• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PT Desa Kanci Indah vs Sa’adi, Tim Hukum Sa’adi bin Sanding Akan Kawal Hingga Persidangan

Januari 13, 2026
in Uncategorized
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Bandung. Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali melanjutkan proses hukum terhadap Sa’adi bin Sanding dengan melakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, Selasa, (13/1/2026), di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Pemeriksaan tersebut berlangsung cukup panjang, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan baru berakhir menjelang petang, dengan durasi hampir tujuh hingga delapan jam.

Dalam pemeriksaan itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melontarkan sekitar 60 pertanyaan yang sebagian besar berfokus pada dokumen dan surat-surat yang pernah dikeluarkan Sa’adi pada masa lalu.

Sa’adi kooperatif mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan kasus lahan tersebut, dan memberikan keterangan secara lengkap kepada Penyidik.

Pendamping hukum Sa’adi, Noval Alyandra Arinudin, menjelaskan kepada awak Media, materi pemeriksaan tidak jauh berbeda dengan keterangan yang sebelumnya telah disampaikan kliennya saat diperiksa sebagai saksi.

Menurut Noval, penyidik lebih memperdalam aspek administratif, khususnya terkait latar belakang terbitnya surat-surat yang kini menjadi bagian dari perkara.

“Secara substansi, pertanyaan penyidik mengulang hal-hal yang sebelumnya telah disampaikan klien kami, fokusnya lebih kepada kronologi penerbitan surat dan konteks sosial pada saat itu,” ujar Noval kepada awak Media usai pemeriksaan.

Noval menegaskan, proses pemeriksaan berjalan secara profesional, terbuka, dan menjunjung tinggi prinsip hukum, Noval memastikan tidak ada tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang tidak semestinya terhadap kliennya selama pemeriksaan berlangsung.

“Klien kami memberikan keterangan dengan tenang dan jelas, kami juga mencatat bahwa Penyidik bersikap kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar Noval.

Lebih jauh, Noval memaparkan kronologi perkara yang berawal dari situasi sosial di tingkat desa pada awal 1990-an.

Sekitar tahun 1993, Sa’adi dikenal sebagai tokoh masyarakat Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dan menjabat sebagai Ketua Karang Taruna.

Pada masa itu, sejumlah lahan di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon yang tidak terkelola dengan baik menjadi perhatian masyarakat dan dibahas dalam musyawarah desa.

Musyawarah tersebut melibatkan para tokoh masyarakat dan perangkat desa, dengan tujuan mencari solusi atas pengelolaan lahan agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, dari hasil musyawarah itu, masyarakat sepakat bahwa pengelolaan lahan dilakukan melalui mekanisme desa.

Dalam konteks itulah, Sa’adi yang saat itu bekerja di PDAM dan memiliki kemampuan mengoperasikan komputer diminta membantu secara administratif.

Sa’adi ditugaskan untuk mengetik surat hasil musyawarah desa berdasarkan konsep yang telah disusun oleh pihak lain.

“Ini poin penting yang perlu diluruskan, klien kami bukan pihak yang menyusun, merumuskan, atau mengonsep isi surat, Sa’adi hanya diminta mengetik berdasarkan konsep yang dibuat oleh Sekretaris Desa pada waktu itu,” tegas Noval.

Terkait penetapan status tersangka, Noval menyatakan, secara hukum Penyidik memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Noval mengakui, proses hukum yang dijalani kliennya telah melalui tahapan yang berlaku, mulai dari klarifikasi awal, pemeriksaan sebagai saksi, hingga penetapan tersangka melalui mekanisme gelar perkara.

“Kami memahami kewenangan Penyidik, namun, kami juga berkepentingan memastikan bahwa seluruh proses berjalan objektif dan proporsional,” ujar Noval.

Dalam kesempatan yang sama, Noval mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan penahanan terhadap Sa’adi, permohonan tersebut dikabulkan oleh penyidik dengan ketentuan kliennya dikenakan wajib lapor.

Untuk sementara, Sa’adi diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis, sambil menunggu evaluasi lanjutan dari penyidik terkait perkembangan perkara.

“Kami mengapresiasi kebijakan Penyidik yang mengabulkan penundaan penahanan, ini memberi ruang bagi klien kami untuk tetap menjalani aktivitas sehari-hari sembari mengikuti proses hukum,” kata Noval.

Noval menegaskan, Tim Hukum Jabar Istimewa akan terus mengawal perkara ini hingga tahap penuntutan di Kejaksaan dan persidangan di pengadilan.

Noval berharap masyarakat dapat mengikuti proses hukum ini secara berimbang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

“Kami percaya pada proses hukum, harapan kami, perkara ini dapat dinilai secara objektif, menyeluruh, dan adil oleh semua pihak, termasuk oleh publik,” pungkas Noval. (RED)

 

Previous Post

Perkuat Akses Pangan Warga Rentan, Artha Graha Peduli Lanjutkan Pasar Murah 2026

Next Post

Diduga Gagal Bayar Lahan Sejak 2008, Cicih Sukaesih Siap Gugat Class Action PT Cirebon Electric Power

Related Posts

Uncategorized

Transformasi Besar Dharma Nugraha Hospital, Layanan Lebih Modern, Nyaman, dan Berbasis Pasien

by arcom
April 21, 2026
Uncategorized

LSM PEMUDA Kerahkan 700 Massa, di Dishub Jabar dan Gedung Sate Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp500 Miliar

by arcom
Januari 15, 2026
Uncategorized

Oknum Dokter Aniaya Pengacara, Peradi Bandung Datangi Polsek Sukajadi

by arcom
Januari 11, 2026
Uncategorized

Sa’adi bin Sanding Dikriminalisasi PT Desa Kanci Indah, Dilaporkan ke Polda Jabar atas Tuduhan Penyerobotan Tanah

by arcom
Januari 8, 2026
Uncategorized

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Sukahaji Bandung Tunjukkan 90 Sertifikat Sah, Klaim Didukung KDM

by arcom
Januari 7, 2026
Next Post

Diduga Gagal Bayar Lahan Sejak 2008, Cicih Sukaesih Siap Gugat Class Action PT Cirebon Electric Power

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Parfum Lokal Maison d’ Ophelia Rilis Produk Baru, Gabungkan Art, Beauty dan Nature

Parfum Lokal Maison d’ Ophelia Rilis Produk Baru, Gabungkan Art, Beauty dan Nature

Desember 25, 2023

Jelang Pembukaan di Madinah Arab Saudi, Jabarano Coffee Suling 8.0 Lengkong Hadir di Kota Bandung

April 17, 2025

Bank bjb Raih Penghargaan Bank dengan Layanan Kas Terbaik dari Bank Indonesia

November 29, 2024

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Danlanud Manuhua, Marsma TNI Rohmat Kusmayadi Tegaskan Pengabdian Tulus untuk Perkuat Pertahanan Udara di Timur Indonesia
  • Sinergi TNI-Polri Kian Solid, di Malam Lepas Sambut Kapolda Jawa Barat
  • Yayasan Tiga Tiara Indonesia Cetak Generasi Muda Berkarakter Lewat Duta Remaja dan Anak Indonesia 2026

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?