• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sidang Lanjutan Perkara Kasus Penggelapan Rumah Mewah, JPU Mohon Majelis Hakim Tolak Seluruh Keberatan Terdakwa Adetya

Mei 21, 2024
in Uncategorized
0
Sidang Lanjutan Perkara Kasus Penggelapan Rumah Mewah, JPU Mohon Majelis Hakim Tolak Seluruh Keberatan Terdakwa Adetya
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Bandung. Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha.

Agenda sidang, Selasa (21/5/2024), yakni pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa pada sidang Minggu lalu, (14/5/2024).

Terkait tanggapan terhadap eksepsi Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan, S.H., dalam kesimpulannya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan untuk menolak seluruh keberatan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha.

Atas dasar tersebut, Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara: PDM-315/BDUNG/04/2024 atas nama Terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha adalah sah menurut hukum.

“Karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf a,b KUHAP,” ujar Yadi Kurniawan.

“Untuk itu, sebagai Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa, dengan dasar surat dakwaan kami,” ujar Yadi Kurniawan di akhir kesimpulan tanggapan Eksepsi.

Pada sidang sebelumnya, Penasehat Hukum Terdakwa, Niko Sihombing mengajukan keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU pada persidangan pertama yang dinilai tidak cermat.

Selain itu, Penasihat Hukum lewat eksepsinya menilai isi uraian delik pada dakwaan kesatu yang dibuat JPU adalah sama dengan isi uraian delik pada dakwaan kedua.

“Pekan yang lalu, melalui Penasehat Hukum-nya, Terdakwa membacakan Eksepsi atau Nota Keberatan, dan menila JPU tidak cermat dalam dakwaan perkara yang menjeret terdakwa,” kata JPU, Yadi Kurniawan.

Lebih lanjut Yadi Kurniawan mengungkapkan, dakwaan sudah cermat dan jelas, ketelitian Jaksa dalam menguraikan dakwaan, sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, dan dinilai sudah sangat jelas.

“Kami menguraikan perbuatan Terdakwa sesuai dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan, namun bisa diperhatikan dengan seksama bahwa dakwaan kami berbeda dan mengandung makna yang berbeda pula,” ujar Yadi Kurniawan.

Yadi Kurniawan menambahkan, uraian dakwaan mulai dari lokus, tempus tindak pidana dilakukan, uraian unsur tindak pidana serta perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa sebagaimana delik yang didakwaan.

“Kemudian kerugian yang dialami oleh SG selaku korban, artinya dakwaan sudah sangat jelas, dan kami siap untuk membuktikan berbagai alat bukti di persidangan,” kata Yadi Kurniawan.

Terakhir, dalam eksepsi Terdakwa, Penasehat Hukum dinilai hanya mengutip dan memotong sebagian kata perkata dari uraian dakwaan sehingga meenimbulkan makna berbeda, sesuai apa yang telah disampaikan dalam nota keberatannya.

“Dakwaan sudah sesuai syarat formil dan materil, dan Eksepsi Terdakwa layak untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan, untuk itu persidangan mohon untu dilanjutkan ke pokok perkara,” tegas Yadi Kurniawan.

Terpisah, atas jawaban JPU, Humas SHW Law Firm, Felicia Himawan menyatakan terima kasih karena dalam perkara ini, pihaknya hanya ingin mencari keadilan yang utuh atas perkara Adetya alias Sasha.

“Menurut kami, setelah mempelajari perkara ini, bahwa unsur 372 dan 378 sudah sangat terpenuhi, semoga keadilan dapat membuktikan bahwa hukum di Indonesia, berpihak pada korban,” pungkas, pengacara SG. (BRH / CUY)

Previous Post

Wanadri: Team Nusantara Selesaikan 5.000 KM di Hari Kebangkitan Nasional

Next Post

Pemimpin Tren Jam Tangan Pintar di Dunia Luncurkan HUAWEI WATCH Fit 3 di Jakarta

Related Posts

Uncategorized

Blackjack De Apuestas Con Ethereum

by
Februari 10, 2026
Uncategorized

Kartengeber Im Casino

by
Januari 30, 2026
Uncategorized

by
Januari 28, 2026
Uncategorized

Omni Slots Casino Bonus Za Registraci

by
Januari 20, 2026
Uncategorized

LSM PEMUDA Kerahkan 700 Massa, di Dishub Jabar dan Gedung Sate Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp500 Miliar

by arcom
Januari 15, 2026
Next Post
Pemimpin Tren Jam Tangan Pintar di Dunia Luncurkan HUAWEI WATCH Fit 3 di Jakarta

Pemimpin Tren Jam Tangan Pintar di Dunia Luncurkan HUAWEI WATCH Fit 3 di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Meriah Karnaval Anak Sehat Mecovit Kids Series, Edukasi Gizi dan Imunitas di Dago Dream Park Bandung

Meriah Karnaval Anak Sehat Mecovit Kids Series, Edukasi Gizi dan Imunitas di Dago Dream Park Bandung

Juni 21, 2025
RS Hermina Arcamanik Raih Award Kategori Gold dari WSO

RS Hermina Arcamanik Raih Award Kategori Gold dari WSO

Juni 14, 2024
Bakal Calon Walikota Bandung Andri Gunawan Temui Eka Santosa di Media Center Ganjar-Mahfud

Bakal Calon Walikota Bandung Andri Gunawan Temui Eka Santosa di Media Center Ganjar-Mahfud

Desember 25, 2023

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • PT CSI Bantah Hoax di Medsos Terkait Monopoli dan Penyelewengan THR Karyawan
  • Jasmine Integrated Farming: Gerakan RW di Antapani Bandung yang Menginspirasi Dunia Internasional
  • Dankodiklatad Letjen Mohamad Hasan Tegaskan Pesan Strategis di Momen Halal Bihalal Kodiklatad

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?