ARCOM-MEDIA, Bandung. Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) Kota Bandung menggelar Rapat Kerja ke-1, Rabu, (29/7/2026), di Arion Suites Hotel, jalan Otto Iskandar Dinata No. 16 Kota Bandung.
Salah satu agenda RBM Kota Bandung menyusun landasan hukum organisasi melalui pengesahan Keputusan Sidang Nomor 2/Raker-I/2026 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Landasan hukum tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan RBM Kota Bandung untuk masa bakti 2026–2030.

“Pengesahan AD/ART tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola organisasi sekaligus memastikan pelaksanaan program rehabilitasi berbasis masyarakat berjalan secara terarah, akuntabel, dan berkelanjutan,” kata Ketua Umum RBM Kota Bandung, Aryatri Muhammad Farhan, Rabu, (29/7/2026), Arion Suites Hotel, Bandung, didampingi Walikota Bandung, Muhammad Farhan
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa RBM Kota Bandung dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 460/Kep.510-Dinsos/2026 sebagai wadah koordinasi nonstruktural di bawah pembinaan Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
“RBM Kota Bandung mengusung visi membangun masyarakat yang mandiri, inklusif, dan berkeadilan melalui rehabilitasi bersumberdaya masyarakat,” ujar Sekretaris Umum RBM Kota Bandung, Hemasari Dharmabumi.

Untuk mewujudkan visi tersebut, RBM menetapkan sejumlah misi, di antaranya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mendukung rehabilitasi penyandang disabilitas, memperluas jejaring kemitraan, serta meningkatkan akses terhadap layanan rehabilitasi yang berkualitas dan merata.
RBM Kota Bandung juga menargetkan terwujudnya Kota Bandung sebagai kota yang inklusif melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan tidak bergantung pada satu sumber pembiayaan.
Struktur organisasi RBM melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Kota Bandung, komunitas disabilitas, hingga masyarakat.
Kepengurusan inti dipimpin Ketua Umum dengan dukungan Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
Selain itu, terdapat Komite Pengarah Program yang beranggotakan 85 unsur kelembagaan dari pemerintah, masyarakat, dan komunitas disabilitas yang bertugas mengarahkan kebijakan serta pelaksanaan program prioritas.
Dalam aspek operasional, AD/ART juga mengatur pembentukan kesekretariatan yang membawahi berbagai deputi bidang dan Program Officer guna mendukung pelaksanaan program.
Pengelolaan keuangan dilakukan oleh Komite Keuangan yang bertanggung jawab menjaga akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi, didukung Tim Kerja Keuangan untuk mengelola pembiayaan program sehari-hari.

Sementara itu, mekanisme pengambilan keputusan dalam organisasi mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, keputusan dapat diambil melalui mekanisme pemungutan suara. AD/ART juga mengatur jadwal rapat berkala, mulai dari rapat konsolidasi tahunan, rapat kerja pengurus, rapat evaluasi triwulanan, hingga rapat khusus sesuai kebutuhan organisasi.
Dalam pengelolaan pendanaan, RBM Kota Bandung menetapkan sumber pembiayaan berasal dari APBD, APBN, dukungan PSKS dan filantropi, dana TJSL/CSR, ZIS, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat, “RBM Kota Bandung diperkenankan menerima hibah,” ujar Hemasari Dharmabumi.
Seluruh pengelolaan dana diwajibkan memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama tertulis untuk pendanaan non-APBD.
Dokumen AD/ART juga mengatur sistem perencanaan organisasi secara berjenjang, mulai dari rencana strategis lima tahunan, rencana jangka menengah tiga tahunan, hingga rencana kerja tahunan.
Selain itu, ditetapkan indikator kinerja utama sebagai tolok ukur keberhasilan program, termasuk tingkat partisipasi masyarakat, jumlah kemitraan yang terjalin, dan pemerataan layanan rehabilitasi di setiap kecamatan.
Sebagai landasan etika organisasi, AD/ART memuat ketentuan mengenai kode etik, mekanisme penyelesaian perselisihan, hingga masa bakti kepengurusan 2026–2030 dengan evaluasi pada pertengahan periode tahun 2028.
Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas organisasi harus mengutamakan kepentingan penyandang disabilitas, menjunjung prinsip non-diskriminasi, serta menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan program rehabilitasi masyarakat. (RED)









