• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Liputan Kota Bandung

RBM Kota Bandung Sahkan AD/ART, Perkuat Tata Kelola Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat

Juli 29, 2026
in Liputan Kota Bandung
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Bandung. Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) Kota Bandung menggelar Rapat Kerja ke-1, Rabu, (29/7/2026), di Arion Suites Hotel, jalan Otto Iskandar Dinata No. 16 Kota Bandung.

Salah satu agenda RBM Kota Bandung menyusun landasan hukum organisasi melalui pengesahan Keputusan Sidang Nomor 2/Raker-I/2026 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Landasan hukum tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan RBM Kota Bandung untuk masa bakti 2026–2030.

 

“Pengesahan AD/ART tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola organisasi sekaligus memastikan pelaksanaan program rehabilitasi berbasis masyarakat berjalan secara terarah, akuntabel, dan berkelanjutan,” kata Ketua Umum RBM Kota Bandung, Aryatri Muhammad Farhan, Rabu, (29/7/2026), Arion Suites Hotel, Bandung, didampingi Walikota Bandung, Muhammad Farhan

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa RBM Kota Bandung dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 460/Kep.510-Dinsos/2026 sebagai wadah koordinasi nonstruktural di bawah pembinaan Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

“RBM Kota Bandung mengusung visi membangun masyarakat yang mandiri, inklusif, dan berkeadilan melalui rehabilitasi bersumberdaya masyarakat,” ujar Sekretaris Umum RBM Kota Bandung, Hemasari Dharmabumi.

Untuk mewujudkan visi tersebut, RBM menetapkan sejumlah misi, di antaranya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mendukung rehabilitasi penyandang disabilitas, memperluas jejaring kemitraan, serta meningkatkan akses terhadap layanan rehabilitasi yang berkualitas dan merata.

RBM Kota Bandung juga menargetkan terwujudnya Kota Bandung sebagai kota yang inklusif melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan tidak bergantung pada satu sumber pembiayaan.

Struktur organisasi RBM melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Kota Bandung, komunitas disabilitas, hingga masyarakat.

Kepengurusan inti dipimpin Ketua Umum dengan dukungan Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.

Selain itu, terdapat Komite Pengarah Program yang beranggotakan 85 unsur kelembagaan dari pemerintah, masyarakat, dan komunitas disabilitas yang bertugas mengarahkan kebijakan serta pelaksanaan program prioritas.

Dalam aspek operasional, AD/ART juga mengatur pembentukan kesekretariatan yang membawahi berbagai deputi bidang dan Program Officer guna mendukung pelaksanaan program.

Pengelolaan keuangan dilakukan oleh Komite Keuangan yang bertanggung jawab menjaga akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi, didukung Tim Kerja Keuangan untuk mengelola pembiayaan program sehari-hari.

Sementara itu, mekanisme pengambilan keputusan dalam organisasi mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, keputusan dapat diambil melalui mekanisme pemungutan suara. AD/ART juga mengatur jadwal rapat berkala, mulai dari rapat konsolidasi tahunan, rapat kerja pengurus, rapat evaluasi triwulanan, hingga rapat khusus sesuai kebutuhan organisasi.

Dalam pengelolaan pendanaan, RBM Kota Bandung menetapkan sumber pembiayaan berasal dari APBD, APBN, dukungan PSKS dan filantropi, dana TJSL/CSR, ZIS, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat, “RBM Kota Bandung diperkenankan menerima hibah,” ujar Hemasari Dharmabumi.

Seluruh pengelolaan dana diwajibkan memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama tertulis untuk pendanaan non-APBD.

Dokumen AD/ART juga mengatur sistem perencanaan organisasi secara berjenjang, mulai dari rencana strategis lima tahunan, rencana jangka menengah tiga tahunan, hingga rencana kerja tahunan.

Selain itu, ditetapkan indikator kinerja utama sebagai tolok ukur keberhasilan program, termasuk tingkat partisipasi masyarakat, jumlah kemitraan yang terjalin, dan pemerataan layanan rehabilitasi di setiap kecamatan.

Sebagai landasan etika organisasi, AD/ART memuat ketentuan mengenai kode etik, mekanisme penyelesaian perselisihan, hingga masa bakti kepengurusan 2026–2030 dengan evaluasi pada pertengahan periode tahun 2028.

Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas organisasi harus mengutamakan kepentingan penyandang disabilitas, menjunjung prinsip non-diskriminasi, serta menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan program rehabilitasi masyarakat. (RED)

 

Previous Post

Adira Finance Wujudkan Impian ke Tanah Suci, Umumkan Pemenang UMRAH untuk Sahabat 2026

Next Post

RBM Kota Bandung Tetapkan SOP Pengelolaan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi

Related Posts

Liputan Kota Bandung

RBM Kota Bandung Tetapkan SOP Pengelolaan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi

by arcom
Juli 29, 2026
Kuliner

Come See Mie Fest 2026 Hadir di Bandung, Sajikan Pengalaman Imersif dan Inovasi Rasa Mie Sedaap

by arcom
Juli 25, 2026
Hotel

Yayasan Tiga Tiara Indonesia Cetak Generasi Muda Berkarakter Lewat Duta Remaja dan Anak Indonesia 2026

by arcom
Juni 28, 2026
Liputan Kota Bandung

Verona Films Rilis Teaser Trailer dan Poster Perdana “Dan Bandung”

by arcom
Juni 19, 2026
Liputan Kota Bandung

Muhammad Farhan Dukung Penuh Gerakan Senam Masyarakat, Tekankan Pentingnya Kesehatan Fisik dan Mental

by arcom
Juni 13, 2026
Next Post

RBM Kota Bandung Tetapkan SOP Pengelolaan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Warung Sini Mampir, Destinasi Kuliner “Upscale Warkop” Terbaru di Bandung yang Ramah di Kantong

Juli 6, 2025

Dankodiklatad Letjen Mohamad Hasan Pimpin Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Junudurrahmah Kodiklatad

Maret 16, 2026

Bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating 2024

November 21, 2024

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • RBM Kota Bandung Tetapkan SOP Pengelolaan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi
  • RBM Kota Bandung Sahkan AD/ART, Perkuat Tata Kelola Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat
  • Adira Finance Wujudkan Impian ke Tanah Suci, Umumkan Pemenang UMRAH untuk Sahabat 2026

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?