ARCOM-MEDIA, Bandung. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti delapan kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Selasa pagi, (26/9/2023), di kantor BNNP Jawa Barat jalan H. Hasan No.1, Soekarno Hatta kota Bandung.
Pemusnahan barang bukti peredaran narkoba jenis Sabu-sabu itu merupakan barang bukti dari dua kasus yang diungkap BNNP Jabar periode Juli-September 2023.
Selama periode tersebut, BNNP berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba, dengan barang bukti kasus pertama menyita sabu 7.602,93 gram dan kasus kedua amankan sabu seberat 610,38 gram.
Dari dua pengungkapan peredaran tersebut, BNNP Jabar telah menetapkan tersangka berinisial A, N, F, dan TA, serta tersangka kasus ke dua berinisial MB.
“Seluruhnya barang bukti dari dua perkara yakni sabu seberat 8.213,31 gram, dengan jumlah tersangka lima orang,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Heru Yulianto.
Pihaknya menduga, salah satu kasus yang berhasil diungkap BNNP Jabar merupakan jaringan narkoba dari luar Indonesia yang masuk lewat perairan Utara pulau Sumatera.
Narkoba jenis sabu yang diselundupkan diduga akan disebar ke sejumlah wilayah di pulau Jawa, yakni Jakarta, Jawa Barar, Surabaya, hingga Lombok.
Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ini, kata Kombes Pol Heru Yulianto diduga berasal dari jalur golden triangle, yang kemudian dikirim melalui jalur perairan atau darat ke Aceh.
“Masuk ke daratan Aceh, kemudian dikirim ke Jawa Barat, tergantung siapa yang memesan, ada juga yang ke Jakarta, Lombok, Surabaya,” pungkas Kombes Pol Heru Yulianto. (BRH)