• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Empat Saksi Jelaskan Uang 5 Miliar di Kasus Penipuan dengan Terdakwa Adetya Alias Shasa

Juni 12, 2024
in Uncategorized
0
Empat Saksi Jelaskan Uang 5 Miliar di Kasus Penipuan dengan Terdakwa Adetya Alias Shasa
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Bandung. Sidang kasus penipuan dan penggelapan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, Selasa, (11/6/2024).

Sidang yang digelar di ruang III merupakan sidang lanjutan setelah sebelumnya tiga orang saksi dihadirkan pada Selasa, (4/6/2024), pekan lalu.

Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin yang memimpin jalannya sidang membuka dan memimpim sidang yang berlangsung hampir satu jam.

Sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi, yakni, Devina Tanzil anak dari terdakwa Adetya, Sony Pegawai BNI, Yuanri Dwi Wati, dan R Ahdiyat Bagja.

Jaksa penuntut umum (JPU) Yadi Kurniawan, pertama kali menanyakan kepada saksi Devina Tanzil mengenai uang senilai lima miliar rupiah yang ditransfer oleh korban ke Devina Tanzil yang merupakan anak dari terdakwa Adetya.

“Apakah saksi Devina Tanzil mengetahui bahwa korban mentransfer uang ke Devina Tanzil,” tanya JPU, lalu dijawab saksi Devina “Ya tahu”.

“Korban mentransfer ke rekening BCA saya senilai lima miliar rupiah dengan bahasa titipan uang pembelian rumah, keesokan harinya langsung saya transfer lagi ke Sony,” ungkap Devina di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara saksi dari BNI Tanjungsari, Yuanri Dwi Wati ditanya JPU soal transaksi rekening atas nama Korban, “Apakah saksi kenal korban?”, tanya JPU Yadi Kurniawan.

“Ya saya kenal korban sebagai nasabah BNI dan pernah mentransfer,” ujar saksi dari Bank BNI.

Saksi dari pihak BNI juga ditanya perihal korban pernah mentransfer uang dari BNI senilai 4,2 miliar rupiah.

“Apakah saksi tahu perihal transfer dengan nilai 4,2 miliar rupiah oleh saudara korban melalui bank BNI ?”, tanya PU kepada saksi dari pihak BNI.

Saksi pihak BNI menjawab dan membenarkan jika korban merupakan nasabah Bank BNI.

Saksi lain yang ditanya JPU, yakni Sony yang memiliki rumah yang ditempati terdakwa Adetya alias Shasa sejak tahun 2014.

JPU menanyakan perihal penjualan rumah kepada saksi Sony, “Apakah benar?”, tanya JPU

“Ya benar terdakwa hendak membeli rumah yang janjinya akan dibayar terdakwa Adetya,” jelas Sony dalam kesaksiannya.

Sedangkan satu saksi lainnya yakni R Ahadiat Bagja menjelaskan tentang hubungan dengan korban dan Sony, apakah saling kenal, “Tidak kenal”, ungkap R Ahadiat Bagja.

Sementara itu di luar persidangan, Kuasa Hukum pelapor Felicia Himawan, S.H., dari SHW LAW Firm menyebutkan, pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi.

“Pada sidang hari ini, empat orang saksi dalam persidangan tadi telah menerangkan tentang apa yang dia ketahui terkait pokok masalah kasus ini,” ujar Felicia kepada awak Media di PN Bandung.

Menurut Felicia keterangan saksi-saksi akan mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Sebagai penasehat hukum saksi pelapor, kami berkeyakinan saksi-saksi yang dihadirkan keterangannya akan mengungkap fakta terkait
pasal -pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum,” tegas Felicia usai sidang.

Kesaksian Devina Tanzil, diniai Felicia bahwa uang untuk pembayaran rumah yang dibeli oleh Korban.

“Dari kesaksian Sony benar bahwa mereka mempunyai hubungan khusus, tanpa status dengan terdakwa Adetya Alias Sasha, ” ungkap Felicia.

Sementara Kesaksian R Ahadiat Bagja menjelaskan, bahwa kepemilikan bukan punya terdakwa Adetya alias Sasha, dan tidak ada hubungan dengan korban sama sekali, serta tidak kenal.

“Telah jelas bahwa Soni Purmara mempunyai hubungan khusus dalam waktu yang lama, dan dibenarkan hubungan itu oleh anak terdakwa Devina Tanzil,” ujar Felicia.

Felicia menambahkan bahwa korban tidak ada hubungan sama sekali, “Kesaksian Soni Purmara membenarkan bahwa saat ini objek rumah mewah sudah di jual kepada Septi Gunawan,” ungkap Felicia.

Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48 thn) didakwa dugaan penggelapan dan penipuan dalam jual beli rumah senilai miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta, Blok F Kota Cimahi.

Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa 18 Juni 2024 pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (RED / ARF)

Jumlah Pembaca: 67
Previous Post

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Resmikan Replika Benteng Cikahuripan

Next Post

Lanud Husein Sastranegara Gelar Baksos dalam Rangka Hut Koopsud I

Related Posts

Uncategorized

LSM Pemuda Akan Gugat Balik Kepala Humas Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jabar I ke Polda Jabar

by admin
Mei 28, 2025
Uncategorized

Baru Ditangkap Terkait Judol, Suami Artis Jill Gladys Sudah Dibebaskan

by admin
Mei 17, 2025
Uncategorized

Kapolrestabes Surabaya Patut Diapresiasi Atas Penangkapan Bandar Judi Online

by admin
Mei 16, 2025
Uncategorized

MT Ajukan Tahanan Kota Karena Alasan Kesehatan

by admin
April 30, 2025
Uncategorized

Ujang Asep Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Penghinaan di Antapani Bandung Diharapkan Segera P21

by admin
April 24, 2025
Next Post
Lanud Husein Sastranegara Gelar Baksos dalam Rangka Hut Koopsud I

Lanud Husein Sastranegara Gelar Baksos dalam Rangka Hut Koopsud I

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Adira Finance Gelar Festival Pasar Rakyat 2024 Wujudkan Pasar Sejahtera

September 4, 2024
Grey Art Gallery Gelar Landskap Seni Rupa Karya Jeihan Sukmantoro

Grey Art Gallery Gelar Landskap Seni Rupa Karya Jeihan Sukmantoro

November 11, 2023

Taufik Hidayat Anggota DPRD Taufik Hidayat Tanggapi Hari Parlemen Indonesia

Oktober 16, 2024

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Serikat Pekerja Karyawan Bandung Zoo Minta Manajemen Ilegal Segera Keluar
  • Aktivis 98: Pernyataan Fadli Zon Ingkari Luka Bangsa dan Khianati Kebenaran Sejarah
  • NuArt Gelar Family Art Month 2025: Perayaan Imajinasi dan Cerita Anak dalam “Dreams and Stories”

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?