• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Liputan Kota Bandung

RBM Kota Bandung Tetapkan SOP Pengelolaan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi

Juli 29, 2026
in Liputan Kota Bandung
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Bandung. Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) Kota Bandung menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Keuangan sebagai pedoman resmi dalam tata kelola keuangan organisasi.

SOP tersebut dituangkan dalam Keputusan Sidang Nomor 3/Raker-I/2026 yang dibahas pada Rapat Kerja (Raker) I RBM Kota Bandung, Rabu, (29/7/2026), di Arion Suites Hotel, jalan Otto Iskandar Dinata No. 16 Kota Bandung, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan dapat diaudit.

Penyusunan SOP ini merupakan tindak lanjut dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) RBM Kota Bandung yang mengatur prinsip-prinsip pokok pengelolaan keuangan.

Melalui SOP tersebut, setiap tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, penerimaan dana, pencairan, pembukuan hingga pelaporan dan audit, memiliki mekanisme operasional yang jelas dan terukur,” kata kata Ketua Umum RBM Kota Bandung, Aryatri Muhammad Farhan, didampingi Walikota Bandung, Muhammad Farhan, Rabu, (29/7/2026), Arion Suites Hotel, Bandung.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa ruang lingkup SOP mencakup penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahunan, mobilisasi dana non-APBD, penggunaan anggaran, administrasi keuangan, pelaporan berkala, verifikasi serta audit internal maupun eksternal, hingga pengelolaan aset non-APBD.

Sementara itu, dana yang bersumber dari APBD dan APBN tetap mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

RBM Kota Bandung juga menetapkan enam prinsip utama dalam pengelolaan keuangan, yakni akuntabel, transparan, tertib administrasi, efisien, sesuai peruntukan, serta menjadikan APBD sebagai pembiayaan dasar (baseline).

Adapun dukungan dana non-APBD, seperti CSR, filantropi, maupun sumber sah lainnya, diposisikan sebagai akselerator program, bukan sebagai syarat utama keberlangsungan kegiatan organisasi.

SOP tersebut turut mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab setiap unsur organisasi.

Ketua Umum berwenang mengesahkan RKA dan kebijakan keuangan, Sekretaris Umum menyusun rancangan anggaran serta mengoordinasikan mobilisasi dana, sedangkan Bendahara Umum bertanggung jawab atas pembukuan, pencairan dana, dan penyusunan laporan keuangan.

“Seluruh kebijakan strategis diawasi oleh Komite Keuangan yang terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum, serta didukung Tim Kerja Keuangan dalam operasional harian,” kata Sekretaris Umum RBM Kota Bandung, Hemasari Dharmabumi.

Dalam mekanisme pencairan dana, SOP menetapkan batas kewenangan persetujuan berdasarkan nilai anggaran.

Pengeluaran hingga Rp.5 juta dapat diproses Bendahara Umum dengan sepengetahuan Sekretaris Umum.

Pengeluaran sebesar Rp.5.000.001 hingga Rp.25 juta memerlukan persetujuan Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, sedangkan pencairan di atas Rp.25 juta harus memperoleh persetujuan Komite Keuangan.

 

Setiap pencairan wajib dilengkapi formulir pengajuan dan mengacu pada RKA yang telah disahkan, sementara laporan pertanggungjawaban kegiatan harus disampaikan paling lambat tujuh hari kerja setelah kegiatan selesai.

Untuk menjaga tertib administrasi, seluruh transaksi keuangan diwajibkan dicatat setiap hari, direkap secara mingguan, serta direkonsiliasi setiap bulan.

Laporan keuangan triwulanan disampaikan maksimal 10 hari kerja setelah triwulan berakhir, sedangkan laporan tahunan dibahas dalam Rapat Konsolidasi organisasi.

SOP juga membuka ruang verifikasi oleh Komite Pengarah Program maupun audit independen terhadap dana non-APBD apabila diperlukan.

Sebagai bentuk pengendalian risiko, SOP mengatur sejumlah langkah mitigasi, antara lain penolakan pencairan dana tanpa dokumen yang lengkap, pembatasan pencairan bagi kegiatan yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban, hingga kewajiban menelaah seluruh kerja sama pendanaan non-APBD agar tidak memengaruhi independensi organisasi.

Bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut disiapkan sanksi bertahap mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembebasan sementara dari tugas, hingga pemberhentian.

SOP Pengelolaan Keuangan RBM Kota Bandung dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan akan dievaluasi sedikitnya satu kali dalam setahun oleh Komite Keuangan.

Kehadiran SOP ini diharapkan menjadi pedoman yang memperkuat tata kelola organisasi sekaligus meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan program rehabilitasi berbasis masyarakat di Kota Bandung. (RED)

 

Previous Post

RBM Kota Bandung Sahkan AD/ART, Perkuat Tata Kelola Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat

Next Post

Dugaan Kriminalisasi Pegiat Lingkungan Fei Febriyanti Jadi Sorotan Publik

Related Posts

BNNP Jabar Lawan Narkoba Lewat Budaya Sunda, Kawih Sinom Jadi Media Edukasi Generasi Muda
Liputan Kota Bandung

BNNP Jabar Lawan Narkoba Lewat Budaya Sunda, Kawih Sinom Jadi Media Edukasi Generasi Muda

by arcom
September 14, 2026
Liputan Kota Bandung

Jala Bhumi Kultura Gelar Syukuran HUT ke-81 RI di Cingised, Soroti Ancaman Gawai bagi Anak

by arcom
Agustus 18, 2026
Liputan Kota Bandung

SMAN 9 Bandung Larang Keras Siswa Ikut Gritboxing demi Keamanan dan Keselamatan

by arcom
Agustus 11, 2026
EIGER Dukung Penuh Film Bara dan Hutan Rahasia, Wali Kota Bandung Ajak Pelajar Menonton
Liputan Kota Bandung

EIGER Dukung Penuh Film Bara dan Hutan Rahasia, Wali Kota Bandung Ajak Pelajar Menonton

by arcom
Agustus 5, 2026
Liputan Kota Bandung

RBM Kota Bandung Sahkan AD/ART, Perkuat Tata Kelola Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat

by arcom
Juli 29, 2026
Next Post

Dugaan Kriminalisasi Pegiat Lingkungan Fei Febriyanti Jadi Sorotan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

LBH Forum Ormas Jabar Dampingi Debitur Bank BNI Sambangi OJK Jabar, Diduga ada Kelalaian dan Kecurangan

Februari 13, 2025

Lokasi Pembuatan Narkoba di Kabupaten Sumedang Digrebek BNN, Polres, dan Kodim 0610/Smd

November 4, 2024

Kasad Resmikan Sarana Pengairan di Sukabumi, TNI AD Hadir Tuntaskan Persoalan Rakyat dan Ketahanan Pangan

Juli 22, 2025

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • EIGER Nature Siapkan Program Konservasi, Keuntungan Tiket untuk 1 Juta Pohon
  • BNNP Jabar Lawan Narkoba Lewat Budaya Sunda, Kawih Sinom Jadi Media Edukasi Generasi Muda
  • Dankodiklatad Main Basket Bersama Panglima TNI, Kobarkan Semangat Sportivitas dan Prestasi

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?