ARCOM-MEDIA, Bandung. Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI (Purn.) H. Taufik Hidayat, S.H., M.H., beserta unsur pimpinan dan Anggota Pansus I LKPJ DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat kerja dengan PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, beserta Tim Penyusun LKPJ Gubernur TA 2023 Jawa Barat, Selasa, (23/4/2024), di Ruang Banmus DPRD Provinsi Jawa Barat, jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Adapun pembahasannya, meliputi, penyelenggaraan perlindungan konsumen, penyelenggaraan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta Raperda tentang penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di Jabar.
“Tiga hal esensial raperda dari DPRD Jabar tersebut amatlah penting dan strategis untuk diimplementasikan kelak dalam pembinaan dan dinamika masyarakat Jawa Barat,” kata Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat.
Seperti diketahui, dalam pembahasan ini, PJ Gubernur Jabar Bey machmudin, mencantumkan sejumlah catatan terkait tiga Raperda prakarsa itu, di antaranya terkait Raperda perlindungan konsumen.
PJ Gubernur Jabar menyarankan klarifikasi kembali terkait pengaturan hak dan kewajiban pelaku usaha, termasuk hadirnya lembaga lain yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Selanjutnya menyangkut raperda penyelenggaraan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, PJ Gubernur Jabar mengusulkan adanya sanksi bagi keluarga penyandang disabilitas.
“Secara umum melalui rapat ini, diingatkan perlunya tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyediakan griya atau panti yang menjadi tempat penampungan sementara bagi penyandang disabilitas, ini semata untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan warga Jawa Barat,” pungkas Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat. (BRH / HS)