ARCOM-MEDIA, Bandung. Kembali, sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp.100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Tuti Haryati, Kamis (10/4/2025).
Pada sidang kali ini Miming diperiksa sebagai terdakwa, dalam keterangannya Miming membantah telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun bantahan yang disampaikan terdakwa Miming dalam persidangan mendapat sorotan dari Kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat, SH.
Menurut Romeo, apa yang disampaikan terdakwa Miming dalam persidangan telah terbantahkan oleh hasil putusan perdata dengan nomor putusan 267/Pdt.G/2024/PNBdg, putusan perdata ini telah keluar pada Rabu 26 Maret 2025.
Dalan putusan perdata tersebut Romeo menjelaskan, ada fakta-fakta baru yang mengejutkan sekaligus mematahkan semua alibi terdakwa Miming Theniko.
“Pertama, terdakwa yang menggugat klien kami dengan dalil bahwa terdakwa kelebihan bayar36 miliar rupiah, terhadap gugatan tersebut, kami melakukan rekopensi atau gugat balik, dan kami dimenangkan,” tegas Romeo.
“Kenyataannya, terdakwa masih memiliki kewajiban pembayaran ke klien kami senilai 54 miliar rupiah lebih sesuai dengan cek-cek yang masih belum dicairkan,” ujar Romeo di hadapan para awak Media, Kamis, (10/4/2025), di Dakken Restaurant, jalan RE Martadinata, (jalan Riau), Koya Bandung.
Putusan perdata menurut Romeo telah mematahkan alibi-alibi terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa tak mengakui pinjam-meminjam tersebut, serta tak mengakui akta, karena akta tersebut telah disahkan oleh Pengadilan, bahwa hak itu sudah memiliki hukum tetap.
“Jadi, ini semakin jelas menguatkan bila terdakwa itu tak ada itikad baik dengan tidak mengakui semua perbuatannya dan justru bertolak belakang dengan putusan perkara perdata,” ujar Romeo.
“Kami semakin yakin bahwa perbuatan pidana tersebut akan terbukti. Kami berharap ke depan untuk majelis hakim pidana bisa mengikuti atau menguatkan putusan perdata itu, kami yakin juga bukti-bukti kami semakin kuat,” ujar Romeo.
Lebih lanjut, alibi-alibi terdakwa Miming Theniko, menurut Romeo, telah dipatahkan semua, seperti alibi persidangan saksi-saksi dari pihak terdakwa telah dipatahkan oleh putusan perdata yang terbit pada 26 Maret 2025.
“Dengan putusan perdata yang memenangkan klien kami, kami yakin klien kami akan mendapatkan keadilan seperti apa yang kita harapkan, ” pungkas Romeo. (RED / HS)