ARCOM-MEDIA, Jakarta. Ketua Umum PPJNA 98(Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98) Anto Kusumayuda mengungkapkan, Majalah Tempo diduga telah menyebarkan fitnah dengan menyebut ada kejanggalan gelar Guru Besar atau Profesor Sufmi Dasco Ahmad dari Universitas Pakuan Bogor.
“Sufmi Dasco Ahmad mendapat gelar Guru Besar atau Profesor dari Universitas Pakuan Bogor sudah sesuai kriteria dan memenuhi syarat dalam dunia akademis,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataannya, Minggu, (7/7/2024).
Anto Kusumayuda menambahkan, Majalah Tempo menurutnya tidak melakukan penelitian secara detail gelar Profesor yang diterima Sufmi Dasco Ahmad, “MajalahTempo dalam menulis berita tersebut diduga hanya berdasarkan asumsi tanpa fakta yang jelas,” ujarnya.
“Dengan adanya tulisan yang menyudutkan Sufmi Dasco Ahmad, maka atas nama PPJNA 98, kami meminta Majalah Tempo memuat hak jawab dari Sufmi Dasco Ahmad yang merupakan politikus Gerindra,” kata Anto Kusumayuda, “Majalah Tempo harus memuat hak jawab dari Dasco,” tegasnya.
Lebih lanjut Anto Kusumayuda mengungkapkan, Majalah Tempo diduga mempunyai agenda tersembunyi untuk menjatuhkan Sufmi Dasco Ahmad dengan menuding kejanggalan gelar Profesor yang disandang Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut., “Saya menduga ada berita pesanan di Majalah Tempo untuk menjatuhkan Sufmi Dasco Ahmad Dasco,” pungkasnya. (RED)