ARCOM-MEDIA, Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan monumental dalam perkara dugaan praktik kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol).
Sebanyak 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending dinyatakan bersalah melanggar aturan persaingan usaha dan dijatuhi total denda mencapai Rp.755 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta, pada Kamis (26/3/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi, bersama, M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.
Perkara ini menjadi salah satu yang terbesar sepanjang sejarah KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.
Industri pinjol yang seharusnya menjadi solusi inklusi keuangan justru diduga dimanfaatkan untuk praktik penetapan bunga secara bersama-sama (price fixing), yang merugikan konsumen.
Majelis Komisi menyatakan bahwa ke-97 perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait penetapan harga.
“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, para terlapor terbukti melakukan kesepakatan dalam menentukan tingkat bunga pinjaman, yang menghilangkan mekanisme persaingan sehat,” demikian disampaikan dalam amar putusan.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa para pelaku usaha pinjol diduga menetapkan tingkat bunga pinjaman dalam batas tertentu secara kolektif.
Praktik ini membuat konsumen tidak memiliki pilihan bunga yang kompetitif, karena hampir seluruh platform menawarkan struktur biaya yang seragam.
Penetapan bunga secara bersama ini dinilai sebagai bentuk kartel, yang secara tegas dilarang dalam hukum persaingan usaha di Indonesia.
Alih-alih bersaing dalam memberikan bunga yang lebih rendah, para pelaku justru menjaga tingkat bunga tetap tinggi demi keuntungan bersama.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi memutuskan dua hal utama:
– Menyatakan Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999.
– Menghukum seluruh terlapor dengan total denda sebesar Rp.755 miliar.
Besaran denda ini mencerminkan tingkat pelanggaran yang dianggap serius serta dampaknya terhadap masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang mengandalkan layanan pinjol untuk kebutuhan mendesak.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi industri fintech di Indonesia agar menjalankan bisnis secara transparan dan kompetitif.

KPPU menegaskan bahwa inovasi teknologi tidak boleh menjadi celah untuk melakukan praktik anti-persaingan.
Di sisi lain, putusan ini juga diharapkan menjadi momentum pembenahan industri pinjol yang selama ini kerap disorot karena bunga tinggi, praktik penagihan agresif, hingga perlindungan konsumen yang lemah.
Kasus ini mempertegas pentingnya perlindungan konsumen dalam ekosistem keuangan digital.
Dengan adanya praktik penetapan bunga, masyarakat sebagai pengguna layanan berada pada posisi yang dirugikan karena tidak mendapatkan harga yang wajar sesuai mekanisme pasar.
Ke depan, sinergi antara regulator seperti KPPU, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pelaku industri menjadi krusial untuk menciptakan ekosistem fintech yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Putusan ini menandai babak baru dalam pengawasan industri pinjaman online di Indonesia, selain penegakan hukum yang lebih tegas, transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama.
Dengan denda ratusan miliar rupiah dan sorotan publik yang tinggi, industri pinjol kini berada di persimpangan, berbenah menuju praktik yang sehat, atau menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat di masa depan. (RED)









