ARCOM-MEDIA, Bandung. Polrestabes Bandung telah menyerahkan surat kepada pelapor dengan nomor: B/1108/RES.1.18./2025/Reskrim, terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau 311 KUHPidana, yang diketahui terjadi di jalan Cicalengka Raya No. 1, Kecamatan Antapani, Kota, kejadian diketahui terjadi, Jumat, (23/8/2024).
Rujukan kasus ini yakni, pasal 109 ayat (2) Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Pidana Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laporan Polisi Nomor: LP/B/909/IX/2024/, a.n Pelapor Devi Yunita Kurniady, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1157.a/1/RES/.1.18./2025/Reskrim, tanggal 23 Januari 2025.
Penyidik Polrestabes Bandung juga menginformasikan atas perkembangan hasil penyidikan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya-upaya, di antaranya mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandung dengan ditembuskan kepada Pelapor.
Selain itu Penyidik Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, yakni, Dewi Sumiati, Miftahudin Yusuf Rahmat, Primayanti Agustya Sofianti, Aan Puspita, Angelika Sumaryanti Oekon, Risman Al Isnaeni, dan Usep.
Ahli pidana, ahli bahasa, telah melakukan penyitaan barang bukti dan telah melakukan Gelar Perkara.
Selanjutnya Penyidik Polrestabes Bandung akan melakukan pemanggilan terhadap Ujang Asep alias Usep sebagai Tersangka, seperti diketahui menurut informasi Penyidik telah dua kali memanggil Tersangka Usep, namun Usep tidak hadir.
Akhirnya Kamis, (24/4/2025), tersangka Ujang Asep alias Usep hadir dan telah diperiksa oleh Penyidik Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan.
Pihak pelapor sendiri berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung dan segera P21. (RED)