ARCOM-MEDIA, Bandung. Gelombang protes dari Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mencapai puncaknya di Kota Kembang. Kota Bandung.
Ratusan massa yang mayoritas adalah nelayan dan petani mendatangi kediaman mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara, di Jalan Setra Duta, Komplek mewah, Kota Bandung, Rabu, (1/10/2025).
Mereka datang jauh-jauh dari pesisir selatan Jawa Barat dengan satu tuntutan dibukanya kembali SPBU Bagbagan-Citarik, karena memang sudah seharusnya segera dikembalikan dan diaktifkan kembali.
SPBU yang berlokasi strategis di Jalan Raya Palabuhan Ratu KM 55, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhan Ratu, Sukabumi, telah ditutup selama beberapa waktu dan kini menjadi sumber kesulitan utama bagi masyarakat.
“Kami masyarakat petani dan khususnya nelayan serta masyarakat umum lainnya sangat dirugikan dengan tutupnya SPBU Citarik. Kami datang untuk menuntut agar dikembalikan dan diaktifkan kembali,” ujar koordinator massa, Kang Opay, kepada para wartawan di lokasi aksi.
Kehadiran ratusan warga ini didasari oleh landasan hukum yang kuat, Bulderi , sekaligus pimpinan aksi menegaskan, bahwa penutupan SPBU tersebut berkaitan langsung dengan kasus hukum yang menjerat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty sang isteri.
“Pihaknya mengantongi Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan mengadili Endang Kusmawaty dalam kasus penggelapan dan pencucian uang. Endang Kusmawaty itu adalah isterinya Irfan,” tegas Bulderi.
Menurut Bulderi, salah satu aset yang menjadi obyek perbuatan pidana tersebut adalah SPBU Bagbagan Citarik, Palabuhanratu. Atas dasar inilah, warga menuntut agar aset tersebut segera dikembalikan dan diaktifkan.
“Kami menuntut agar segera dikembalikan dan diaktifkan, sebab masyarakat banyak sangat dirugikan, termasuk roda perekonomian di Palabuhanratu turut terganggu,” ujar Bulderi dengan nada tegas.
Kasus yang menjerat Irfan dan Endang Kusmawaty memiliki aset ternyata dari hasil kejahatan. Keduanya sempat mendapat vonis bebas di Pengadilan Negeri Bale Endah, Bandung, pada 8 Februari 2023. Saat itu, hakim menyatakan perkara tersebut masuk ranah pidana.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya ini membuahkan hasil. Hakim MA menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, dan Irfan serta Endang akhirnya dinyatakan bersalah.
Bulderi, menyebutkan bahwa pihaknya memegang salinan Putusan MA Nomor: 113 PK/Pid/2025.
“Di antaranya menghukum pidana penjara 6 tahun kepada Endang Kusmawaty dan pidana denda 2 miliar rupiah, walaupun hukuman itu sangat tidak memuaskan, tetapi yang jelas salah satu obyek pidana berupa SPBU Bagbagan Citarik Palabuhanratu harus segera dikembalikan untuk diaktifkan beroperasi kembali,” ujar Bulderi.
Massa aksi memberikan peringatan keras kepada pihak terkait. Mereka menuntut agar proses pengembalian aset ini dilakukan secepatnya demi kepentingan publik.kepentingan Rakyat kecil
“Jika tidak, kami akan menurunkan aksi massa dalam jumlah besar untuk menuntut pelaksanaan proses eksekusi paksa,” ujar Bulderi, memberikan ultimatum.
Ketika ditanya mengenai korban dari rekan bisnis Irfan dan Endang yang melaporkan kasus ini, Bulderi menyatakan bahwa fokus mereka murni pada penderitaan rakyat Palabuhanratu.
“Kami tidak kenal orangnya karena kami juga tidak ada kepentingan, kami datang ke sini karena masyarakat Palabuhanratu khususnya merasa sangat dirugikan selama ini,” kata Bulderi.
Setelah menuntaskan tuntutan di Bandung, Bulderi juga menyampaikan bahwa aksi mereka tidak akan berhenti sampai di SPBU Bagbagan.
“Habis ini kami juga akan menuntut obyek lainnya seperti SPBU Cikidang, Sukabumi,” pungkas Bulderi menandakan perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kembali fasilitas umum yang vital masih akan terus berlanjut. (BRH)