ARCOM-MEDIA, Kabupaten Subang. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 11 SMS (Subang, Majalengka, Sumedang) Andhika Surya Gumilar melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024-2025, Jumat, (18/10/2024), di Kampung Cimute RT 002, RW 001 Desa Cintamekar, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang.
Andhika Surya Gumilar dalam paparannya mengatakan, fokus Perda Provinsi Jawa Barat kali ini dari nomor 2 Tahun 2022 adalah tentang Desa Wisata.
“Kebetulan di Dapil XI SMS ini, menurut pengamatan saya dan masyarakat ada banyak potensi desa yang masih bisa dikembangkan sebagai desa wisata,” ujar Andhika Surya Gumilar.
Lebih lanjut Andhika Surya Gumilar yang dikenal sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi 5 dari Partai Gerindra yang terpilih dari Dapil 11 (Subang, Majalengka, Sumedang), menyatakan rasa syukur, karena faktanya banyak masyarakat yang berminat mengetahui lebih jauh tentang isi dan misi Perda tersebut.
“Ini terkait begitu banyaknya potensi desa wisata di Dapil 11 ini, dan warga sangat butuh bimbingan yang mencerakan,” kata Andhika Surya Gumilar.
Pada kegiatan ini Andhika Surya Gumilar didampingi Ketua DPC Gerindra Kabupaten Subang Aceng Kudus yang juga dikenal sebagai calon Wakil Bupati Subang, Anggota DPRD Kabupaten Subang Komisi A dari Fraksi Gerindra Andrew Mandala.
Andhika Surya Gumilar di akhir paparannya berharap setiap desa bisa mengembangkan kearifan lokal, “Ini semata-mata demi peningkatan kesejahteraan warga,” ujarnya.
Andhika Surya Gumilar mengungkapkan, kini muncul trend di dunia bila setiap daerah atau desa bisa mengemas dan mengembangkan potensi desanya dengan baik dan benar.
“Tentu dibantu pemanfaatan sarana media sosial yang maksimal, tidak mustahil desa wisata itu akan muncul dengan baik, inilah yang disebut turut menggencarkannya secara kondusif dan berkelanjutan,” pungkas Andhika Surya Gumilar. (BRH / HS)