ARCOM-MEDIA, Kabupaten Bandung Barat. Viral di media sosial postingan foto yang diunggah akun Instagram @denisugandi yang memperlihatkan pembukaan lahan di dekat areal Tangkuban Perahu yang akan dibangun sarana wisata.
Akibat ulah Deni Sugandi yang diduga menerbangkan drone tanpa izin, postingan tersebut semakin viral setelah nama EIGER disebut-sebut sebagai pihak yang akan membangun lahan yang akan diberi nama Eiger Camp, dan dianggap melanggar aturan.
Bahkan bisa saja Deni Sugandi dituntut apabila ketika menerbangkan drone tidak meminta izin ke pihak yang berwenang, karena menerbangkan drone tanpa izin bukanlah tindakan yang benar, apalagi menimbulkan polemik dan menggiring opini sebuah proyek tidak memiliki izin pembangunan.
PT Eigerindo Multi Produk Industri sudah memastikan proses pembangunan Eiger Camp yang terletak di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat sudah sesuai dengan prosedur dan legalisasi yang berlaku.
Bahkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Kawasan hanya 2,08% dari batas maksimal KDB Kawasan 10%.
Penyusun Dokumen Amdal Eiger Camp dari PT Mitra Reka Buana, Jemy Septendi, Jumat, (28/3/2025), di Bandung mengatakan, dokumen dan perizinan Eiger Camp sudah lengkap sebelum dilakukan pembangunan, seperti, SK Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rencana Ruang, Peil Banjir, Pengesahan Site Plan Pembangunan Eiger Camp, Andalalin Dishub, Andalalin Polres hingga AMDAL.
Jemy menjelaskan, dalam Surat Pengesahan Site Plan Pembangunan Eiger Camp yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat, luas lahan yang disahkan untuk dikelola oleh Eiger adalah 482.000 m2, yang terbagi dalam Luas Pemanfaatan (Tutupan) seluas 10.012.
Kemudian tercatat juga Lanscape/Sarana Prasarana, yakni berupa Jalan + Parkir Area (Paving) 49.306,37m2, Drainase 5.206,77 m2, Area Kolam Retensi 4.803,21 m2 dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 368.033,28 m2.
Dalam dokumen tersebut tercantum Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Kawasan hanya 2,08% dari luas lahan yang dikelola.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Jawaban yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat pada 25 November 2021, menyatakan bahwa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha, lokasi yang direncanakan apat dimanfaatkan untuk kegiatan wisata engan koefisien dasar bangunan (KDB) maksimal 10%.
“Dokumen Perizinan Eiger Camp di Sukawana beredar, izin sudah lengkap. Bahan Koefisien Dasar Bangunan Eiger Camp itu hanya 2%,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Thio Setiowekti mengatakan, secara lokasi, Kawasan tersebut tidak masuk dalam Kawasan lereng Tangkuban Parahu karena di Bawah ketinggian 1.000 Mdpl.
“Kawasan itu merupakan Kawasan PTPN VIII. Sehingga perizinan di lokasi itu terakomodir dalam perjanjian kerja sama dengan PTPN VIII,” jelasnya.
Mirisnya akibat foto viral tersebut muncul pegiat lingkungan dadakan yang menyudutkan Eiger, dan komentar-komentar negatif terhadap Eiger di media sosial bermunculan tanpa cek ricek terlebih dahulu, bahkan ada pihak-pihak yang mengadu domba agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan proyek Eiger di Kabupaten Bandung Barat.
Payung hukum keluarnya izin:
1. Perpres No 45 tahun 2018 (menyatakan bisa untuk wisata)
2. Perda KBU no 2 tahun 2016 (menyatakan diarea L1 bisa untuk wisata)
3. Perda RTRW KBB No 2 tahun 2024 (terbit tgl 27 Agustus 2024) menyatakan di area perkebunan bisa untuk wisata
4. bahkan di perda RTRW Provinsi tahun 2022, menyatakan di perkebunan bisa untuk wisata
Jadi secara pola ruang sudah sesuai.
Awak media sendiri sudah melihat perizinan yang dimiliki pihak Eiger, dan memang benar perizinan sudah sangat lengkap serta sesuai aturan yang berlaku. (BRH)