ARCOM-MEDIA, Bandung. Perkara hukum yang menjerat pegiat lingkungan sekaligus CEO PT Inovasi Gerakan Masyarakat (INGRAM), Fei Febriyanti, menjadi perhatian publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan proses hukum yang berlangsung setelah Fei Febriyanti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penggelapan dana operasional Bank Sampah Bersinar (BSB) dan PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI) senilai sekitar Rp1,05 miliar.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan pihak Bank Sampah Bersinar (BSB), berdasarkan keterangan kuasa hukum manajemen Yayasan Solusi Bersih Indonesia (YSBI), Alvin Wijaya Kesuma, laporan kepolisian dibuat oleh salah satu pimpinan BSB, Ferry Husen.
Menurut pihak pelapor, persoalan bermula ketika Fei Febriyanti mendirikan PT Inovasi Gerakan Masyarakat (PT INGRAM) pada 2023 dengan alamat yang sama dengan BSB.
Selain itu, pelapor juga mempersoalkan dugaan perpindahan kerja sama dari PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI) ke PT INGRAM yang kemudian menjadi bagian dari laporan pidana.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap P-21, sejak 16 Juli 2026, Fei Febriyanti menjalani penahanan di Rutan Perempuan Kelas IIA Sukamiskin, Kota Bandung, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, Fei Febriyanti membantah tuduhan bahwa dirinya memiliki niat menggelapkan dana ataupun merugikan pihak lain.
Saat ditemui awak media di Rutan Perempuan Kelas IIA Sukamiskin, Fei Febriyanti menyatakan seluruh penggunaan dana telah dipertanggungjawabkan kepada penyidik.
“Seluruh pertanggungjawaban administrasi sudah saya serahkan ke penyidik kepolisian, kalaupun memang harus mengganti, saya siap, semua pengeluaran itu dilakukan demi keberhasilan program-program di BSB dan seluruhnya sudah dipertanggungjawabkan,” ujar Fei Febriyanti.
Fei Febriyanti juga menyampaikan permohonan maaf kepada Fifie Rahardja, “Kalau memang Fifie Rahardja ingin membuat saya depresi, saya sudah mengalaminya, maafkan saya, tidak pernah ada niat jahat dari saya,” ucapnya sambil menahan tangis.
Sementara itu, kuasa hukum YSBI, Alvin Wijaya Kesuma, mengatakan peluang penyelesaian melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice sepenuhnya merupakan kewenangan kliennya, Fifie Rahardja.
“Nanti saya coba tanyakan kepadaFifie Rahardja karena hal itu merupakan haknya, saya sebagai kuasa hukum tidak memiliki hak untuk menghalangi, prinsip saya, apabila persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, tentu saya sangat setuju,” kata Alvin.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian pegiat lingkungan Eka Santosa, mantan Ketua DPRD Jawa Barat itu mengaku prihatin karena sebelumnya pernah memfasilitasi perdamaian antara Fei Febriyanti dan Fifie Rahardja dalam kegiatan kepedulian lingkungan di Telkom University pada 2 Juli 2025.
“Saya sudah mendamaikan Fei Febriyanti dan Fifie Rahardja, saya kira persoalan ini sudah selesai, apalagi saat itu sudah melibatkan tokoh-tokoh agama, setahu saya, mereka sebelumnya merupakan jemaat di gereja yang sama,” ujar Eka saat ditemui di Alam Santosa Ekowisata dan Budaya, Kota Bandung, Rabu (29/7/2026).
Menurut Eka, konflik yang terus berlanjut dikhawatirkan berdampak terhadap gerakan lingkungan hidup yang selama ini mereka perjuangkan bersama.
“Segeralah cari penyelesaian yang elegan, kalau terus berlarut, ini akan menjadi preseden yang kurang baik, terutama bagi gerakan lingkungan hidup, kita semua tahu Jawa Barat bahkan Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat sampah, jangan sampai ego masing-masing justru menghambat perjuangan bersama,” kata Eka Santosa.
Sementara itu, sejumlah awak media berencana meminta klarifikasi kepada Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, terkait konstruksi hukum perkara tersebut.
Beberapa hal yang akan dikonfirmasi antara lain dasar penetapan tersangka, status penahanan Fei Febriyanti, perkembangan berkas perkara yang disebut telah memasuki tahap P-21, serta proses pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban keuangan dan penggunaan dana operasional organisasi.
Media juga berencana meminta penjelasan mengenai apakah penyidik telah menguji status legalitas dana yang dipersoalkan, termasuk apakah dana tersebut merupakan dana pribadi, hibah, operasional organisasi, atau dana kemitraan/CSR, serta memastikan seluruh proses penyidikan telah memenuhi prinsip due process of law.
Hingga berita ini ditulis, Fifie Rahardja belum memberikan tanggapan atas berbagai pernyataan yang disampaikan Fei Febriyanti maupun pihak-pihak yang menyoroti proses hukum tersebut. (RED)








