• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Hukum

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Sukahaji Bandung Tunjukkan 90 Sertifikat Sah, Klaim Didukung KDM

Januari 7, 2026
in Hukum, Peristiwa
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Bandung. Sengketa lahan seluas kurang lebih 7 hektar di Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung semakin terang benderang.

Kuasa hukum pemilik lahan justru tampil membawa fakta hukum yang sulit dibantah, 90 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan terverifikasi negara.

Dalam Konferensi Pers yang digelar, Rabu, (7/1/2026), di Laneo Cafe & Eatery, jalan Jawa No. 46/48, Kota Bandung, Rizal Nusi, S.H., kuasa hukum Yunus Jen Suherman dan Julia Natus Nandar, menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah lahan tersebut berdasarkan sertifikat resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini bukan tanah abu-abu. Ini bukan tanah sengketa tanpa dokumen, kami bicara 90 Sertifikat Hak Milik, bukan klaim sepihak atau surat keterangan kampung,” tegas Rizal, sembari menunjukkan dokumen legal yang telah dilegalisir dan dicek secara resmi di BPN.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang selama ini menggiring opini seolah lahan Sukahaji adalah tanah bebas atau tanah garapan tanpa kepemilikan yang jelas.

Rizal menyebut, ironisnya, sertifikat sebagai produk hukum negara justru kerap kalah oleh narasi massa dan tekanan sosial, padahal, sertifikat hak milik merupakan bentuk pengakuan tertinggi negara terhadap kepemilikan tanah.

“Kalau sertifikat masih bisa dipertanyakan, lalu apa lagi yang bisa menjamin kepastian hukum di negeri ini?” ujar Rizal.

Rizal menambahkan, dukungan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM terhadap penegakan hak kepemilikan lahan ini menjadi sinyal bahwa tidak semua elemen masyarakat bisa diseret ke dalam narasi penolakan yang tidak berbasis hukum.

Berbeda dengan stigma penggusuran paksa yang sering digaungkan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah yang ditempuh sejak Februari 2025 adalah pemulihan aset secara humanis dan bermartabat.

Sosialisasi dilakukan bertahap di RW 02, RW 03, dan RW 04 Kelurahan Sukahaji, warga diberikan penjelasan terbuka mengenai status hukum tanah yang mereka tempati, lengkap dengan bukti legalitas, “Kami bukan datang dengan alat berat, tapi dengan dokumen dan dialog,” kata Rizal.

Sebagai bentuk empati sosial, pemilik lahan bahkan menawarkan uang kerahiman sebesar Rp.5 juta per rumah bagi warga yang bersedia mengosongkan lahan secara sukarela, tawaran ini, menurut Rizal, adalah itikad baik yang jarang dilakukan dalam banyak kasus pertanahan.

Upaya hukum dari pihak penentang kepemilikan lahan pun dinilai kian melemah. Gugatan perdata dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2024/PN Bdg awalnya diajukan oleh sembilan orang, namun kini hanya menyisakan tiga penggugat yang bertahan hingga tahap replik dan duplik.

“Ini menunjukkan bahwa secara bertahap, klaim-klaim tanpa dasar hukum mulai gugur dengan sendirinya,” ujar Rizal.

Menyusutnya jumlah penggugat disebut sebagai indikasi bahwa fakta hukum tidak berpihak pada narasi penguasaan tanpa hak yang selama ini digaungkan.

Selain jalur perdata, pihak pemilik lahan juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa hak ke Polrestabes Bandung.

Langkah ini dinilai penting untuk menegaskan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh praktik pendudukan ilegal yang dibiarkan berlarut-larut.

“Kalau negara kalah oleh pendudukan tanpa hak, maka yang runtuh bukan hanya kepemilikan klien kami, tapi wibawa hukum itu sendiri,” tegas Rizal.

Kasus Sukahaji kini menjadi cermin buram tata kelola pertanahan perkotaan, di mana sertifikat negara diuji oleh tekanan sosial dan politisasi isu rakyat kecil.

Di satu sisi, ada kewajiban negara melindungi warga, di sisi lain, ada hak konstitusional pemilik sah yang tak boleh dikorbankan demi populisme.

Pihak kuasa hukum menegaskan komitmen untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sembari menuntut kehadiran negara secara tegas dan adil.

“Kami tidak anti dialog, tapi hukum tidak boleh ditawar, sertifikat adalah bukti sah, dan itu harus dihormati,” pungkas Rizal.

Sengketa Sukahaji bukan sekadar konflik lahan, melainkan ujian nyata, apakah hukum agraria ditegakkan berdasarkan dokumen dan aturan, atau tunduk pada tekanan dan narasi liar di lapangan. (RED)

 

Jumlah Pembaca: 2,286
Previous Post

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan ‘Etalase Dunia” Masjid Raya Bandung

Next Post

Kasdam III/Siliwangi Pimpin Penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD, Lantik 467 Prajurit Siswa

Related Posts

Hukum

LSM PEMUDA Kerahkan 700 Massa, di Dishub Jabar dan Gedung Sate Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp500 Miliar

by admin
Januari 15, 2026
Peristiwa

Diduga Gagal Bayar Lahan Sejak 2008, Cicih Sukaesih Siap Gugat Class Action PT Cirebon Electric Power

by admin
Januari 14, 2026
Hukum

PT Desa Kanci Indah vs Sa’adi, Tim Hukum Sa’adi bin Sanding Akan Kawal Hingga Persidangan

by admin
Januari 13, 2026
Perbankan

Perkuat Akses Pangan Warga Rentan, Artha Graha Peduli Lanjutkan Pasar Murah 2026

by admin
Januari 11, 2026
Hukum

Oknum Dokter Aniaya Pengacara, Peradi Bandung Datangi Polsek Sukajadi

by admin
Januari 11, 2026
Next Post

Kasdam III/Siliwangi Pimpin Penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD, Lantik 467 Prajurit Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Andhika Surya Gumilar Atensi Upaya Peningkatan Kualitas Guru via Digital Learning

Oktober 14, 2024

The Ascott Limited Luncurkan Hotel Fox Pertama di Majalaya

April 24, 2025

Rektor ISBI Bandung Dr. Retno Dwimarwati: ISBI Bandung Agen Pemajuan Kebudayaan

Oktober 5, 2024

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Kapen Kodiklatad Letkol Inf Nugraha Gelar Coffee Morning Bersama Media, Bahas BabatuRUN Ganesha 2026
  • LSM PEMUDA Kerahkan 700 Massa, di Dishub Jabar dan Gedung Sate Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp500 Miliar
  • Diduga Gagal Bayar Lahan Sejak 2008, Cicih Sukaesih Siap Gugat Class Action PT Cirebon Electric Power

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?