• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Hukum

KPPU Denda Satu Miliar Rupiah Nippo Corporation

Desember 7, 2023
in Hukum
0
KPPU Denda Satu Miliar Rupiah Nippo Corporation
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Nippo Corporation sebesar satu miliar rupiah atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Kadi Indonesia Manufaktur (PT KIM).

Sanksi tersebut dijatuhkan Majelis Komisi pada Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2023 yang dipimpin Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi didampingi Komisioner Dinni Melanie, dan
Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota Majelis Komisi, Senin, (4/12/2023), di Kantor KPPU Jakarta.

Perkara ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan 51 persen saham yang dilakukan Nippo Corporation atas PT Kadi Indonesia Manufaktur yang berlaku efektif pada tanggal 3 Juni 2021 (berdasarkan dokumen Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Kadi Indonesia Manufaktur dengan Nomor AHU-AH.01.03-0346714, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dengan Nomor AHU-AH.01.03-0346719.

Pengambilalihan saham tersebut telah mengakibatkan Nippo Corporation menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali atas PT Kadi Indonesia Manufaktur, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU.

Memperhatikan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 terkait Relaksasi Penegakan Hukum yang mengatur penambahan waktu penghitungan kewajiban Notifikasi, pemberitahuan pengambilalihan saham KIM oleh Nippo Corporation kepada Komisi disesuaikan jangka waktunya yang semula seharusnya dilakukan paling lambat 30 hari kerja yaitu pada tanggal 14 Juli 2021, menjadi paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal efektif secara yuridis, yaitu tanggal 30 Agustus 2021.

Namun, faktanya Nippo Corporation baru menyampaikan pemberitahuan atas pengambilalihan saham tersebut pada 18 Oktober 2021.

Sehingga Nippo Corporation dinilai terlambat melakukan notifikasi selama 35 hari kerja terhitung dari waktu ketentuan notifikasi.

Akibat keterlambatan tersebut, Majelis Komisi memutus Nippo Corporation terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda kepada Nippo Corporation sebesar satu miliar rupiah.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (BRH / RLS)

Jumlah Pembaca: 101
Previous Post

Pangdam III/Siliwangi Mayjen Erwin Djatniko Kunjungi Posko Sektor 4 Citarum Harum

Next Post

Kemenparekraf RI Bangga Lulusan Poltekpar NHI Bekerja di Industri Pariwisata

Related Posts

Hukum

Ketua NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga Diperiksa Kejari Bandung

by admin
November 4, 2025
Hukum

Wakil Walikota Bandung Erwin Di Ujung Tanduk, dalam Radar dan Pengawasan Kejari Kota Bandung

by admin
Oktober 30, 2025
Hotel

Tinjau Ulang Segel Puncak, Anggota DPR RI Mulyadi Sebut Kebijakan KLH “Hantam Kromo”, Ekonomi Lokal Merana

by admin
Oktober 16, 2025
Hukum

Diduga Belasan Miliar Raib di bank bjb Kuningan, Ancam Kepercayaan Nasabah, Audit Internal Dipertanyakan

by admin
Juli 26, 2025
Hukum

Polemik Siaran Premium dan FTA: Bisnis Penyiaran Nasional di Ujung Tanduk Kriminalisasi

by admin
Juli 25, 2025
Next Post
Kemenparekraf RI Bangga Lulusan Poltekpar NHI Bekerja di Industri Pariwisata

Kemenparekraf RI Bangga Lulusan Poltekpar NHI Bekerja di Industri Pariwisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Sambut International Womens Day Politisi Partai Golkar Melli Darsa Sosialisasi di Cianjur

Sambut International Womens Day Politisi Partai Golkar Melli Darsa Sosialisasi di Cianjur

Maret 8, 2024

Haji AW “Raja Sawer” Kagumi Sosok Letjen Iwan Setiawan, Mendoakan Hingga Bintang Empat

Agustus 17, 2025
Caleg DPR RI Partai Gerindra Ridwan Dhani Wirianata Usung Ketahanan Pangan dan Janjikan Bangun Rumah Aspirasi di Tiap Kabupaten

Caleg DPR RI Partai Gerindra Ridwan Dhani Wirianata Usung Ketahanan Pangan dan Janjikan Bangun Rumah Aspirasi di Tiap Kabupaten

November 1, 2023

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Dankodiklatad Tegaskan Peran Kunci Kodiklatad dalam Pembentukan Yonif TP Saat Kunjungan BPK RI
  • Ketua NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga Diperiksa Kejari Bandung
  • Kasad Tegaskan Kepemimpinan Visioner di Penutupan Dikreg LXVI Seskoad yang Dihadiri Dankodiklatad

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?