ARCOM-MEDIA, Jakarta. (20/6/2025). Sengketa hukum antara raksasa teknologi global Google LLC dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia akhirnya mencapai babak penting.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara resmi menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan oleh Google LLC dan menguatkan Putusan KPPU dalam Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 terkait dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam penerapan Google Play Billing System (GPB System).
Putusan atas Keberatan ini dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum melalui sistem e-litigasi pada Rabu, (19/6/2025), di Jakarta.
Pengadilan memutuskan, KPPU telah bertindak sesuai kewenangannya dalam menyelidiki dan memutus pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Asal Mula Perkara: Praktik Monopoli dalam Ekosistem Digital
Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang mencurigai adanya pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b dalam UU No. 5 Tahun 1999. Google LLC, melalui kebijakan Google Play Billing System, mewajibkan seluruh developer aplikasi yang mendistribusikan produk mereka di platform Google Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran internal milik Google.
Bagi Developer yang tidak mematuhi aturan tersebut, Google menjatuhkan sanksi berat berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store.
Kebijakan ini diperparah dengan penerapan service fee atau biaya layanan yang dikenakan kepada developer sebesar 15% hingga 30% dari nilai transaksi di dalam aplikasi.
KPPU memandang praktik tersebut sebagai bentuk penguasaan pasar secara tidak wajar sekaligus penyalahgunaan posisi dominan, karena menghambat pilihan konsumen dan membatasi ruang gerak kompetitor di pasar sistem pembayaran aplikasi digital.
Pemeriksaan hingga Putusan KPPU
Pemeriksaan atas perkara ini dimulai sejak, (28/6/2024), melalui tahap Pemeriksaan Pendahuluan dan berlanjut ke Pemeriksaan Lanjutan yang rampung pada, (3/12/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPPU menyatakan Google LLC terbukti melanggar ketentuan Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli, serta Pasal 25 ayat (1) huruf b tentang penyalahgunaan posisi dominan.
Pada, (21/1/2025), KPPU resmi menjatuhkan sanksi kepada Google LLC berupa denda administratif sebesar Rp.202,5 miliar, selain itu, KPPU memerintahkan Google untuk:
– Menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System di Google Play Store.
– Memberikan kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB).
– Menerapkan pengurangan biaya layanan minimal 5% selama 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap, sebagai insentif bagi developer yang memanfaatkan opsi pembayaran alternatif.
Upaya Keberatan Google LLC dan Kemenangan KPPU
Tidak terima dengan putusan tersebut, Google LLC mengajukan upaya keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui surat keberatan tertanggal 7 Februari 2025.
Dalam permohonannya, Google mengklaim bahwa kebijakan Google Play Billing diterapkan demi keamanan transaksi pengguna dan integrasi ekosistem digital yang efisien.
Namun dalam persidangan yang berlangsung beberapa kali sejak Maret 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga menilai argumentasi Google tidak cukup kuat untuk membantah substansi pelanggaran yang ditemukan KPPU.
Pengadilan menegaskan, kewajiban menggunakan Google Play Billing System terbukti merugikan persaingan usaha dan menyulitkan pelaku usaha aplikasi dalam memilih sistem pembayaran lain.
Akhirnya, melalui Putusan No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst yang dibacakan kemarin, Pengadilan menolak seluruh keberatan Google LLC dan menyatakan putusan KPPU tetap berlaku serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dampak Besar bagi Industri Digital dan Developer Lokal
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, khususnya di sektor ekonomi digital yang selama ini dinilai memiliki ketimpangan kekuatan antara platform global dan pelaku usaha lokal.
Dengan adanya putusan ini, Google LLC wajib membuka akses sistem pembayaran di luar Google Play Billing, memberikan peluang bagi sistem pembayaran digital dalam negeri untuk berkompetisi secara sehat di ekosistem aplikasi Android.
Developer aplikasi lokal pun diharapkan dapat menikmati skema biaya layanan yang lebih fleksibel dan adil.
Masyarakat luas dipastikan menyambut baik keputusan tersebut, langkah ini membuktikan komitmen Indonesia dalam menciptakan iklim usaha digital yang kompetitif, mendorong inovasi, serta melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha nasional.
Putusan ini adalah kemenangan bagi prinsip persaingan usaha yang sehat di Indonesia, pastinya seluruh pelaku usaha digital ke depannya dapat lebih terbuka dalam memberikan alternatif layanan kepada penggunanya.
Google LLC Masih Bisa Ajukan Kasasi
Meskipun putusan Pengadilan Niaga telah diketok, sesuai hukum acara, Google LLC masih memiliki opsi untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diucapkan.
Apapun keputusannya, perkara ini dipandang sebagai preseden penting dalam pengawasan dan pengendalian praktik bisnis raksasa digital global di pasar Indonesia. (BRH)