ARCOM-MEDIA, Bandung. Awan kelabu menyelimuti Kota Bandung, Wakil Walikota Bandung, Erwin, kini secara resmi menjadi subjek radar dan pengawasan intensif Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam penuh menjadi pukulan telak terhadap citra integritas Pemkot Bandung.
Hal ini diumumkan Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam Konferensi Pers yang digelar Kamis, 30 Oktober 2025, Irfan mengungkapkan, penyelidikan terhadap Erwin telah berlangsung selama tiga bulan senyap sebelum akhirnya Erwin dipanggil sebagai saksi, “Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam, pada Kamis, 30 Oktober 2025 sejak pukul 09.30 hingga 16.30 WIB,” ujarnya.
Meski status resmi Erwin masih sebagai saksi, dan proses penyidikan disebut bersifat umum, Plt Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul, mempertegas keseriusan kasus ini, “Perkara Erwin telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2025,” ujarnya.
Seperti diketahui, status saksi yang melekat pada seorang pejabat publik di tengah naiknya status kasus ke penyidikan, adalah garis yang sangat tipis sebelum penetapan tersangka.
Indikasi bahwa kasus ini bukan sekadar formalitas semakin diperkuat dengan langkah agresif Kejari, Irfan Wibowo membenarkan adanya penggeledahan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandung, “Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta alat bukti elektronik seperti handphone dan laptop,” tegasnya.
Penyitaan alat bukti digital dari lingkungan OPD menunjukkan dugaan korupsi ini berakar kuat di sistem birokrasi, bukan sekadar kesalahan administratif.
Ini menimbulkan pertanyaan, seberapa jauh jaringan korupsi penyalahgunaan kewenangan ini telah menggerogoti tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Walikota Muhammad Farhan dan Wakil Walikota Erwin?
Seperti diketahui, Wakil Walikota Bandung Erwin dikenal sebagai Wakil Walikota dengan gerakan yang masif, sering turun ke lapangan, bahkan berani melakukan razia di tempat hiburan malam dan apartemen, citra Erwin dalam penegakan ketertiban sosial kini dipertanyakan oleh ancaman hukum.
Pertanyaannya, bagaimana Walikota Bandung Muhammad Farhan dapat menjamin stabilitas Pemerintahan Kota Bandung ketika tangan kanannya berada dalam pengawasan ketat aparat hukum?
Kini apakah Wakil Walikota Bandung Erwin masih akan mampu bertindak tegas dan masif dalam menjalankan tugasnya, ataukah ia akan menjadi pejabat yang kendor dan ‘tersandera’ oleh ketakutan akan setiap tindak-tanduknya dicurigai sebagai penyalahgunaan wewenang?
Tindakan Kejari Kota Bandung bisa dikatakan upaya mencegah tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kota Bandung, namun dampak politik dan moralnya terhadap birokrasi Kota Bandung sangat luas.
Hingga berita ini diturunkan, para awak Media terus mencoba meminta keterangan dari Walikota Bandung Muhammad Farhan maupun Wakil Walikota Bandung Erwin. (RED)









