• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Romeo Benny Hutabarat: Putusan Perdata Memperjelas Dakwaan Pidana Miming Theniko

April 10, 2025
in Uncategorized
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Bandung. Kembali, sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp.100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Tuti Haryati, Kamis (10/4/2025).

Pada sidang kali ini Miming diperiksa sebagai terdakwa, dalam keterangannya Miming membantah telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun bantahan yang disampaikan terdakwa Miming dalam persidangan mendapat sorotan dari Kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat, SH.

Menurut Romeo, apa yang disampaikan terdakwa Miming dalam persidangan telah terbantahkan oleh hasil putusan perdata dengan nomor putusan 267/Pdt.G/2024/PNBdg, putusan perdata ini telah keluar pada Rabu 26 Maret 2025.

Dalan putusan perdata tersebut Romeo menjelaskan, ada fakta-fakta baru yang mengejutkan sekaligus mematahkan semua alibi terdakwa Miming Theniko.

“Pertama, terdakwa yang menggugat klien kami dengan dalil bahwa terdakwa kelebihan bayar36 miliar rupiah, terhadap gugatan tersebut, kami melakukan rekopensi atau gugat balik, dan kami dimenangkan,” tegas Romeo.

“Kenyataannya, terdakwa masih memiliki kewajiban pembayaran ke klien kami senilai 54 miliar rupiah lebih sesuai dengan cek-cek yang masih belum dicairkan,” ujar Romeo di hadapan para awak Media, Kamis, (10/4/2025), di Dakken Restaurant, jalan RE Martadinata, (jalan Riau), Koya Bandung.

Putusan perdata menurut Romeo telah mematahkan alibi-alibi terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa tak mengakui pinjam-meminjam tersebut, serta tak mengakui akta, karena akta tersebut telah disahkan oleh Pengadilan, bahwa hak itu sudah memiliki hukum tetap.

“Jadi, ini semakin jelas menguatkan bila terdakwa itu tak ada itikad baik dengan tidak mengakui semua perbuatannya dan justru bertolak belakang dengan putusan perkara perdata,” ujar Romeo.

“Kami semakin yakin bahwa perbuatan pidana tersebut akan terbukti. Kami berharap ke depan untuk majelis hakim pidana bisa mengikuti atau menguatkan putusan perdata itu, kami yakin juga bukti-bukti kami semakin kuat,” ujar Romeo.

Lebih lanjut, alibi-alibi terdakwa Miming Theniko, menurut Romeo, telah dipatahkan semua, seperti alibi persidangan saksi-saksi dari pihak terdakwa telah dipatahkan oleh putusan perdata yang terbit pada 26 Maret 2025.

“Dengan putusan perdata yang memenangkan klien kami, kami yakin klien kami akan mendapatkan keadilan seperti apa yang kita harapkan, ” pungkas Romeo. (RED / HS)

Jumlah Pembaca: 355
Previous Post

ISBI Bandung Gelar Sidang Terbuka Senat Akademik Dies Natalis ke-57 dan Pengukuhan Guru Besar ISBI

Next Post

Danpussenif Letjen Iwan Setiawan Gelar Silaturahmi dan Tenis Bersama Jurnalis

Related Posts

Uncategorized

LSM Pemuda Akan Gugat Balik Kepala Humas Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jabar I ke Polda Jabar

by admin
Mei 28, 2025
Uncategorized

Baru Ditangkap Terkait Judol, Suami Artis Jill Gladys Sudah Dibebaskan

by admin
Mei 17, 2025
Uncategorized

Kapolrestabes Surabaya Patut Diapresiasi Atas Penangkapan Bandar Judi Online

by admin
Mei 16, 2025
Uncategorized

MT Ajukan Tahanan Kota Karena Alasan Kesehatan

by admin
April 30, 2025
Uncategorized

Ujang Asep Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Penghinaan di Antapani Bandung Diharapkan Segera P21

by admin
April 24, 2025
Next Post

Danpussenif Letjen Iwan Setiawan Gelar Silaturahmi dan Tenis Bersama Jurnalis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Dampingi Menhan RI di Wisuda UKRI 2024

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Dampingi Menhan RI di Wisuda UKRI 2024

Maret 18, 2024

Anggota DPRD Jabar Taufik Hidayat Ucapkan Selamat Ulang Tahun Pada Presiden Terpilih 2024-2029

Oktober 17, 2024

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno Dampingi Menkumham RI Terima Gelar Sinatria Pinayungan

Juli 25, 2024

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Kementerian Ekonomi Kreatif Dukung Inovasi Jagat Aroma Bandung 2025
  • Jagat Aroma Dukung Market Lokal dari Bandung Hingga ke Asia Tenggara
  • KPPU dan ITB Jalin Kemitraan Strategis Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?