• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Liputan Kota Bandung

Status Cagar Budaya SMA Negeri 1 Bandung Bukan Dicabut, Proses Penetapan Masih Berjalan Sesuai Undang-undang

Februari 15, 2026
in Liputan Kota Bandung, Peristiwa
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Bandung. Isu yang beredar di media sosial terkait pencabutan status cagar budaya SMA Negeri 1 Bandung (Smansa) oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dipastikan tidak benar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, sejak awal sekolah legendaris tersebut memang belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan resmi sebagai cagar budaya.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan, berdasarkan, suatu bangunan atau objek hanya dapat dinyatakan sebagai cagar budaya setelah melalui proses kajian dan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala daerah.

“Smansa itu belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya, jadi tidak benar kalau disebut statusnya dicabut,” ujar Wali Kota, Minggu, (15/2/2026).

Wali Kota memaparkan, mekanisme penetapan cagar budaya telah diatur secara jelas dalam undang-undang, tahapan tersebut dimulai dari proses pendaftaran, dilanjutkan pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), hingga akhirnya diterbitkan keputusan kepala daerah berupa SK penetapan.

Tanpa adanya SK tersebut, secara legal formal suatu bangunan belum berstatus sebagai cagar budaya definitif, dengan demikian, klaim pencabutan status terhadap Smansa dinilai keliru karena memang belum pernah ada keputusan resmi yang menetapkannya sebagai cagar budaya.

Saat ini, SMAN 1 Bandung tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), status ini merujuk pada ketentuan dalam , yang menyatakan bahwa objek yang diduga sebagai cagar budaya tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.

“Walaupun masih berstatus diduga, apabila ada pihak yang merusak atau melakukan pelanggaran terhadap pelestariannya, tetap bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010,” tegas Wali Kota.

Status ODCB bukan berarti bangunan tersebut bebas dari pengawasan atau perlindungan, justru dalam praktiknya, objek dengan status diduga cagar budaya tetap diperlakukan secara hati-hati dan dilindungi dari potensi perubahan yang dapat merusak nilai sejarah maupun arsitekturnya.

Sebagai salah satu sekolah tertua dan bersejarah di Kota Bandung, Smansa memiliki nilai penting, baik dari sisi sejarah pendidikan maupun arsitektur bangunan.

Oleh karena itu, proses penetapan resmi sebagai cagar budaya dilakukan secara cermat dan sesuai regulasi agar memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Pemkot Bandung saat ini tengah melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administratif guna mendorong penetapan resmi SMAN 1 Bandung sebagai cagar budaya.

Proses tersebut disebut telah berjalan sejak akhir tahun lalu dan menjadi salah satu prioritas pemerintah kota pada 2026, “Insyaallah pertengahan tahun ini sudah bisa ditetapkan secara resmi,” ujar Wali Kota optimistis.

Wali Kota juga memastikan Pemkot Bandung memberikan perhatian khusus terhadap Smansa, koordinasi intensif terus dilakukan bersama manajemen sekolah untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Munculnya video yang menyebut pencabutan status cagar budaya dinilai sebagai bentuk misinformasi yang perlu diluruskan, Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang belum tentu benar.

Penegasan ini sekaligus menjadi komitmen Pemkot Bandung dalam menjaga transparansi proses penetapan cagar budaya.

Pemerintah Kota Bandung memastikan bahwa setiap langkah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa mengurangi nilai historis dan identitas Kota Bandung sebagai kota yang kaya akan warisan budaya.

Dengan proses yang tengah berjalan, harapannya SMAN 1 Bandung dapat segera memperoleh status cagar budaya secara resmi, sehingga perlindungan hukum terhadap salah satu ikon pendidikan di Kota Kembang ini semakin kuat dan berkelanjutan.

Tokoh Jawa Barat Ipong Witono ikuti menyoroti hal ini, menurut Ipong, bagaimana Pemkot Bandung bisa menetapkan?, karena yang berhak menetapkan, memperingkatkan dan menghapuskan bangunan cagar budaya adalah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), sementara TACB yang baru belum terbentuk hingga saat ini.

“TACB Demisioner, karena pengurus lama sudah selesai masa tugasnya, sementara TACB masa kerja 2026 yang baru belum ditetapkan, maka siapa yang akan melakukan kajian untuk penetapan bangunan cagar budaya tersebut?”, pungkas Ipong.

(RED)

Previous Post

Bangun Kesadaran dari Lingkungan Terkecil, Warga RT 02 RW 07 Antapani Kidul Gelar Diskusi Pemilahan Sampah

Next Post

Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan “Ramadan Nights of Persia”, Perpaduan Cita Rasa Timur Tengah

Related Posts

Liputan Kota Bandung

Cloudpath Coffee and Space yang Diduga Jual Alkohol di Bulan Ramadan Batal Didemo Mahasiswa Bandung

by arcom
Maret 13, 2026
Peristiwa

Kinerja Tahun 2025 Tumbuh Solid, Kualitas Aset Tetap Terjaga, Perkuat Langkah Adira Finance Temani Ramadan

by arcom
Maret 12, 2026
Liputan Kota Bandung

Seru, Simulasi Pembersihan Menara Kembar Masjid Agung Bandung oleh Vertical Rescue Indonesia

by arcom
Maret 10, 2026
Peristiwa

Silaturahmi Relawan SAR Se-Jabar, Jabodetabek dan Banten Dihadiri 680 Peserta

by arcom
Maret 7, 2026
Liputan Kota Bandung

Dugaan Kejanggalan Seleksi Dirut PDAM Tirtawening Kota Bandung Jadi Sorotan Publik

by arcom
Maret 7, 2026
Next Post

Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan “Ramadan Nights of Persia”, Perpaduan Cita Rasa Timur Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pendiri Imah Noong Hendro Setyanto Terpilih Jadi Ketua Umum IOM-ITB 2024-2027

Pendiri Imah Noong Hendro Setyanto Terpilih Jadi Ketua Umum IOM-ITB 2024-2027

April 21, 2024

Pangdam III/Siliwangi Mayjen Dadang Arif Abdurahman Hadiri Pelantikan DPD Apdesi Jabar

Mei 15, 2025

Perdana, GIIAS Bandung 2024 Hadirkan Area Test Ride

September 21, 2024

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • Cloudpath Coffee and Space yang Diduga Jual Alkohol di Bulan Ramadan Batal Didemo Mahasiswa Bandung
  • Regala Mansion by Lifetime Design, Private Mansion di Bandung dengan Ballroom di Dalam Rumah
  • Kinerja Tahun 2025 Tumbuh Solid, Kualitas Aset Tetap Terjaga, Perkuat Langkah Adira Finance Temani Ramadan

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?