ARCOM-MEDIA, Bandung. PT Mitra Citarum Air Biru (MCAB), perusahaan pengolahan air limbah industri yang beroperasi di kawasan Jalan Moch. Toha dan Jalan Cisirung, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, resmi memberhentikan Soedjono Kurniawan dari jabatannya sebagai Komisaris Utama.
Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 14 Oktober 2024, dengan dihadiri oleh 100% pemegang saham, sehingga memenuhi kuorum rapat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, jajaran komisaris, direksi, serta mayoritas pemegang saham menyatakan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil setelah melalui berbagai evaluasi kinerja dan pertimbangan strategis menyeluruh.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Soedjono Kurniawan dinilai tidak mampu menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara optimal sebagai komisaris utama selama periode kepemimpinannya dari tahun 2016 hingga 2024.
Evaluasi Kinerja Menjadi Dasar Keputusan
Sejumlah catatan penting terkait kinerja Soedjono Kurniawan selama menjabat menjadi bahan pertimbangan utama dalam RUPSLB tersebut.
Mayoritas pemegang saham menilai bahwa selama masa kerjanya, yang bersangkutan tidak mampu memberikan kontribusi signifikan, baik secara personal maupun dalam konteks hubungan antar pemangku kepentingan di lingkungan korporasi.
“Kami memandang perlunya sebuah terobosan baru yang menyegarkan dalam tubuh perusahaan demi mendukung perbaikan kinerja dan arah strategis PT Mitra Citarum Air Biru ke depan,” ujar salah satu perwakilan pemegang saham mayoritas dalam pernyataannya kepada awak media, Sabtu, (14/6/2025), di Bandung.
Keputusan pemberhentian tersebut juga disahkan secara hukum melalui akta notaris Leni Mariana dengan Nomor 03 tanggal 22 Oktober 2024 dan telah tercatat dalam daftar perseroan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0327245.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 23 Oktober 2024.
Rapat Dihadiri Penuh dan Dukung Stakeholder
RUPSLB tersebut tidak hanya dihadiri oleh jajaran internal perusahaan, namun juga dihadiri sejumlah perwakilan dari institusi pemerintahan dan aparat penegak hukum yang selama ini menjadi stakeholder PT MCAB dalam pelaksanaan tugasnya.
Di antaranya hadir Direktur Utama, Komisaris Utama sementara, jajaran Komisaris, Dansektor 21 dan Dansektor 7 Citarum Harum, serta Kapolsek Dayeuhkolot.
Kehadiran para pihak ini mencerminkan dukungan luas terhadap langkah strategis yang diambil perusahaan dalam merespon tantangan internal yang ada.
Komitmen Perusahaan Terhadap Tata Kelola Baik
Sebagai perusahaan mitra pemerintah daerah yang bergerak di bidang pengolahan air limbah industri, PT Mitra Citarum Air Biru menegaskan pentingnya penerapan prinsip profesionalisme, integritas, dan kapasitas kepemimpinan dalam menjalankan jabatan strategis, tanpa terkecuali di posisi Komisaris Utama.
Manajemen PT MCAB menyampaikan harapannya agar keputusan ini dapat menjadi momentum perubahan positif di tubuh perusahaan, sekaligus memperkuat komitmen korporasi terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparan, serta berkelanjutan.
Terlebih lagi, mengingat peran vital perusahaan dalam mendukung program strategis Pemerintah, khususnya dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di kawasan industri dan aliran Sungai Citarum yang selama ini menjadi perhatian nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa perusahaan ini dikelola oleh sosok-sosok yang memiliki kapasitas, dedikasi, dan integritas yang tinggi, sehingga dapat terus berkontribusi positif dalam menjaga lingkungan serta mendukung program Citarum Harum yang sudah dicanangkan pemerintah,” iujar perwakilan manajemen.
Langkah Selanjutnya
Pihak manajemen PT Mitra Citarum Air Biru menginformasikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan proses penunjukan Komisaris Utama definitif melalui mekanisme internal perusahaan sesuai ketentuan hukum dan anggaran dasar perusahaan.
Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Soedjono Kurniawan terkait keputusan pemberhentian dirinya.
Namun, manajemen memastikan bahwa proses pemberhentian telah berjalan sesuai ketentuan hukum, etika korporasi, dan mekanisme internal yang berlaku. (RED)