ARCOM-MEDIA, Bandung. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau biasa disapa Bamsoet menjadi pembicara kunci Studium Generale pada Malam Pengukuhan Pengurus IKANO Unpad (Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran) masa bhakti 2023 -2027, Selasa malam, (26/9/2023), di Ballroom The Trans Luxury Hotel, jalan Gatot Subroto kota Bandung.
Bambang Soesatyo saat menjadi pembicara mengambil tema, “Notaris di Era Digital: Peluang dan Tantangan”.
Di hadapan jajaran pengurus IKANO Unpad, Bambang Soesatyo menyampaikan terkait masalah tugas kewenangan notaris di era digital, serta revolusi industri 4.0 dan society 5.0 yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris).
“Tantanganya bagaimana para notaris memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memudahkan pelaksanaan tugas yang diberikan negara kepada notaris,” kata Bambang Soesatyo di hadapan para awak Media.
Lebih lanjut Bambang Soesatyo mengungkapkan, persoalannya sekarang sistem kenotarisan dalam menyimpan dokumen negara, “Ini yang bisa menjadi beban bagi notaris juga bagi negara dalam pengaturan dokumen,” ujarnya.
“Berbicara Undang-Undang, otentik itu bisa berarti dokumen-dokumen yang bersifat fisik dan tandatangan basah, lalu ada stempel dan cap jempol, dan seterusnya, itu bisa mengganggu notaris-notaris yang ruangnya kecil, menyimpan dokumen mungkin memerlukan tempat,” kata Bambang Soesatyo.
Selanjutnya menurut Bambang Soesatyo, berdasarkan permasalahan itu, harus ada regulasi inovasi agar dokumen itu disimpan dalam suatu pusat data.
“Tujuannya, semua notaris bisa disewa sehingga tidak memerlukan ruang penyimpanan lagi, pemerintah juga bisa mengakses kapan saja dan setiap saat,” ujar Bambang Soesatyo.
Lebih lanjut Bambang Soesatyo mengatakan, adanya aspirasi terkait pasal 63 ayat 5 UU Jabatan Notaris, tata cara penyimpanan dan pemeliharaan protokol notaris, serta protokol berusia 25 tahun lebih harus diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD)
“Implementasinya ternyata menimbulkan berbagai permasalahan, mengingat keterbatasan luas kantor MPD, ada solusinya, yakni memperbolehkan penyimpanan protokol notaris secara digital memanfaatkan Undang-Undang Kearsipan, di Arsip Nasional Republik Indonesia,” ujar Bambang Soesatyo.
“Notaris yang meninggal dunia, dan tidak ada yang mau meneruskan tugasnya, juga menjadi persoalan,” ungkap Bambang Soesatyo.
“Maka saya mendorong agar semua pihak memanfaatkan ruang digital untuk memudahkan pelaksanaan tugas,” pungkas Bambang Soesatyo. (BRH / RGA)