• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Hukum

KPPU Denda Satu Miliar Rupiah Nippo Corporation

Desember 7, 2023
in Hukum
0
KPPU Denda Satu Miliar Rupiah Nippo Corporation
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Nippo Corporation sebesar satu miliar rupiah atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Kadi Indonesia Manufaktur (PT KIM).

Sanksi tersebut dijatuhkan Majelis Komisi pada Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2023 yang dipimpin Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi didampingi Komisioner Dinni Melanie, dan
Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota Majelis Komisi, Senin, (4/12/2023), di Kantor KPPU Jakarta.

Perkara ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan 51 persen saham yang dilakukan Nippo Corporation atas PT Kadi Indonesia Manufaktur yang berlaku efektif pada tanggal 3 Juni 2021 (berdasarkan dokumen Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Kadi Indonesia Manufaktur dengan Nomor AHU-AH.01.03-0346714, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dengan Nomor AHU-AH.01.03-0346719.

Pengambilalihan saham tersebut telah mengakibatkan Nippo Corporation menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali atas PT Kadi Indonesia Manufaktur, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU.

Memperhatikan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 terkait Relaksasi Penegakan Hukum yang mengatur penambahan waktu penghitungan kewajiban Notifikasi, pemberitahuan pengambilalihan saham KIM oleh Nippo Corporation kepada Komisi disesuaikan jangka waktunya yang semula seharusnya dilakukan paling lambat 30 hari kerja yaitu pada tanggal 14 Juli 2021, menjadi paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal efektif secara yuridis, yaitu tanggal 30 Agustus 2021.

Namun, faktanya Nippo Corporation baru menyampaikan pemberitahuan atas pengambilalihan saham tersebut pada 18 Oktober 2021.

Sehingga Nippo Corporation dinilai terlambat melakukan notifikasi selama 35 hari kerja terhitung dari waktu ketentuan notifikasi.

Akibat keterlambatan tersebut, Majelis Komisi memutus Nippo Corporation terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda kepada Nippo Corporation sebesar satu miliar rupiah.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (BRH / RLS)

Jumlah Pembaca: 39
Previous Post

Pangdam III/Siliwangi Mayjen Erwin Djatniko Kunjungi Posko Sektor 4 Citarum Harum

Next Post

Kemenparekraf RI Bangga Lulusan Poltekpar NHI Bekerja di Industri Pariwisata

Related Posts

Hukum

Debitur Asal Cianjur Kecewa Aset Dilelang Bank BNI, Kerugian Capai 8,3 Miliar Rupiah

by admin
Maret 6, 2025
Pengukuran Tanah Dago 166 Bandung Milik Ahli Waris Ikin Sodikin Berlangsung Lancar
Hukum

Pengukuran Tanah Dago 166 Bandung Milik Ahli Waris Ikin Sodikin Berlangsung Lancar

by admin
Februari 26, 2025
Hukum

Tingkatkan Koordinasi, KPPU Temui KPK, Sasar Korupsi dalam Kasus Persaingan Usaha

by admin
Februari 19, 2025
Hukum

LAKRI Dukung Penuh Presiden RI Prabowo Subianto Berantas Korupsi di Indonesia

by admin
Februari 15, 2025
Hukum

Roedy Wiranatakusumah Akan Gugat PLN dalam Kasus Proyek PLTA Upper Cisokan

by admin
Februari 12, 2025
Next Post
Kemenparekraf RI Bangga Lulusan Poltekpar NHI Bekerja di Industri Pariwisata

Kemenparekraf RI Bangga Lulusan Poltekpar NHI Bekerja di Industri Pariwisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komunitas ‘For Young People’ Dukung Eversti Nevalia Jadi Caleg DPR RI

Komunitas ‘For Young People’ Dukung Eversti Nevalia Jadi Caleg DPR RI

November 29, 2023

Bank bjb: Pentingnya Mempersiapkan Dana Pendidikan Sejak Dini

Maret 25, 2025
Forum Ormas Jabar Damaikan Kasus Ketua LSM Pemuda dengan Pegawai Pemerintahan

Forum Ormas Jabar Damaikan Kasus Ketua LSM Pemuda dengan Pegawai Pemerintahan

Mei 9, 2024

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Kapolrestabes Surabaya Patut Diapresiasi Atas Penangkapan Bandar Judi Online
  • Pangdam III/Siliwangi Mayjen Dadang Arif Abdurahman Hadiri Pelantikan DPD Apdesi Jabar
  • Dankodiklatad Letjen Mohamad Hasan Hadiri Upacara Prasetya Perwira Diktukpa Gelombang I TA 2025

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?