• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sidang Lanjutan Perkara Kasus Penggelapan Rumah Mewah, JPU Mohon Majelis Hakim Tolak Seluruh Keberatan Terdakwa Adetya

May 21, 2024
in Uncategorized
0
Sidang Lanjutan Perkara Kasus Penggelapan Rumah Mewah, JPU Mohon Majelis Hakim Tolak Seluruh Keberatan Terdakwa Adetya
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Bandung. Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha.

Agenda sidang, Selasa (21/5/2024), yakni pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa pada sidang Minggu lalu, (14/5/2024).

Terkait tanggapan terhadap eksepsi Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan, S.H., dalam kesimpulannya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan untuk menolak seluruh keberatan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha.

Atas dasar tersebut, Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara: PDM-315/BDUNG/04/2024 atas nama Terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha adalah sah menurut hukum.

“Karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf a,b KUHAP,” ujar Yadi Kurniawan.

“Untuk itu, sebagai Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa, dengan dasar surat dakwaan kami,” ujar Yadi Kurniawan di akhir kesimpulan tanggapan Eksepsi.

Pada sidang sebelumnya, Penasehat Hukum Terdakwa, Niko Sihombing mengajukan keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU pada persidangan pertama yang dinilai tidak cermat.

Selain itu, Penasihat Hukum lewat eksepsinya menilai isi uraian delik pada dakwaan kesatu yang dibuat JPU adalah sama dengan isi uraian delik pada dakwaan kedua.

“Pekan yang lalu, melalui Penasehat Hukum-nya, Terdakwa membacakan Eksepsi atau Nota Keberatan, dan menila JPU tidak cermat dalam dakwaan perkara yang menjeret terdakwa,” kata JPU, Yadi Kurniawan.

Lebih lanjut Yadi Kurniawan mengungkapkan, dakwaan sudah cermat dan jelas, ketelitian Jaksa dalam menguraikan dakwaan, sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, dan dinilai sudah sangat jelas.

“Kami menguraikan perbuatan Terdakwa sesuai dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan, namun bisa diperhatikan dengan seksama bahwa dakwaan kami berbeda dan mengandung makna yang berbeda pula,” ujar Yadi Kurniawan.

Yadi Kurniawan menambahkan, uraian dakwaan mulai dari lokus, tempus tindak pidana dilakukan, uraian unsur tindak pidana serta perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa sebagaimana delik yang didakwaan.

“Kemudian kerugian yang dialami oleh SG selaku korban, artinya dakwaan sudah sangat jelas, dan kami siap untuk membuktikan berbagai alat bukti di persidangan,” kata Yadi Kurniawan.

Terakhir, dalam eksepsi Terdakwa, Penasehat Hukum dinilai hanya mengutip dan memotong sebagian kata perkata dari uraian dakwaan sehingga meenimbulkan makna berbeda, sesuai apa yang telah disampaikan dalam nota keberatannya.

“Dakwaan sudah sesuai syarat formil dan materil, dan Eksepsi Terdakwa layak untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan, untuk itu persidangan mohon untu dilanjutkan ke pokok perkara,” tegas Yadi Kurniawan.

Terpisah, atas jawaban JPU, Humas SHW Law Firm, Felicia Himawan menyatakan terima kasih karena dalam perkara ini, pihaknya hanya ingin mencari keadilan yang utuh atas perkara Adetya alias Sasha.

“Menurut kami, setelah mempelajari perkara ini, bahwa unsur 372 dan 378 sudah sangat terpenuhi, semoga keadilan dapat membuktikan bahwa hukum di Indonesia, berpihak pada korban,” pungkas, pengacara SG. (BRH / CUY)

Previous Post

Wanadri: Team Nusantara Selesaikan 5.000 KM di Hari Kebangkitan Nasional

Next Post

Pemimpin Tren Jam Tangan Pintar di Dunia Luncurkan HUAWEI WATCH Fit 3 di Jakarta

Related Posts

Uncategorized

Blackjack De Apuestas Con Ethereum

by helpdesk
February 10, 2026
Uncategorized

Kartengeber Im Casino

by helpdesk
January 30, 2026
Uncategorized

by helpdesk
January 28, 2026
Uncategorized

Omni Slots Casino Bonus Za Registraci

by helpdesk
January 20, 2026
Uncategorized

LSM PEMUDA Kerahkan 700 Massa, di Dishub Jabar dan Gedung Sate Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp500 Miliar

by admin
January 15, 2026
Next Post
Pemimpin Tren Jam Tangan Pintar di Dunia Luncurkan HUAWEI WATCH Fit 3 di Jakarta

Pemimpin Tren Jam Tangan Pintar di Dunia Luncurkan HUAWEI WATCH Fit 3 di Jakarta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

GIIAS Bandung 2023 Hadirkan Program Test Drive Mobil Baru Untuk Para Pengunjung

GIIAS Bandung 2023 Hadirkan Program Test Drive Mobil Baru Untuk Para Pengunjung

November 24, 2023
Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Gelar Buka Puasa dan Silaturahmi Bersama Forkopimda

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Gelar Buka Puasa dan Silaturahmi Bersama Forkopimda

March 27, 2024
Tingkatkan Sinergitas, Pengurus JBN Kunjungi Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan

Tingkatkan Sinergitas, Pengurus JBN Kunjungi Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan

October 28, 2023

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Status Cagar Budaya SMA Negeri 1 Bandung Bukan Dicabut, Proses Penetapan Masih Berjalan Sesuai Undang-undang
  • Bangun Kesadaran dari Lingkungan Terkecil, Warga RT 02 RW 07 Antapani Kidul Gelar Diskusi Pemilahan Sampah
  • Borong Penghargaan di Ajang Summarecon Awards 2026, Linktown Tegaskan Posisi sebagai Broker Properti Terdepan

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?