ARCOM-MEDIA, Kabupaten Bandung Barat. Pemberitaan di Indonesia dihebohkan foto udara yang diduga pembukaan lahan skala besar di lereng Gunung Tangkuban Parahu, tepatnya di area perkebunan teh Sukawarna, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pada akhirnya diketahui, area tersebut merupakan proyek Eiger Camp, mirisnya Anggota Satpol PP Provinsi Jawa Barat menyegel lokasi tersebut atas perintah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi karena diduga menyalahi tata ruang.
Pihak Eiger, Jumat, (4/4/2025), kembali menegaskan bahwa proyek Eiger Camp sudah mengantongi 8 dokumen perizinan dari Pemerintah setempat.
1. Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat yang ditandatangani 30 Maret 2023
2. Dokumen Keterangan Tata Ruang dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat
3. Surat Penjelasan Perizinan dari DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat yang menyatakan bahwa kegiatan memiliki tingkat risiko menengah rendah
4. Dokumen Teknis Peil Banjir yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat
5. Dokumen pengesahan site plan pembangun Eiger Camp dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat
6. Dokumen Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat
7. Dokumen Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas dari Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi yang menaungi juga Kabupaten Bandung Barat
8. Dokumen penilaian Amdal yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bandung Barat
Seperti diketahui, proses perizinan sudah dilakukan sejak tahun 2021, dari dokumen tersebut menyatakan, pembangunan area perkemahan Eiger Camp sudah sesuai ketentuan.
Adapun proses pengajuan izin ternyata sudah dilakukan sejak November 2021 dengan menggunakan lahan seluas 482.000 m² milik PT Perkebunan Nusantara VIII di Kampung Sukawarna.
Penyusun Dokumen Amdal Eiger Camp dari PT Mitra Reka Buana, Jemy Septendi mengatakan, perizinan Eiger Camp sudah diproses sejak jauh hari dan mengikuti semua prosedur yang diamanatkan peraturan.
“Dokumen dan perizinan lengkap, termasuk dokumen AMDAL dan Analisis Dampak Lingkungan. Koefisien dasar bangunan juga hanya 2% dari izin yg diberikan,” kata Jemy, Jumat, (28/3/2025), di Bandung.
Berdasarkan peraturan Presiden nomor 45 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, kawasan yang digunakan Eiger Camp ini termasuk kedalam wilayah Zona B4 dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan mempunyai kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian.
Sehingga, di lokasi tersebut memungkinkan untuk digunakan oleh kegiatan pariwisata berbasis alam.
Pada dokumen site plan, tercatat jika dari 482.000 M² itu, luas pemanfaatan (Tutupan) 10.012,00 m², kemudian Landscape/Sarana dan Prasarana, Jalan dan Parkir (Paving) seluas 49.306,37 m², drainase 5.206,77 m² tempat duduk amphitheater 44.100,52 m², Area Helipad 537,86 m², Area Kolam Retensi 4.803,21 m² dan ruang terbuka hijau (RTH) 368.033,28 m². Sementara Koefisien dasar Bangunan (KDB) atau bangunan permanen hanya 2,08 persen.
Pada dokumen lainnya, terdapat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
Bahwa lokasi tersebut, termasuk kedalam wilayah Zona Lindung (L-1) yang merupakan Zona Konservasi atau Lindung Utama, yang mana kegiatan diarahkan untuk mendukung pemulihan dan peningkatan fungsi lindung, atau kegiatan lain seperti ekowisata, wanawisata, atau sejenis yang tidak mengganggu fungsi lindung kawasan, dengan syarat Koefisien dasar Bangunan (KDB) maksimal sebesar 10%.
Selain itu, masih ada dokumen lainnya yang berisi tentang Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) Kategori C dari Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat.
Tak cuma itu, ada juga Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Peil Banjir dari Bidang Pengairan Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat, Rencana Tapak/Site Plan, Persetujuan Rencana Tapak melalui Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan alamat https://simbg.pu.go.id/ .
Pembangunan Eiger Camp sesuai dengan misi mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang menegaskan tata ruang harus menjadi Panglima dalam pembangunan.
Seperti diketahui, letak Indonesia yang berada di cincin api Pasifik mengakibatkan tingkat kerawanan bencana geologi di Indonesia menjadi cukup tinggi.
Perubahan iklim yang cukup ekstrem juga menyebabkan ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor dan kekeringan.
Maka perencanaan tata ruang yang berkualitas menjadi penting bagi pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan antar wilayah dan penciptaan ruang yang berkelanjutan, sehingga dapat mewujudkan visi Indonesia 2045 yakni menjadi negara maju pada tahun 2045.
Rencana tata ruang di Indonesia, disusun secara berjenjang hingga menjadi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dari 2.000 target RDTR, saat ini yang sudah menjadi Perda atau perkada baru mencapai 384 RDTR yang menjadi Perda mau pun Perkada, maka pemerintah daerah didorong mempercepat penyusunan RPPH.
Hierarki tertinggi rencana tata ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), yang memuat sistem perkotaan nasional, pusat-pusat pertumbuhan, koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan yang terhubung dengan sistem jaringan transportasi. (BRH)