• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Babak Baru Kasus Penipuan Miming Theniko

Februari 6, 2025
in Uncategorized
0
Babak Baru Kasus Penipuan Miming Theniko
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Saksi Sampaikan Laporan Keuangan Tidak Akurat  Dalam Perkara Dugaan Penipuan 100 Miliar dengan Trdakwa MT

ARCOM-MEDIA, Bandung. Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil, Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota  Bandung, Kamis (6/2/2025).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saks yang meringankan Terdakwa menghadirkan A De Charge yaitu bagian administrasi  Yulianti dari  perusahaan PT Jaya Mulya.
Sejumlah dana yang saksi hanya membacakan dari rekening koran ada transaksi berjumlah 32 Miliar rupiah antar PT Sinar Runnerindo milik korban penipuan dengan PT Jaya Mulya yang di mana diketahui ada hubungan dagang yaitu PT Jaya Mulia membeli produk sepatu milik korban PT Sinar Runnerindo, di mana saksi tidak tahu tujuan transfer kepentingan apa karena saksi hanya membaca dari rekening koran milik PT Jaya Mulya.

Sementara Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat “yang di utarakan saksi hanya menyatakan ada aliran dana dari PT Jaya Mulia kepada PT. Sinar Runnerindo yang tujuannya tidak tahu untuk apa tapi saksi mengetahui bahwa ada pembelian produk sepatu kepada PT Sinar Runnerindo yang sejak lama telah melakukan bisnis jual beli sepatu tersebut, kata Kuasa Hukum Korban dan melanjutkan pendapatnya “Lucunya ini di Klaim oleh Terdakwa Miming Theniko sebagai pembayaran hutang dia kepada korban di mana logikanya orang lain (PT Jaya Mulya) membayar atau memberikan uang ke PT Sinar Runnerindo, tapi Terdakwa mengakui itu pembayaran hutang milik terdakwa, lanjut Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat.

Di sisi lain menurut Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat upaya kuasa hukum Terdakwa menggiring opini Hakim bahwa ini bukan ranah pidana melainkan perdata dengan mengaburkan fakta adanya Cek Kosong yang merupakan Murni Tindak Pidana.

Sebelumnya, Miming didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp.100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu lewat skema investasi fiktif dalam industri tekstil.(RED /YAR)

Jumlah Pembaca: 123
Previous Post

Restoran Madam Hoek Jalan Kelenteng Bandung Gelar Moesik Madam Setiap Kamis Malam

Next Post

Ratusan Emak-Emak dan Elemen Masyarakat Tertindas Geruduk Mapolda Jawa Barat

Related Posts

Uncategorized

LSM Pemuda Akan Gugat Balik Kepala Humas Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jabar I ke Polda Jabar

by admin
Mei 28, 2025
Uncategorized

Baru Ditangkap Terkait Judol, Suami Artis Jill Gladys Sudah Dibebaskan

by admin
Mei 17, 2025
Uncategorized

Kapolrestabes Surabaya Patut Diapresiasi Atas Penangkapan Bandar Judi Online

by admin
Mei 16, 2025
Uncategorized

MT Ajukan Tahanan Kota Karena Alasan Kesehatan

by admin
April 30, 2025
Uncategorized

Ujang Asep Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Penghinaan di Antapani Bandung Diharapkan Segera P21

by admin
April 24, 2025
Next Post

Ratusan Emak-Emak dan Elemen Masyarakat Tertindas Geruduk Mapolda Jawa Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Jalani Reses I Tahun Sidang 2023-2024, Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi 2024

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Jalani Reses I Tahun Sidang 2023-2024, Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi 2024

November 20, 2023

ISBI Bandung Persiapkan Dies Natalis ke-57, Dua Guru Besar Baru, dan Persiapan UTBK-SNBT 2025

Maret 25, 2025

LSM Pemuda Akan Gugat Balik Kepala Humas Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jabar I ke Polda Jabar

Mei 28, 2025

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • NuArt Gelar Family Art Month 2025: Perayaan Imajinasi dan Cerita Anak dalam “Dreams and Stories”
  • Romeo Hutabarat Apresiasi Putusan Tiga Tahun Penjara untuk terdakwa MT dalam Perkara Penipuan 100 Miliar Rupiah
  • Galungan Combat Sport Sukses Salurkan Bakat Tarung Anak Muda Bandung

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?