• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Hukum

KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai 755 Miliar dalam Kasus Penetapan Bunga

Maret 27, 2026
in Hukum, Pemerintahan, Peristiwa
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan monumental dalam perkara dugaan praktik kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol).

Sebanyak 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending dinyatakan bersalah melanggar aturan persaingan usaha dan dijatuhi total denda mencapai Rp.755 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta, pada Kamis (26/3/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi, bersama, M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.

Perkara ini menjadi salah satu yang terbesar sepanjang sejarah KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.

Industri pinjol yang seharusnya menjadi solusi inklusi keuangan justru diduga dimanfaatkan untuk praktik penetapan bunga secara bersama-sama (price fixing), yang merugikan konsumen.

Majelis Komisi menyatakan bahwa ke-97 perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait penetapan harga.

“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, para terlapor terbukti melakukan kesepakatan dalam menentukan tingkat bunga pinjaman, yang menghilangkan mekanisme persaingan sehat,” demikian disampaikan dalam amar putusan.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa para pelaku usaha pinjol diduga menetapkan tingkat bunga pinjaman dalam batas tertentu secara kolektif.

Praktik ini membuat konsumen tidak memiliki pilihan bunga yang kompetitif, karena hampir seluruh platform menawarkan struktur biaya yang seragam.

Penetapan bunga secara bersama ini dinilai sebagai bentuk kartel, yang secara tegas dilarang dalam hukum persaingan usaha di Indonesia.

Alih-alih bersaing dalam memberikan bunga yang lebih rendah, para pelaku justru menjaga tingkat bunga tetap tinggi demi keuntungan bersama.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi memutuskan dua hal utama:

– Menyatakan Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999.

– Menghukum seluruh terlapor dengan total denda sebesar Rp.755 miliar.

Besaran denda ini mencerminkan tingkat pelanggaran yang dianggap serius serta dampaknya terhadap masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang mengandalkan layanan pinjol untuk kebutuhan mendesak.

Putusan ini menjadi peringatan keras bagi industri fintech di Indonesia agar menjalankan bisnis secara transparan dan kompetitif.

KPPU menegaskan bahwa inovasi teknologi tidak boleh menjadi celah untuk melakukan praktik anti-persaingan.

Di sisi lain, putusan ini juga diharapkan menjadi momentum pembenahan industri pinjol yang selama ini kerap disorot karena bunga tinggi, praktik penagihan agresif, hingga perlindungan konsumen yang lemah.

Kasus ini mempertegas pentingnya perlindungan konsumen dalam ekosistem keuangan digital.

Dengan adanya praktik penetapan bunga, masyarakat sebagai pengguna layanan berada pada posisi yang dirugikan karena tidak mendapatkan harga yang wajar sesuai mekanisme pasar.

Ke depan, sinergi antara regulator seperti KPPU, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pelaku industri menjadi krusial untuk menciptakan ekosistem fintech yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Putusan ini menandai babak baru dalam pengawasan industri pinjaman online di Indonesia, selain penegakan hukum yang lebih tegas, transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama.

Dengan denda ratusan miliar rupiah dan sorotan publik yang tinggi, industri pinjol kini berada di persimpangan, berbenah menuju praktik yang sehat, atau menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat di masa depan. (RED)

 

Previous Post

Kota Bandung Siaga Lebaran, Apel Besar Digelar, Walikota Tegaskan Zero Toleransi Gangguan Kamtibmas

Next Post

Dankodiklatad Hadiri Pembukaan Dikreg LV Sesko TNI, Tekankan Pentingnya Pemimpin Berintegritas dan Profesional

Related Posts

Peristiwa

API-India ITME Society: Indonesia dan India Perkuat Kolaborasi Industri Tekstil Hadapi Lonjakan Energi dan Disrupsi Global

by arcom
April 13, 2026
Keluarga Besar RW 07 Antapani Kidul Gelar Halal Bihalal 1447 H, Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Lingkungan Bersih
Liputan Kota Bandung

Keluarga Besar RW 07 Antapani Kidul Gelar Halal Bihalal 1447 H, Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Lingkungan Bersih

by arcom
April 12, 2026
Olahraga

Presiden RI Resmikan Munas XVI IPSI, Dankodiklatad Letjen TNI Mohamad Hasan Tegaskan Misi Olimpiade

by arcom
April 11, 2026
Peristiwa

Purnomo Yusgiantoro Terpilih Aklamasi Pimpin IKAL Lemhannas 2026–2031, Perkuat Peran Strategis Alumni untuk Bangsa

by arcom
April 11, 2026
Peristiwa

Troole Merchandise Mantapkan Peran sebagai Mitra Strategis Seminar Kit dan Corporate Gift di Indonesia

by arcom
April 8, 2026
Next Post

Dankodiklatad Hadiri Pembukaan Dikreg LV Sesko TNI, Tekankan Pentingnya Pemimpin Berintegritas dan Profesional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Citroën Indonesia Luncurkan New Citroën Ë-C3 All Electric dan All New C3 Aircross SUV di Kota Bandung

Citroën Indonesia Luncurkan New Citroën Ë-C3 All Electric dan All New C3 Aircross SUV di Kota Bandung

November 8, 2023

Lupakan Pameran Statis! GIIAS Bandung 2025 Hadirkan Arena Interaktif, Test Ride Akbar, dan Education Day 

September 29, 2025

Galungan Combat Sport Sukses Salurkan Bakat Tarung Anak Muda Bandung

Juni 15, 2025

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • NasDem Jabar vs Tempo, Antara Hak Kritik, Framing Media, dan Batas Kebebasan Pers
  • API-India ITME Society: Indonesia dan India Perkuat Kolaborasi Industri Tekstil Hadapi Lonjakan Energi dan Disrupsi Global
  • Keluarga Besar RW 07 Antapani Kidul Gelar Halal Bihalal 1447 H, Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Lingkungan Bersih

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?