• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Merasa Difitnah, Ridwan Kamil Resmi Gugat Lisa Mariana 105 Miliar Rupiah ke Pengadilan

Juni 25, 2025
in Uncategorized
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Bandung. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gugatan tersebut diajukan atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran narasi bohong yang dinilai telah merusak reputasi, karier, hingga kehidupan pribadi Ridwan Kamil beserta keluarganya, nilai gugatan yang diajukan mencapai 105 miliar rupiah.

“Ridwan Kamil melalui tim kuasa hukumnya resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai 105 miliar rupiah,” ujar pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Rabu, (25/6/2025).

Menurut Muslim, gugatan tersebut terdaftar dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, dan nilai 105 miliar rupiah itu merupakan akumulasi dari kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya akibat serangkaian tuduhan dan pemberitaan yang tidak didasarkan pada fakta maupun bukti ilmiah.

Latar Belakang Sengketa

Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang beberapa waktu lalu secara terbuka menuding Ridwan Kamil melakukan penelantaran anak yang disebut-sebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.

Narasi tersebut disebarluaskan ke publik dan media sosial, bahkan melibatkan sejumlah pihak yang disebut-sebut berusaha membangun opini negatif tentang pribadi serta integritas Ridwan Kamil.

Lisa Mariana bahkan menyebut dalam beberapa kesempatan bahwa dirinya pernah mendapatkan desakan untuk melakukan aborsi, sebuah tuduhan yang oleh pihak Ridwan Kamil disebut sebagai fitnah keji dan tanpa dasar.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA atau bukti medis apa pun,” tegas Muslim.

Gugatan Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata

Dalam berkas gugatan, tim hukum Ridwan Kamil mengacu pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.

“Lisa Mariana secara sengaja telah membuat dan menyebarluaskan tuduhan fitnah terkait hubungan suami istri, kehamilan, dan saran aborsi yang tidak pernah terjadi, narasi tersebut disebarkan secara masif di ruang publik tanpa dasar hukum dan fakta medis apa pun,” jelas Muslim.

Dampak Psikis dan Kerugian Ekonomi

Pihak Ridwan Kamil menilai dampak dari pernyataan Lisa tidak hanya mencederai nama baiknya sebagai mantan kepala daerah, tetapi juga mengganggu stabilitas psikologis dirinya dan keluarganya.

“Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi sebuah kampanye sistematis untuk menghancurkan reputasi seorang publik figur melalui narasi bohong yang dikemas seolah-olah fakta, kami punya bukti kuat tentang dampak kerugian materiil dan immateriil akibat perbuatan tergugat,” tegas Muslim.

Upaya Hukum Tegas

Atas dasar itulah, Ridwan Kamil memutuskan untuk menggugat Lisa Mariana ke pengadilan.

“Gugatan ini juga merupakan pesan tegas bahwa siapa pun yang menyebarkan fitnah, apalagi menyangkut kehormatan pribadi seseorang, harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Muslim.

Respons Lisa Mariana

Hingga berita ini diturunkan, Lisa Mariana belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut, kuasa hukumnya saat dihubungi awak media pun belum bersedia memberikan komentar.

Agenda Persidangan

Berdasarkan informasi, sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada awal Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan berkas dan pemanggilan para pihak.

Publik menanti jalannya persidangan yang diprediksi akan menyedot perhatian luas, mengingat melibatkan nama besar Ridwan Kamil serta isu-isu sensitif yang sempat viral di media sosial beberapa waktu terakhir.

Penegasan Etika di Era Digital

Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana dampak serius dari penyebaran informasi tanpa verifikasi di ruang publik, khususnya di era digital saat ini, penyebaran fitnah atau informasi yang belum terbukti kebenarannya, dapat berujung pada tuntutan hukum perdata bahkan pidana.

Jika terbukti, Lisa Mariana berpotensi tidak hanya harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil, tetapi juga menghadapi konsekuensi pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di muka umum sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Gugatan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana senilai 105 miliar rupiah ini menandai babak baru dalam polemik yang sempat mencuat di publik beberapa bulan terakhir.

Persidangan di PN Bandung diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi hukum yang objektif, serta pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya bertanggung jawab atas informasi yang disebarluaskan. (RED)

 

Jumlah Pembaca: 114
Previous Post

Kunjungan Istimewa Kaskogartap II/Bandung Marsma Novlamirsyah ke PT MCAB, Sinergi Jaga Citarum Bersih

Next Post

Kawargian Abah Alam Hadiri Ruwatan Bumi Kampung Adat Banceuy, Lestarikan Tradisi dan Silaturahmi Budaya Sunda

Related Posts

Uncategorized

LSM Pemuda Akan Gugat Balik Kepala Humas Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jabar I ke Polda Jabar

by admin
Mei 28, 2025
Uncategorized

Baru Ditangkap Terkait Judol, Suami Artis Jill Gladys Sudah Dibebaskan

by admin
Mei 17, 2025
Uncategorized

Kapolrestabes Surabaya Patut Diapresiasi Atas Penangkapan Bandar Judi Online

by admin
Mei 16, 2025
Uncategorized

MT Ajukan Tahanan Kota Karena Alasan Kesehatan

by admin
April 30, 2025
Uncategorized

Ujang Asep Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Penghinaan di Antapani Bandung Diharapkan Segera P21

by admin
April 24, 2025
Next Post

Kawargian Abah Alam Hadiri Ruwatan Bumi Kampung Adat Banceuy, Lestarikan Tradisi dan Silaturahmi Budaya Sunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

The All-New Citroën C3 Aircross SUV Resmi Dipasarkan di Kota Bandung

The All-New Citroën C3 Aircross SUV Resmi Dipasarkan di Kota Bandung

April 30, 2024

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman Terima Audiensi Direksi PT Pupuk Kujang

Februari 25, 2025

Daihatsu Tebar “Bahagia Sejak Pertama” di GIIAS 2025, Gebyar Inovasi dan Promo Menggila!

Juli 23, 2025

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Buku “BANDUNG” Telah Terbit, Rekam Sejuta Kisah Kota Kembang dari Sudut Pandang Blogger
  • Unpad Dihina Bodoh, Alumni Sesalkan Pernyataan Susi Pudjiastuti di Tengah Polemik KJA Pangandaran
  • Danpussenif Letjen Iwan Setiawan Gelar Pagelaran Wayang Golek Untuk Warga Jabar di Lapangan Wirotama Pussenif

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?