• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Hukum

Polemik Siaran Premium dan FTA: Bisnis Penyiaran Nasional di Ujung Tanduk Kriminalisasi

Juli 25, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Jakarta, (25/7/2025). Dunia penyiaran Indonesia tengah dirundung polemik serius.

Maraknya kasus hukum yang menjerat sejumlah hotel dan operator lokal (LCO) karena menayangkan siaran Free-To-Air (FTA) dan channel premium seperti HBO, membuka tabir persoalan yang lebih kompleks, dugaan tumpang tindih regulasi, lemahnya pengawasan, serta praktik distribusi yang tidak transparan oleh pemain besar yang justru luput dari sorotan.

Kriminalisasi yang menyasar pelaku usaha kecil ini mengancam keadilan dan keberlangsungan industri penyiaran nasional.

Sorotan tajam tertuju pada skema penjualan paket HBO untuk hotel, di lapangan, operator Pay TV menawarkan paket HBO (beserta lebih dari 50 channel lain) dengan harga fantastis murah, sekitar Rp.3 juta hingga Rp.7 juta per bulan.

Angka ini kontras dengan informasi resmi dari hbobulk.com, yang menyebutkan lisensi HBO untuk hospitality dikenakan biaya per kamar dan per properti, berkisar USD 7 hingga USD 10 per kamar per bulan.

“Jika hotel punya 150 kamar, seharusnya lisensi HBO saja bisa mencapai Rp.15 juta hingga Rp.21 juta per bulan,” ungkap seorang sumber anonim dari kalangan pengelola hotel yang kini tengah menghadapi kasus hukum.

“Fakta bahwa bisa dijual jauh lebih murah, dan itu sudah termasuk puluhan channel lain, jelas menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini jalur resmi, atau ada celah administratif yang dimanfaatkan untuk menghindari pelaporan penuh ke prinsipal HBO?”, ujarnya.

LCO di Indonesia memiliki jangkauan pelanggan yang luas, bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 10 juta pelanggan nasional.

Dalam praktik distribusi, sejumlah operator besar yang bekerja sama dengan HBO menyalurkan siaran ke LCO, yang kemudian menyalurkannya lagi ke hotel dan konsumen akhir.

Namun, ada dugaan pelanggaran lisensi serius, laporan ke HBO disebut-sebut hanya mencantumkan nama agregator atau LCO, tanpa menyertakan nama-nama hotel sebagai pengguna akhir.

Padahal, lisensi HBO untuk keperluan hospitality bersifat public performance dan wajib mencantumkan nama properti secara spesifik.

“Dalam struktur lisensi yang sah, redistribusi tanpa izin tertulis itu tidak boleh,” jelas seorang ahli hukum penyiaran yang enggan disebut namanya.

“Sistem yang berjalan tanpa kontrol langsung dari prinsipal ini sangat dikhawatirkan menciptakan jaringan distribusi abu-abu yang merugikan prinsipal dalam aspek kontrol viewership dan pendapatan royalti,” ujarnya.

Yang lebih ironis, siaran FTA lokal seperti RCTI, SCTV, Indosiar, dan TVRI, yang sejatinya merupakan siaran terbuka dan wajib ditangkap bebas melalui udara, justru menjadi alasan kriminalisasi.

Padahal, dalam banyak izin resmi seperti IPP Prinsip, LCO justru diwajibkan menayangkan siaran lokal sebagai bagian dari kewajiban penyiaran publik.

“Ini sangat bertentangan dengan semangat Pasal 26 UU Penyiaran yang menugaskan Lembaga Penyiaran Berlangganan untuk menyiarkan program demi kepentingan publik,” tegas seorang pengacara yang mendampingi kasus LCO.

“Bagaimana mungkin menayangkan siaran yang secara hukum adalah hak publik bisa dipidanakan?” ujarnya.

Penerapan pasal-pasal dalam UU ITE seperti Pasal 32 dan 38 terhadap pelaku penyiaran yang sah, tanpa melibatkan lembaga teknis seperti Kominfo atau KPID sebagai saksi ahli, menimbulkan kekhawatiran akan kriminalisasi prematur.

Proses hukum terhadap pelaku usaha dikhawatirkan menjadi tidak akurat dan merugikan pihak yang justru menjalankan tugas penyiaran sesuai izin resmi.

Ironisnya, dugaan praktik distribusi konten oleh operator besar yang menyimpang dari lisensi justru tidak tersentuh.

Ketimpangan penegakan hukum ini memunculkan dugaan kuat bahwa hukum penyiaran lebih tajam ke bawah, menyasar pelaku usaha kecil yang justru patuh izin dan membayar pajak.

Jika memang ada perubahan status channel FTA menjadi konten berbayar untuk penayangan di hotel atau LCO, seharusnya ada pemberitahuan resmi dan sosialisasi masif.

Namun, hingga kini, tidak ada surat edaran, sosialisasi dari KPID atau Kominfo, maupun pemberitahuan melalui media nasional yang menjelaskan perubahan status ini.

“Kami baru tahu setelah dilaporkan atau dipanggil aparat hukum,” keluh seorang pengelola hotel.

“Tanpa pemberitahuan resmi, proses hukum ini menjadi sangat tidak adil karena dasar aturan yang digunakan tidak pernah tersosialisasikan secara terbuka,” ujarnya.

Regulasi yang tidak tegas, tidak transparan, dan hanya menjerat pelaku kecil akan menciptakan ketimpangan struktural dalam dunia penyiaran nasional.

LCO dan LPB kecil yang memiliki izin resmi, menjalankan kewajiban siaran lokal, dan membayar pajak, justru menjadi target. Sementara operator besar dengan model distribusi konten tak terkontrol terus beroperasi tanpa pengawasan.

Yang harus diperhatikan:

– Menyusun ulang aturan distribusi konten secara tertulis yang jelas dan komprehensif.

– Memastikan transparansi dalam lisensi hospitality dan FTA, termasuk kewajiban pelaporan pengguna akhir.

– Melakukan audit menyeluruh terhadap jalur distribusi semua operator, termasuk pemain besar.

– Melindungi pelaku usaha sah agar tidak dikriminalisasi sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Polemik ini bukan sekadar tentang kasus per kasus, melainkan cerminan dari carut-marutnya regulasi dan pengawasan di industri penyiaran.

Sudah saatnya regulasi penyiaran dibuka dan ditata ulang demi keadilan dan pertumbuhan industri yang sehat.

Tanpa langkah konkret, ketidakpastian hukum akan terus membayangi pelaku usaha dan menghambat inovasi di sektor penyiaran Indonesia.

DISCLAIMER

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai narasumber yang merupakan pelaku usaha LCO dan pengelola hotel di Indonesia.

Sebagian dari mereka masih menjalani proses hukum sehingga nama dan identitasnya tidak dapat dipublikasikan.

Informasi dan analisis dalam artikel ini ditujukan untuk mendorong transparansi regulasi penyiaran, mencegah kriminalisasi terhadap pelaku usaha yang sah, serta mendorong pemerintah dan pemegang konten agar lebih bertanggung jawab dalam membina ekosistem industri. (RED)

Jumlah Pembaca: 273
Previous Post

Menhan dan Panglima TNI Pantau Langsung Gerakan Pangan Murah di Makodam III/Siliwangi

Next Post

Kekurangan Mitsubishi Destinator 2025, Mahal, Tapi Berbahaya di Tanjakan dan Jalan Licin?

Related Posts

Hukum

Diduga Belasan Miliar Raib di bank bjb Kuningan, Ancam Kepercayaan Nasabah, Audit Internal Dipertanyakan

by admin
Juli 26, 2025
Hukum

Komisi Yudisial Turun Tangan, Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Diselidiki PTUN

by admin
Juli 23, 2025
Hukum

PAKSI Kota Bandung Gugat Disparbud Jabar 7 Miliar atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Kujang

by admin
Juli 22, 2025
Hukum

Eks Dirut bank bjb Yuddy Renaldi Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit Sritex

by admin
Juli 22, 2025
Hukum

Kejari Kota Bandung Tahan Direktur PT ENM, Kerugian Negara Puluhan Miliar dalam Skandal Korupsi Proyek Pertamina

by admin
Juli 21, 2025
Next Post

Kekurangan Mitsubishi Destinator 2025, Mahal, Tapi Berbahaya di Tanjakan dan Jalan Licin?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Abah Landoeng Disambangi Jurnalis Prancis, Frédéric Martel, Bahas Sukses KAA 1955 di Kota Bandung

November 2, 2024
Personel Lanud Husein Sastranegara Bersihkan Tugu Pesawat F5 Tiger di Taman Lalu Lintas

Personel Lanud Husein Sastranegara Bersihkan Tugu Pesawat F5 Tiger di Taman Lalu Lintas

Juni 12, 2024
JBN Kota Bandung Presentasi di Hadapan Kepala Bakesbangpol Kota Bandung Bambang Sukardi

JBN Kota Bandung Presentasi di Hadapan Kepala Bakesbangpol Kota Bandung Bambang Sukardi

Oktober 30, 2023

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Buku “BANDUNG” Telah Terbit, Rekam Sejuta Kisah Kota Kembang dari Sudut Pandang Blogger
  • Unpad Dihina Bodoh, Alumni Sesalkan Pernyataan Susi Pudjiastuti di Tengah Polemik KJA Pangandaran
  • Danpussenif Letjen Iwan Setiawan Gelar Pagelaran Wayang Golek Untuk Warga Jabar di Lapangan Wirotama Pussenif

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?