ARCOM-MEDIA, Bandung. Dugaan praktik gagal bayar lahan kembali mencuat dan menyeret nama perusahaan raksasa sektor energi.
Cicih Sukaesih, yang mengaku sebagai salah satu ahli waris sah lahan seluas 4,2 hektar yang kini berdiri megah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1, secara tegas menyatakan akan menempuh gugatan class action terhadap PT Cirebon Electric Power (CEP), langkah hukum ini diambil setelah lebih dari 17 tahun hak para ahli waris diduga diabaikan tanpa kejelasan pembayaran.
Pernyataan ini disampaikan Cicih Sukaesih di hadapan awak media, Rabu (14/1/2026), di Hotel Bumi Kitri, Jalan Cikutra No. 276, Kota Bandung, Cicih membeberkan kronologi yang dinilainya sarat kejanggalan, manipulasi administrasi, dan dugaan pembiaran oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Cicih Sukaesih menjelaskan, lahan seluas 4,2 hektar yang berlokasi di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, merupakan tanah warisan dengan sembilan orang ahli waris yang sah, termasuk dirinya, namun dalam proses pembebasan lahan oleh PT CEP, hanya tiga nama yang tercatat sebagai penerima ganti rugi.
“Kami ini sembilan ahli waris yang sah, tapi anehnya, hanya tiga orang yang menerima pembayaran, kami menduga kuat ada berkas yang dipalsukan dan dimainkan oleh oknum tertentu,” tegas Cicih.
Lebih lanjut, Cicih mengungkapkan bahwa sejak tahun 2008, dirinya bersama sejumlah ahli waris tidak pernah menerima sepeser pun uang hasil penjualan tanah, meskipun lahan tersebut telah lama dikuasai dan dimanfaatkan untuk proyek strategis nasional PLTU Cirebon-1.
Dalam pernyataannya Cicih menyebut dua nama yang dianggap paling bertanggung jawab atas kisruhnya pembayaran lahan tersebut, mereka adalah Margianto, seorang pensiunan Bank BTN, dan Galuh Try Purwanto, yang disebut-sebut mengaku berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat.
Menurut Cicih, kedua orang tersebut berperan aktif dalam pengurusan pembayaran ganti rugi lahan dari PT CEP kepada para ahli waris, namun hingga kini, pembayaran tersebut tak pernah diterima secara utuh dan adil oleh seluruh ahli waris.
“Mereka yang mengurus pembayaran, tapi faktanya sampai hari ini kami tidak menerima hak kami, ini bukan kesalahan kecil, ini menyangkut hak hidup orang banyak,” ujar Cicih.
Cicih juga mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 132 yang saat ini dikuasai PT Cirebon Electric Power telah diblokir, pemblokiran dilakukan karena sertifikat tersebut diduga bermasalah secara hukum, terutama karena dalam proses pembayaran lahan hanya mencantumkan tiga ahli waris, padahal seharusnya sembilan orang.
Pemblokiran sertifikat ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya cacat hukum serius dalam proses pengalihan hak atas tanah, yang berpotensi membuka tabir praktik maladministrasi bahkan dugaan tindak pidana pertanahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, nilai lahan seluas 4,2 hektar tersebut diperkirakan mencapai Rp.40 miliar, dari jumlah tersebut, hak Cicih Sukaesih mencapai sekitar Rp.4 miliar, namun hingga memasuki tahun 2026, hak tersebut tidak pernah dibayarkan, sementara PLTU telah beroperasi penuh dan menghasilkan keuntungan besar.
Sebagai informasi, PT Cirebon Electric Power (CEP) didirikan pada tahun 2007 dan merupakan konsorsium multinasional di balik proyek PLTU Cirebon-1 berkapasitas 1×660 MW yang beroperasi sejak Juli 2012. PLTU ini menghasilkan sekitar 5 TWh listrik per tahun dan terhubung dengan sistem interkoneksi Jawa-Madura-Bali.
CEP juga tengah membangun Unit 2 berkapasitas 1×1.000 MW, menjadikannya salah satu pemain besar dalam industri energi nasional.
Namun di balik capaian tersebut, muncul pertanyaan besar, bagaimana mungkin perusahaan sebesar ini diduga membiarkan hak-hak ahli waris terkatung-katung selama belasan tahun?
Merasa tidak lagi memiliki ruang dialog yang adil, Cicih Sukaesih bersama para ahli waris menyatakan akan menempuh gugatan class action, gugatan ini memungkinkan satu atau beberapa orang mewakili kelompok besar yang mengalami kerugian serupa akibat peristiwa dan dasar hukum yang sama.
Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan, sekaligus membuka fakta yang selama ini diduga ditutup rapat oleh kekuatan modal dan jaringan kekuasaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cirebon Electric Power belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan gagal bayar lahan dan dugaan keterlibatan oknum dalam proses pembebasan tanah tersebut.
Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan potret buram konflik agraria yang berlarut-larut, di mana kepentingan korporasi besar berhadapan langsung dengan hak dasar warga. (RED)








