ARCOM-MEDIA, Bandung. Dugaan praktik proyek tanpa perencanaan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
LSM Pemuda secara terbuka menuding Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat menjalankan proyek “ugal-ugalan” di wilayah Subang, yang dinilai sarat pelanggaran prosedur dan berpotensi masuk kategori penyalahgunaan kewenangan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah LSM Pemuda, Koswara, didampingi Andri Hidayat dari bidang hukum dan publikasi, menyebut proyek di ruas jalan raya Subang tersebut sebagai “proyek ilegal”.
Pernyataan itu disampaikan usai audiensi dengan pihak dinas di kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu, (6/5/2026).
“Kenapa kami katakan ilegal?, karena proyek ini tidak memiliki usulan, tidak ada judul kegiatan, dan belum dianggarkan, tapi faktanya sudah dikerjakan lebih dulu,” tegas Koswara.
Menurut Koswara, praktik tersebut bertentangan dengan mekanisme perencanaan pembangunan yang diatur dalam regulasi pemerintah, di mana setiap proyek wajib melalui tahapan perencanaan, penganggaran, pembahasan dalam Musrenbang, hingga persetujuan DPRD sebelum masuk dalam APBD.
“Kalau dikerjakan dulu baru dianggarkan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk kategori kejahatan yang tersistematis,” ujar Koswara.
LSM Pemuda juga menyoroti dugaan keterlibatan sosok bernama Aam, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM, Aam juga dekat dengan sejumlah pejabat di dinas terkait kedekatan ini dinilai berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek.
Proyek yang dipersoalkan berada di jalur menuju kediaman KDM, tepatnya di kawasan PTPN Regional 2, Jalan Raya Subang.
Bentuk pekerjaannya meliputi pembangunan saluran, pemasangan paving block, serta pekerjaan pelengkap jalan, dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp.1 miliar.
Ironisnya, proyek tersebut disebut tidak melalui proses lelang sebagaimana mestinya, padahal, mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah secara tegas mensyaratkan transparansi dan kompetisi terbuka untuk mencegah praktik korupsi.

“Informasi yang kami terima, proyek ini baru akan dimasukkan dalam APBD Perubahan, artinya, ini seperti ‘dipaksakan legal’ setelah pekerjaan berjalan,” kata Koswara.
Dalam audiensi, LSM Pemuda mengaku tidak mendapatkan penjelasan memadai, mereka hanya diterima Kepala Tata Usaha, sementara pejabat yang berwenang tidak memberikan klarifikasi langsung.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan, LSM Pemuda bahkan menilai pola semacam ini bukan kejadian pertama.
“Masih banyak proyek dengan pola serupa yang tidak masuk APBD, tapi tiba-tiba muncul dan dikerjakan, ini berkontribusi pada defisit anggaran Jawa Barat yang mencapai Rp.600 miliar,” ungkap Koswara.
Lebih jauh, Koswara mengingatkan agar tidak ada upaya “pengaburan masalah” dengan dalih penggunaan dana pribadi kepala daerah.
“Kalau nanti diklaim pakai uang pribadi, itu juga tidak bisa sembarangan, harus ada mekanisme hibah yang jelas, berita acara, dan dasar hukum, tidak bisa dijadikan jalan pintas untuk menutup persoalan,” tegas Koswara.
Atas temuan ini, LSM Pemuda berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar dalam waktu dekat.
LSM Pemuda juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri.
“Ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga pencegahan, kalau dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang dan merusak tata kelola anggaran publik,” pungkas Koswara.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Jika benar terjadi pelanggaran prosedur, publik berhak mempertanyakan: apakah pembangunan dijalankan untuk kepentingan masyarakat, atau justru melayani lingkar kekuasaan tertentu? (RED)









