ARCOM-MEDIA, Bandung. Dunia profesi di Kota Kembang berguncang, sebuah insiden kekerasan yang melibatkan dua profesi terhormat, dokter dan pengacara kini tengah menjadi sorotan tajam publik.
DPC Peradi Bandung secara resmi mengawal kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang oknum dokter spesialis, dr. Jonathan Samuel Sukham, DPBR., Sp.Rad., Subsp.MSK (K)., terhadap seorang Pengacara bernama Sandy Prananta.
Kasus ini bukan sekadar pertikaian, melainkan ujian bagi integritas penegakan hukum di Polsek Sukajadi dan profesionalisme tenaga medis di Indonesia.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPL/395/XII/2025/JABAR/RESTABES BDG/SEKTOR SUKAJADI, peristiwa bermula pada Selasa sore, (16/12/2025), Sandy Prananta, yang tengah mengendarai mobilnya, mengaku dipepet oleh kendaraan pelaku.
Cekcok mulut pun tak terhindarkan, namun, ketegangan itu memuncak secara brutal di Perumahan Kumala Garden.
Pelaku, yang belakangan diketahui merupakan seorang Dokter Spesialis Radiologi, diduga telah menyiapkan alat pemukul berupa besi panjang atau stik.
Tanpa ampun, pelaku menghujamkan pukulan berkali-kali ke arah vital korban, kepala, leher, dan lengan.
Bahkan, intervensi petugas keamanan setempat tidak mampu meredam amarah sang dokter.
Akibatnya, Sandy harus dilarikan ke RS Santo Borromeus dengan kondisi luka robek di kepala yang memerlukan 16 jahitan, serta luka lebam serius di bagian leher.
Rencana rombongan pengacara dari Peradi Bandung akan mendatangi Polsek Sukajadi Kota Bandung pada Senin, (12/1/2026), pukul 10.00 WIB, menegaskan bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan menguap.
Kritik tajam diarahkan pada motif penggunaan senjata tumpul, jika alat tersebut sudah tersedia di dalam mobil, muncul pertanyaan, apakah ini serangan spontan atau ada unsur kesengajaan membawa senjata untuk melakukan kekerasan?
Meski laporan telah masuk sejak 17 Desember 2025, publik mencermati alur penanganan perkara.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polsek Sukajadi baru diterbitkan pada 30 Desember 2025, dua minggu setelah kejadian.
Transparansi pihak kepolisian kini dipertaruhkan, masyarakat menunggu apakah status dr. Jonathan Samuel Sukham akan segera ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, mengingat ancaman Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Seperti diketahui, dr. Jonathan Samuel Sukham bukanlah sosok sembarangan, dr Samuel adalah Spesialis Radiologi dengan gelar subspesialis Muskuloskeletal (K) lulusan luar negeri yang telah menjalani adaptasi di Universitas Indonesia.
Ironinya, spesialisasi muskuloskeletal berkaitan erat dengan sistem otot dan tulang bagian tubuh yang justru ia hantam pada diri korban menggunakan besi.
Kasus ini juga menyenggol kode etik kedokteran, selain ancaman pidana penjara, dr. Jonathan Samuel Sukham kini dibayangi ancaman pencabutan izin praktik jika terbukti melakukan tindak pidana kekerasan yang mencederai martabat profesi medis.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Edy Kusmawan, S.H., M.H., melalui tim penyidik mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor dr. Jonathan Samuel Sukham.
”Tunggu saja perkembangan selanjutnya. Penyidik tengah mendalami kasus ini,” ujar Kompol Edy Kusmawan kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Saat disinggung mengenai potensi penahanan terhadap dr. Jonathan Samuel Sukham, Kapolsek Sukajadi menegaskan, hal tersebut bergantung pada subjektivitas penyidik.
“Bila nanti statusnya berubah jadi tersangka, bisa saja dilakukan penahanan, namun, apabila yang bersangkutan kooperatif dan tidak ada indikasi melarikan diri, bisa juga tidak dikenakan penahanan,” ujar Kapolsek Sukajadi.
Dalam siaran pers resminya, Ketua DPC PERADI Bandung, Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan, pihaknya memberikan dukungan penuh kepada korban.
”Kekerasan terhadap advokat adalah serangan terhadap profesi hukum itu sendiri, kami mengapresiasi langkah Polsek Sukajadi dan akan memantau kasus ini secara berkala hingga penetapan tersangka,” ujar pernyataan resmi organisasi tersebut, Senin (5/1/2026).
Meski nama dr. Jonathan tercatat sebagai tenaga medis di Rumah Sakit Melinda 3, Kota Bandung, pihak manajemen rumah sakit menegaskan tidak ingin terlibat dalam pusaran kasus ini.
Perwakilan RS Melinda 3, Agus, menyatakan, peristiwa yang terjadi pada 16 Desember 2025 tersebut berada di luar ranah operasional maupun tanggung jawab institusi.
”Kejadian dr. Jonathan bukan ranah rumah sakit dan kami tidak bertanggung jawab, jadi silakan saja ke pihak dr. Jonathan,” ujar Agus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyidikan namun kasus ini menyisakan pesan pahit bagi publik, bahwa pendidikan tinggi dan profesi mentereng tidak menjamin pengendalian emosi seseorang.
Peradi Bandung sendiri berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau, publik kini menanti, apakah hukum akan tajam kepada sang dokter, atau justru tumpul karena status sosial sang terlapor. (RED)









