ARCOM-MEDIA, Bandung. Sidang kasus penipuan dan penggelapan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, Selasa, (11/6/2024).
Sidang yang digelar di ruang III merupakan sidang lanjutan setelah sebelumnya tiga orang saksi dihadirkan pada Selasa, (4/6/2024), pekan lalu.
Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin yang memimpin jalannya sidang membuka dan memimpim sidang yang berlangsung hampir satu jam.
Sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi, yakni, Devina Tanzil anak dari terdakwa Adetya, Sony Pegawai BNI, Yuanri Dwi Wati, dan R Ahdiyat Bagja.
Jaksa penuntut umum (JPU) Yadi Kurniawan, pertama kali menanyakan kepada saksi Devina Tanzil mengenai uang senilai lima miliar rupiah yang ditransfer oleh korban ke Devina Tanzil yang merupakan anak dari terdakwa Adetya.
“Apakah saksi Devina Tanzil mengetahui bahwa korban mentransfer uang ke Devina Tanzil,” tanya JPU, lalu dijawab saksi Devina “Ya tahu”.
“Korban mentransfer ke rekening BCA saya senilai lima miliar rupiah dengan bahasa titipan uang pembelian rumah, keesokan harinya langsung saya transfer lagi ke Sony,” ungkap Devina di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara saksi dari BNI Tanjungsari, Yuanri Dwi Wati ditanya JPU soal transaksi rekening atas nama Korban, “Apakah saksi kenal korban?”, tanya JPU Yadi Kurniawan.
“Ya saya kenal korban sebagai nasabah BNI dan pernah mentransfer,” ujar saksi dari Bank BNI.
Saksi dari pihak BNI juga ditanya perihal korban pernah mentransfer uang dari BNI senilai 4,2 miliar rupiah.
“Apakah saksi tahu perihal transfer dengan nilai 4,2 miliar rupiah oleh saudara korban melalui bank BNI ?”, tanya PU kepada saksi dari pihak BNI.
Saksi pihak BNI menjawab dan membenarkan jika korban merupakan nasabah Bank BNI.
Saksi lain yang ditanya JPU, yakni Sony yang memiliki rumah yang ditempati terdakwa Adetya alias Shasa sejak tahun 2014.
JPU menanyakan perihal penjualan rumah kepada saksi Sony, “Apakah benar?”, tanya JPU
“Ya benar terdakwa hendak membeli rumah yang janjinya akan dibayar terdakwa Adetya,” jelas Sony dalam kesaksiannya.
Sedangkan satu saksi lainnya yakni R Ahadiat Bagja menjelaskan tentang hubungan dengan korban dan Sony, apakah saling kenal, “Tidak kenal”, ungkap R Ahadiat Bagja.
Sementara itu di luar persidangan, Kuasa Hukum pelapor Felicia Himawan, S.H., dari SHW LAW Firm menyebutkan, pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi.
“Pada sidang hari ini, empat orang saksi dalam persidangan tadi telah menerangkan tentang apa yang dia ketahui terkait pokok masalah kasus ini,” ujar Felicia kepada awak Media di PN Bandung.
Menurut Felicia keterangan saksi-saksi akan mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Sebagai penasehat hukum saksi pelapor, kami berkeyakinan saksi-saksi yang dihadirkan keterangannya akan mengungkap fakta terkait
pasal -pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum,” tegas Felicia usai sidang.
Kesaksian Devina Tanzil, diniai Felicia bahwa uang untuk pembayaran rumah yang dibeli oleh Korban.
“Dari kesaksian Sony benar bahwa mereka mempunyai hubungan khusus, tanpa status dengan terdakwa Adetya Alias Sasha, ” ungkap Felicia.
Sementara Kesaksian R Ahadiat Bagja menjelaskan, bahwa kepemilikan bukan punya terdakwa Adetya alias Sasha, dan tidak ada hubungan dengan korban sama sekali, serta tidak kenal.
“Telah jelas bahwa Soni Purmara mempunyai hubungan khusus dalam waktu yang lama, dan dibenarkan hubungan itu oleh anak terdakwa Devina Tanzil,” ujar Felicia.
Felicia menambahkan bahwa korban tidak ada hubungan sama sekali, “Kesaksian Soni Purmara membenarkan bahwa saat ini objek rumah mewah sudah di jual kepada Septi Gunawan,” ungkap Felicia.
Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48 thn) didakwa dugaan penggelapan dan penipuan dalam jual beli rumah senilai miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta, Blok F Kota Cimahi.
Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa 18 Juni 2024 pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (RED / ARF)