan masih ada upaya hukum sebelum perkara ini inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Masih ada proses, masih ada upaya hukum, tapi menurut saya berdamai jalan yang terbaik,” ujar Hendri Sulaeman.
Di sisi lain, Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung enggan memberikan komentar spesifik mengenai langkah hukum berikutnya.
Namun, tim kuasa hukum SMAN 1 Bandung, Arif Budiman, ketika dihubungi menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.
“Ya, terutama seperti banding dan ada juga langkah-langkah hukum lainnya yang akan ditempuh,” kata Arif.
“Namun demikian, sampai saat ini kami masih menunggu langkah-langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh oleh pihak Biro Hukum yang sekaligus merupakan kuasa hukum dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” ujar Arif Budiman.
Kunjungan Komisi Yudisial ini menandakan keseriusan dalam mengawasi proses peradilan, terutama kasus-kasus yang berdampak luas seperti sengketa lahan sekolah ini.
Publik kini menanti hasil pemeriksaan KY serta langkah hukum selanjutnya dari pihak-pihak terkait, yang diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak, terutama para siswa SMAN 1 Bandung.(BRH)