ARCOM-MEDIA, Bandung. Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) Kota Bandung menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Keuangan sebagai pedoman resmi dalam tata kelola keuangan organisasi.
SOP tersebut dituangkan dalam Keputusan Sidang Nomor 3/Raker-I/2026 yang dibahas pada Rapat Kerja (Raker) I RBM Kota Bandung, Rabu, (29/7/2026), di Arion Suites Hotel, jalan Otto Iskandar Dinata No. 16 Kota Bandung, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan dapat diaudit.
Penyusunan SOP ini merupakan tindak lanjut dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) RBM Kota Bandung yang mengatur prinsip-prinsip pokok pengelolaan keuangan.
Melalui SOP tersebut, setiap tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, penerimaan dana, pencairan, pembukuan hingga pelaporan dan audit, memiliki mekanisme operasional yang jelas dan terukur,” kata kata Ketua Umum RBM Kota Bandung, Aryatri Muhammad Farhan, didampingi Walikota Bandung, Muhammad Farhan, Rabu, (29/7/2026), Arion Suites Hotel, Bandung.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa ruang lingkup SOP mencakup penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahunan, mobilisasi dana non-APBD, penggunaan anggaran, administrasi keuangan, pelaporan berkala, verifikasi serta audit internal maupun eksternal, hingga pengelolaan aset non-APBD.
Sementara itu, dana yang bersumber dari APBD dan APBN tetap mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
RBM Kota Bandung juga menetapkan enam prinsip utama dalam pengelolaan keuangan, yakni akuntabel, transparan, tertib administrasi, efisien, sesuai peruntukan, serta menjadikan APBD sebagai pembiayaan dasar (baseline).

Adapun dukungan dana non-APBD, seperti CSR, filantropi, maupun sumber sah lainnya, diposisikan sebagai akselerator program, bukan sebagai syarat utama keberlangsungan kegiatan organisasi.
SOP tersebut turut mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab setiap unsur organisasi.
Ketua Umum berwenang mengesahkan RKA dan kebijakan keuangan, Sekretaris Umum menyusun rancangan anggaran serta mengoordinasikan mobilisasi dana, sedangkan Bendahara Umum bertanggung jawab atas pembukuan, pencairan dana, dan penyusunan laporan keuangan.
“Seluruh kebijakan strategis diawasi oleh Komite Keuangan yang terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum, serta didukung Tim Kerja Keuangan dalam operasional harian,” kata Sekretaris Umum RBM Kota Bandung, Hemasari Dharmabumi.
Dalam mekanisme pencairan dana, SOP menetapkan batas kewenangan persetujuan berdasarkan nilai anggaran.
Pengeluaran hingga Rp.5 juta dapat diproses Bendahara Umum dengan sepengetahuan Sekretaris Umum.
Pengeluaran sebesar Rp.5.000.001 hingga Rp.25 juta memerlukan persetujuan Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, sedangkan pencairan di atas Rp.25 juta harus memperoleh persetujuan Komite Keuangan.

Setiap pencairan wajib dilengkapi formulir pengajuan dan mengacu pada RKA yang telah disahkan, sementara laporan pertanggungjawaban kegiatan harus disampaikan paling lambat tujuh hari kerja setelah kegiatan selesai.
Untuk menjaga tertib administrasi, seluruh transaksi keuangan diwajibkan dicatat setiap hari, direkap secara mingguan, serta direkonsiliasi setiap bulan.
Laporan keuangan triwulanan disampaikan maksimal 10 hari kerja setelah triwulan berakhir, sedangkan laporan tahunan dibahas dalam Rapat Konsolidasi organisasi.
SOP juga membuka ruang verifikasi oleh Komite Pengarah Program maupun audit independen terhadap dana non-APBD apabila diperlukan.
Sebagai bentuk pengendalian risiko, SOP mengatur sejumlah langkah mitigasi, antara lain penolakan pencairan dana tanpa dokumen yang lengkap, pembatasan pencairan bagi kegiatan yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban, hingga kewajiban menelaah seluruh kerja sama pendanaan non-APBD agar tidak memengaruhi independensi organisasi.
Bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut disiapkan sanksi bertahap mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembebasan sementara dari tugas, hingga pemberhentian.
SOP Pengelolaan Keuangan RBM Kota Bandung dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan akan dievaluasi sedikitnya satu kali dalam setahun oleh Komite Keuangan.
Kehadiran SOP ini diharapkan menjadi pedoman yang memperkuat tata kelola organisasi sekaligus meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan program rehabilitasi berbasis masyarakat di Kota Bandung. (RED)








