• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Hukum

PAKSI Kota Bandung Gugat Disparbud Jabar 7 Miliar atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Kujang

Juli 22, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Bandung. Dewan Pimpinan Daerah Paguyuban Advokat Sunda Indonesia Kota Bandung (DPD PAKSI Kota Bandung) secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui mekanisme Class Action terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, cq. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, serta Panitia Penyelenggara Pameran Senjata Tradisional Nusantara 2025.

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor: 292 / PDT. 6 / 2025 / PN Bdg tanggal 3 Juli 2025, diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Gugatan ini dipicu oleh rencana Pameran Senjata Tradisional Nusantara yang akan diselenggarakan di Museum Sri Baduga Kota Bandung pada 29 Juli-31 Oktober 2025, di mana Kujang secara eksplisit disebut dan dipamerkan sebagai “Senjata Khas Jawa Barat”.

DPD PAKSI Kota Bandung, mewakili seluruh Masyarakat Sunda, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan.

“Kujang bukanlah senjata. Ini adalah benda pusaka adat budaya Sunda yang sakral, identik dengan budaya Sunda, dan merupakan ciri khas Bangsa Sunda,” tegas Kamaludin, S.H., salah satu kuasa hukum Para Penggugat, Selasa, (22/7/2025), di PN Bandung, jalan RE Martadinata.

Ia menyoroti bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pidana sebelumnya (No. 259/Pid.B/2011/PN.Sbg) telah menyatakan secara jelas bahwa Kujang tidak memenuhi unsur senjata sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Para Penggugat, yang terdiri dari sebelas individu yang mewakili jutaan Masyarakat Sunda di Jawa Barat dan diaspora, telah gigih memperjuangkan klarifikasi status Kujang selama bertahun-tahun.

Mereka melakukan berbagai sosialisasi, peringatan, dan bahkan mendirikan tugu “Kujang Bukan Senjata” di berbagai daerah. Namun, upaya Pemprov Jabar dalam pameran ini dinilai mencederai seluruh perjuangan tersebut.

“Kerugian materiil yang kami derita akibat perbuatan Para Tergugat sangat besar, setara dengan tujuh milyar rupiah,” ungkap Dandan Kusdani, S.H.

Sebagai bentuk ganti rugi, para penggugat mengusulkan agar Majelis Hakim memerintahkan Para Tergugat untuk membangun Monumen/Tugu atau Gedung Peringatan “KUJANG BUKAN SENJATA/ KUJANG PUSAKA ADAT BUDAYA SUNDA” di lokasi strategis di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat.

Selain ganti rugi, DPD PAKSI Kota Bandung mengajukan tuntutan provisi yang mendesak pembatalan pameran tersebut sepanjang menyebut Kujang sebagai senjata, serta melarang Para Tergugat menyebut Kujang sebagai senjata khas Jawa Barat.

Dalam pokok perkara, Para Penggugat menuntut agar:

– Gugatan dikabulkan seluruhnya.

– Para Penggugat diakui mewakili seluruh Masyarakat Sunda.

– Kujang ditetapkan sebagai Benda Pusaka Adat Budaya Sunda yang identik, ciri khas, dan disakralkan oleh Masyarakat Sunda.

– Keberadaan Budaya, Masyarakat, dan Bangsa Sunda dipusatkan di Provinsi Jawa Barat.

– Para Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

– Surat-surat terkait pameran dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.

– Para Tergugat memusnahkan dan/atau menghapus semua dokumen/informasi yang menyebut Kujang sebagai senjata.

– Pemerintah Daerah menerbitkan SK tentang Kujang Bukan Senjata.

– Pemerintah Daerah dan DPRD Jabar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Kujang sebagai Benda Pusaka Adat Budaya Sunda.

– Para Tergugat dihukum untuk meminta maaf kepada Masyarakat Sunda melalui media massa nasional.

– Para Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 7.000.000,- per hari atas setiap keterlambatan mematuhi putusan.

DPD PAKSI Kota Bandung berharap gugatan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati dan melestarikan warisan budaya dengan benar, serta menjamin keadilan bagi Masyarakat Sunda. (BRH)

Jumlah Pembaca: 928
Previous Post

Eks Dirut bank bjb Yuddy Renaldi Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit Sritex

Next Post

Kasad Resmikan Sarana Pengairan di Sukabumi, TNI AD Hadir Tuntaskan Persoalan Rakyat dan Ketahanan Pangan

Related Posts

Hukum

Ketua NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga Diperiksa Kejari Bandung

by admin
November 4, 2025
Hukum

Wakil Walikota Bandung Erwin Di Ujung Tanduk, dalam Radar dan Pengawasan Kejari Kota Bandung

by admin
Oktober 30, 2025
Hotel

Tinjau Ulang Segel Puncak, Anggota DPR RI Mulyadi Sebut Kebijakan KLH “Hantam Kromo”, Ekonomi Lokal Merana

by admin
Oktober 16, 2025
Hukum

Diduga Belasan Miliar Raib di bank bjb Kuningan, Ancam Kepercayaan Nasabah, Audit Internal Dipertanyakan

by admin
Juli 26, 2025
Hukum

Polemik Siaran Premium dan FTA: Bisnis Penyiaran Nasional di Ujung Tanduk Kriminalisasi

by admin
Juli 25, 2025
Next Post

Kasad Resmikan Sarana Pengairan di Sukabumi, TNI AD Hadir Tuntaskan Persoalan Rakyat dan Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih Pimpin Bakti Sosial di 10 Titik di Kota Bandung

Oktober 3, 2025

Anggota DPRD Jabar Andhika Surya Gumilar Kembali Sebarluaskan Perda TA 2024-2025 Tentang Desa Wisata

Oktober 28, 2024
Cegah Kartel, KPPU dan BPKN Sidak Pasar Cihapit dan Griya Pahlawan Kota Bandung

Cegah Kartel, KPPU dan BPKN Sidak Pasar Cihapit dan Griya Pahlawan Kota Bandung

Februari 11, 2024

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan ‘Etalase Dunia” Masjid Raya Bandung
  • Pulihkan Aceh dan Sumatra, EIGER Adventure Salurkan 5 Ton Bantuan Pakaian bagi Korban Banjir dan Longsor
  • Danpussenif Letjen TNI Iwan Setiawan Tundukkan Jurnalis dalam Tenis Persahabatan, Pererat Sinergi TNI dan Media

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?