ARCOM-MEDIA, Bandung. Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali melanjutkan proses hukum terhadap Sa’adi bin Sanding dengan melakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, Selasa, (13/1/2026), di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Pemeriksaan tersebut berlangsung cukup panjang, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan baru berakhir menjelang petang, dengan durasi hampir tujuh hingga delapan jam.
Dalam pemeriksaan itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melontarkan sekitar 60 pertanyaan yang sebagian besar berfokus pada dokumen dan surat-surat yang pernah dikeluarkan Sa’adi pada masa lalu.
Sa’adi kooperatif mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan kasus lahan tersebut, dan memberikan keterangan secara lengkap kepada Penyidik.
Pendamping hukum Sa’adi, Noval Alyandra Arinudin, menjelaskan kepada awak Media, materi pemeriksaan tidak jauh berbeda dengan keterangan yang sebelumnya telah disampaikan kliennya saat diperiksa sebagai saksi.
Menurut Noval, penyidik lebih memperdalam aspek administratif, khususnya terkait latar belakang terbitnya surat-surat yang kini menjadi bagian dari perkara.
“Secara substansi, pertanyaan penyidik mengulang hal-hal yang sebelumnya telah disampaikan klien kami, fokusnya lebih kepada kronologi penerbitan surat dan konteks sosial pada saat itu,” ujar Noval kepada awak Media usai pemeriksaan.
Noval menegaskan, proses pemeriksaan berjalan secara profesional, terbuka, dan menjunjung tinggi prinsip hukum, Noval memastikan tidak ada tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang tidak semestinya terhadap kliennya selama pemeriksaan berlangsung.
“Klien kami memberikan keterangan dengan tenang dan jelas, kami juga mencatat bahwa Penyidik bersikap kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar Noval.
Lebih jauh, Noval memaparkan kronologi perkara yang berawal dari situasi sosial di tingkat desa pada awal 1990-an.
Sekitar tahun 1993, Sa’adi dikenal sebagai tokoh masyarakat Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dan menjabat sebagai Ketua Karang Taruna.
Pada masa itu, sejumlah lahan di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon yang tidak terkelola dengan baik menjadi perhatian masyarakat dan dibahas dalam musyawarah desa.
Musyawarah tersebut melibatkan para tokoh masyarakat dan perangkat desa, dengan tujuan mencari solusi atas pengelolaan lahan agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, dari hasil musyawarah itu, masyarakat sepakat bahwa pengelolaan lahan dilakukan melalui mekanisme desa.
Dalam konteks itulah, Sa’adi yang saat itu bekerja di PDAM dan memiliki kemampuan mengoperasikan komputer diminta membantu secara administratif.
Sa’adi ditugaskan untuk mengetik surat hasil musyawarah desa berdasarkan konsep yang telah disusun oleh pihak lain.
“Ini poin penting yang perlu diluruskan, klien kami bukan pihak yang menyusun, merumuskan, atau mengonsep isi surat, Sa’adi hanya diminta mengetik berdasarkan konsep yang dibuat oleh Sekretaris Desa pada waktu itu,” tegas Noval.
Terkait penetapan status tersangka, Noval menyatakan, secara hukum Penyidik memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Noval mengakui, proses hukum yang dijalani kliennya telah melalui tahapan yang berlaku, mulai dari klarifikasi awal, pemeriksaan sebagai saksi, hingga penetapan tersangka melalui mekanisme gelar perkara.
“Kami memahami kewenangan Penyidik, namun, kami juga berkepentingan memastikan bahwa seluruh proses berjalan objektif dan proporsional,” ujar Noval.
Dalam kesempatan yang sama, Noval mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan penahanan terhadap Sa’adi, permohonan tersebut dikabulkan oleh penyidik dengan ketentuan kliennya dikenakan wajib lapor.
Untuk sementara, Sa’adi diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis, sambil menunggu evaluasi lanjutan dari penyidik terkait perkembangan perkara.
“Kami mengapresiasi kebijakan Penyidik yang mengabulkan penundaan penahanan, ini memberi ruang bagi klien kami untuk tetap menjalani aktivitas sehari-hari sembari mengikuti proses hukum,” kata Noval.
Noval menegaskan, Tim Hukum Jabar Istimewa akan terus mengawal perkara ini hingga tahap penuntutan di Kejaksaan dan persidangan di pengadilan.
Noval berharap masyarakat dapat mengikuti proses hukum ini secara berimbang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Kami percaya pada proses hukum, harapan kami, perkara ini dapat dinilai secara objektif, menyeluruh, dan adil oleh semua pihak, termasuk oleh publik,” pungkas Noval. (RED)







