• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Romeo Benny Hutabarat: Putusan Perdata Memperjelas Dakwaan Pidana Miming Theniko

April 10, 2025
in Uncategorized
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Bandung. Kembali, sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp.100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Tuti Haryati, Kamis (10/4/2025).

Pada sidang kali ini Miming diperiksa sebagai terdakwa, dalam keterangannya Miming membantah telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun bantahan yang disampaikan terdakwa Miming dalam persidangan mendapat sorotan dari Kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat, SH.

Menurut Romeo, apa yang disampaikan terdakwa Miming dalam persidangan telah terbantahkan oleh hasil putusan perdata dengan nomor putusan 267/Pdt.G/2024/PNBdg, putusan perdata ini telah keluar pada Rabu 26 Maret 2025.

Dalan putusan perdata tersebut Romeo menjelaskan, ada fakta-fakta baru yang mengejutkan sekaligus mematahkan semua alibi terdakwa Miming Theniko.

“Pertama, terdakwa yang menggugat klien kami dengan dalil bahwa terdakwa kelebihan bayar36 miliar rupiah, terhadap gugatan tersebut, kami melakukan rekopensi atau gugat balik, dan kami dimenangkan,” tegas Romeo. sewa mobil box bandung

“Kenyataannya, terdakwa masih memiliki kewajiban pembayaran ke klien kami senilai 54 miliar rupiah lebih sesuai dengan cek-cek yang masih belum dicairkan,” ujar Romeo di hadapan para awak Media, Kamis, (10/4/2025), di Dakken Restaurant, jalan RE Martadinata, (jalan Riau), Koya Bandung.

Putusan perdata menurut Romeo telah mematahkan alibi-alibi terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa tak mengakui pinjam-meminjam tersebut, serta tak mengakui akta, karena akta tersebut telah disahkan oleh Pengadilan, bahwa hak itu sudah memiliki hukum tetap.

“Jadi, ini semakin jelas menguatkan bila terdakwa itu tak ada itikad baik dengan tidak mengakui semua perbuatannya dan justru bertolak belakang dengan putusan perkara perdata,” ujar Romeo.

“Kami semakin yakin bahwa perbuatan pidana tersebut akan terbukti. Kami berharap ke depan untuk majelis hakim pidana bisa mengikuti atau menguatkan putusan perdata itu, kami yakin juga bukti-bukti kami semakin kuat,” ujar Romeo.

Lebih lanjut, alibi-alibi terdakwa Miming Theniko, menurut Romeo, telah dipatahkan semua, seperti alibi persidangan saksi-saksi dari pihak terdakwa telah dipatahkan oleh putusan perdata yang terbit pada 26 Maret 2025. Galeri Sepatu

“Dengan putusan perdata yang memenangkan klien kami, kami yakin klien kami akan mendapatkan keadilan seperti apa yang kita harapkan, ” pungkas Romeo. (RED / HS)

Previous Post

ISBI Bandung Gelar Sidang Terbuka Senat Akademik Dies Natalis ke-57 dan Pengukuhan Guru Besar ISBI

Next Post

Danpussenif Letjen Iwan Setiawan Gelar Silaturahmi dan Tenis Bersama Jurnalis

Related Posts

Uncategorized

Transformasi Besar Dharma Nugraha Hospital, Layanan Lebih Modern, Nyaman, dan Berbasis Pasien

by arcom
April 21, 2026
Uncategorized

LSM PEMUDA Kerahkan 700 Massa, di Dishub Jabar dan Gedung Sate Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp500 Miliar

by arcom
Januari 15, 2026
Uncategorized

PT Desa Kanci Indah vs Sa’adi, Tim Hukum Sa’adi bin Sanding Akan Kawal Hingga Persidangan

by arcom
Januari 13, 2026
Uncategorized

Oknum Dokter Aniaya Pengacara, Peradi Bandung Datangi Polsek Sukajadi

by arcom
Januari 11, 2026
Uncategorized

Sa’adi bin Sanding Dikriminalisasi PT Desa Kanci Indah, Dilaporkan ke Polda Jabar atas Tuduhan Penyerobotan Tanah

by arcom
Januari 8, 2026
Next Post

Danpussenif Letjen Iwan Setiawan Gelar Silaturahmi dan Tenis Bersama Jurnalis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pasar Murah Artha Graha Peduli 2025, Solusi Jaga Akses Pangan Terjangkau Bagi Warga Bandung

Desember 17, 2025

JBL dan Desound Kini Hadir di Summarecon Mall Bandung

Juli 6, 2024

Joan Wakum dan Anton Mirzaputra Wujudkan Impian Lewat Berani Bermimpi

Januari 24, 2025

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Saksikan Mobil Masa Depan, GIIAS 2026 Siapkan Puluhan Peluncuran Kendaraan Baru
  • Kasad dan Panglima Tentera Darat Malaysia Perkokoh Kemitraan Strategis Demi Stabilitas Kawasan Asia Tenggara
  • Kasad: Sishankamrata Kunci Pertahanan Indonesia di Era Ancaman Multidimensi

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?