ARCOM-MEDIA, Bandung. Guna memaksimalkan dana umat, Sinergi Foundation membentuk dua entitas baru, yakni Sinergi Amil Zakat dan Sinergi Nazhir Wakaf, Senin, (3/3/2025), di Gedung Wakaf 99, jalan Sidomukti No. 99H, Sukaluyu Kota Bandung.
Untuk diketahui, dua entitas baru ini masing-masing bertanggung jawab dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf secara terpisah.
Seperti diketahui, Indonesia tercatat sebagai negara dengan populasi Muslim terbanyak kedua di dunia.
Jumlah penduduk yang menganut agama Islam di Indonesia mencapai 245,97 juta orang.
Banyaknya penduduk Muslim berbanding lurus dengan potensi dana zakat, infak-sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang
sangat besar.
Pastinya dibutuhkan lembaga dan sistem yang kuat untuk menghimpun dan mengelola dana tersebut agar bisa digunakan untuk kemaslahatan umat.
Sejak 2011, Yayasan Semai Sinergi Umat atau Sinergi Foundation telah berkiprah di bidang pengelolaan dana ZISWAF khususnya di wilayah Jawa Barat.
Kontribusi Sinergi Foundation di sektor ini telah berlangsung sejak tahun 2002 ketika masih menyandang nama Dompet Dhuafa Bandung di bawah naungan Dompet Dhuafa Republika.
Sinergi Foundation terus berkembang untuk menyajikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Evaluasi dan evolusi terus dilakukan di dalam lembaga, mulai dari struktur hingga program-program yang ditawarkan dan dijalankan demi menjaga amanah yang dititipkan kepada Sinergi Foundation.
Di tahun 2025, dengan mengemban semangat Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Foundation membentuk dua entitas baru, yakni Sinergi Amil Zakat dan Sinergi Nazhir Wakaf.
Pembentukan ini didasari berbagai pertimbangan terkait dengan pengelolaan lembaga.
Regulasi yang berlaku di Indonesia menjadi pertimbangan utama, mengingat sebagai lembaga ZISWAF di Indonesia, Sinergi Foundation harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Seperti diketahui, selama ini, pengelolaan dana Zakat, Infak-Sedekah (ZIS) dan Wakaf yang dilakukan dalam satu payung yang sama membuat Yayasan Semai Sinergi Umat atau Sinergi Foundation terikat dua regulasi yang berbeda.
Regulasi yang dimaksud adalah Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Zakat dan Wakaf juga memiliki prinsip inti pengelolaan yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan.
Pengelolaan zakat merujuk pada Zakat Core Principles yang diterbitkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Sementara pengelolaan wakaf semestinya berkiblat pada Wakaf Core Principles dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Seluruh pertimbangan panjang berdasarkan hal-hal di atas kemudian bermuara pada keputusan untuk melahirkan dua entitas baru yang masing-masing bertanggung jawab dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf secara terpisah.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, keputusan ini diambil untuk memaksimalkan pengelolaan dana umat dan menjaga amanah dari masyarakat.
Sinergi Amil Zakat (SAZ) akan berperan sebagai lembaga yang khusus menghimpun dana zakat, infak-sedekah dan dana sosial kebajikan lainnya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat melalui program sosial pemberdayaan.
Sementara Sinergi Nazhir Wakaf (SINAWA), berperan sebagai lembaga yang khusus menghimpun dana wakaf, infak-wakaf beserta turunannya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat melalui program wakaf produktif dan wakaf sosial untuk kemaslahatan umat.
Ke depannya, masing-masing entitas akan berjalan mengemban rencana dan target masing-masing.
“Kami menargetkan SAZ untuk dapat menyajikan tata kelola yang lebih baik sehingga menumbuhkan kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat,” kata Direktur SAZ, Waeli Mohdan, saat Press Conference.
Waeli Mohdan menambahkan, SAZ ditargetkan untuk menghadirkan program-program sosial pemberdayaan yang lebih berdampak dan tepat sasaran.
Sedangkan Manajer Fundraising Wakaf, Nurodin menjelaskan target yang ditetapkan untuk SINAWA, “Target SINAWA adalah menjadi nazhir yang mampu menghadirkan inovasi pengelolaan aset wakaf di Indonesia dan memperluas kebermanfaatan wakaf melalui program Firdaus Memorial Park, pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif, dan program-program lainnya.
“Ini dimaksudkan untuk menumbuhkan literasi wakaf di masyarakat dan menampilkan wakaf sebagai solusi dari permasalahan-permasalahan umat,” ujar Nurodin.
“Walaupun kedua entitas memiliki tujuan, fungsi, dan target yang berbeda, bukan berarti kemungkinan akan adanya kolaborasi tertutup sama sekali, SAZ dan SINAWA akan tetap saling berkolaborasi dan bersinergi demi mewujudkan tujuan besar yang sama, yakni berikhtiar untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemaslahatan umat,” pungkas Nurodin. (RED / SF)