• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Hukum

KPPU Denda Satu Miliar Rupiah Nippo Corporation

Desember 7, 2023
in Hukum
0
KPPU Denda Satu Miliar Rupiah Nippo Corporation
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Nippo Corporation sebesar satu miliar rupiah atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Kadi Indonesia Manufaktur (PT KIM).

Sanksi tersebut dijatuhkan Majelis Komisi pada Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2023 yang dipimpin Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi didampingi Komisioner Dinni Melanie, dan
Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota Majelis Komisi, Senin, (4/12/2023), di Kantor KPPU Jakarta.

Perkara ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan 51 persen saham yang dilakukan Nippo Corporation atas PT Kadi Indonesia Manufaktur yang berlaku efektif pada tanggal 3 Juni 2021 (berdasarkan dokumen Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Kadi Indonesia Manufaktur dengan Nomor AHU-AH.01.03-0346714, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dengan Nomor AHU-AH.01.03-0346719.

Pengambilalihan saham tersebut telah mengakibatkan Nippo Corporation menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali atas PT Kadi Indonesia Manufaktur, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU.

Memperhatikan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 terkait Relaksasi Penegakan Hukum yang mengatur penambahan waktu penghitungan kewajiban Notifikasi, pemberitahuan pengambilalihan saham KIM oleh Nippo Corporation kepada Komisi disesuaikan jangka waktunya yang semula seharusnya dilakukan paling lambat 30 hari kerja yaitu pada tanggal 14 Juli 2021, menjadi paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal efektif secara yuridis, yaitu tanggal 30 Agustus 2021.

Namun, faktanya Nippo Corporation baru menyampaikan pemberitahuan atas pengambilalihan saham tersebut pada 18 Oktober 2021.

Sehingga Nippo Corporation dinilai terlambat melakukan notifikasi selama 35 hari kerja terhitung dari waktu ketentuan notifikasi.

Akibat keterlambatan tersebut, Majelis Komisi memutus Nippo Corporation terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda kepada Nippo Corporation sebesar satu miliar rupiah.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (BRH / RLS)

Jumlah Pembaca: 63
Previous Post

Pangdam III/Siliwangi Mayjen Erwin Djatniko Kunjungi Posko Sektor 4 Citarum Harum

Next Post

Kemenparekraf RI Bangga Lulusan Poltekpar NHI Bekerja di Industri Pariwisata

Related Posts

Hukum

Korupsi 86 Miliar Rupiah, Tim Sukses Ridwan Kamil di Pilgub DKI Dibekuk Kejari Bandung

by admin
Juni 20, 2025
Hukum

Romeo Hutabarat Apresiasi Putusan Tiga Tahun Penjara untuk terdakwa MT dalam Perkara Penipuan 100 Miliar Rupiah

by admin
Juni 17, 2025
Hukum

Empat Pejabat dan Pengurus Pramuka Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah 6,5 Miliar Rupiah

by admin
Juni 13, 2025
Hukum

Debitur Asal Cianjur Kecewa Aset Dilelang Bank BNI, Kerugian Capai 8,3 Miliar Rupiah

by admin
Maret 6, 2025
Pengukuran Tanah Dago 166 Bandung Milik Ahli Waris Ikin Sodikin Berlangsung Lancar
Hukum

Pengukuran Tanah Dago 166 Bandung Milik Ahli Waris Ikin Sodikin Berlangsung Lancar

by admin
Februari 26, 2025
Next Post
Kemenparekraf RI Bangga Lulusan Poltekpar NHI Bekerja di Industri Pariwisata

Kemenparekraf RI Bangga Lulusan Poltekpar NHI Bekerja di Industri Pariwisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Anggota DPRD Jabar Taufik Hidayat Beri Atensi Hari Santri Nasional 2024

Oktober 22, 2024
EIGER Adventure Rayakan Ramadhan dengan Rangkaian Koleksi Safar Series

EIGER Adventure Rayakan Ramadhan dengan Rangkaian Koleksi Safar Series

Maret 28, 2024
Cupumanik Ajak Konglomerat Budaya Gelar Konser Tunggal ‘Single Release Party’ di Kota Bandung

Cupumanik Ajak Konglomerat Budaya Gelar Konser Tunggal ‘Single Release Party’ di Kota Bandung

Desember 17, 2023

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Gerakan Hejo dan Telkom University Gelar Diskusi Trash to Treasure
  • Sinergi TNI-Polri Kian Solid, Pangdam III/Siliwangi Hadiri Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolda Jabar
  • Jelang Pocari Sweat Run 2025, Best Western Premier La Grande Bandung Perkuat Diri, Siapkan Layanan Terbaik

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?