• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • Login
Arcom Media
Advertisement
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arcom Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sidang Penipuan Adetya Yessy Septiani Lanjut Karena Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim

Mei 28, 2024
in Uncategorized
0
Sidang Penipuan Adetya Yessy Septiani Lanjut Karena Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

ARCOM-MEDIA, Bandung. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara penipuan yang melibatkan terdakwa Adetya Yessy Septiani, Selasa (28/5/2024).

Dalam putusan sela yang dibaca oleh Majelis Hakim Agus Komarudin, SH, diketahui bahwa pengecualian dari pihak penuntut ditolak.

“Majelis menyatakan menolak eksepsi yang disetujui oleh penahanan dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pokok perkara, kami juga berharap agar Jaksa dapat menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya,” ujar Hakim Agus Komarudin.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah meminta kepada Majelis Hakim agar konferensi tetap dilanjutkan, dengan alasan bahwa surat dakwaan yang disampaikan sudah sah dan memenuhi semua syarat formil maupun materiil. Pabrik Sepatu

Dalam tanggapannya, Humas SHW LAW FIRM, Felicia Himawan, SH, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai tuntutan dakwaan pasal 372 dan 378 KUHP, sebagai wakil kepentingan masyarakat dan negara.

“Kami yakin sebagai Penasehat Hukum bahwa pasal-pasal yang didakwakan terhadap penipu telah memenuhi semua unsur dan fakta hukum,” ujar Felicia.

Jaksa Penuntut Umum menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan surat dakwaan yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku.

Sebagai Penasehat Hukum, penipu seharusnya membaca dakwaan dengan seksama dan tidak menciptakan opini pribadi yang dapat menyesatkan publik.

“Dalam eksepsi, Penasehat Hukum berbohong hanya mengutip dan memotong sebagian kata dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dapat menimbulkan makna yang berbeda dan memunculkan dalam pandangan publik,” ujar Felicia.

Oleh karena itu, proses konferensi akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini, dengan harapan dapat terwujudnya keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. (BRH)

Jumlah Pembaca: 193
Previous Post

DPRD Jabar Sampaikan Rekomendasi LKPJ Gubernur Saat Rapat Paripurna

Next Post

Muhammad Farhan Pastikan Kawal Proses Revisi UU Penyiaran

Related Posts

Uncategorized

LSM PEMUDA Kerahkan 700 Massa, di Dishub Jabar dan Gedung Sate Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp500 Miliar

by admin
Januari 15, 2026
Uncategorized

PT Desa Kanci Indah vs Sa’adi, Tim Hukum Sa’adi bin Sanding Akan Kawal Hingga Persidangan

by admin
Januari 13, 2026
Uncategorized

Oknum Dokter Aniaya Pengacara, Peradi Bandung Datangi Polsek Sukajadi

by admin
Januari 11, 2026
Uncategorized

Sa’adi bin Sanding Dikriminalisasi PT Desa Kanci Indah, Dilaporkan ke Polda Jabar atas Tuduhan Penyerobotan Tanah

by admin
Januari 8, 2026
Uncategorized

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Sukahaji Bandung Tunjukkan 90 Sertifikat Sah, Klaim Didukung KDM

by admin
Januari 7, 2026
Next Post
Muhammad Farhan Pastikan Kawal Proses Revisi UU Penyiaran

Muhammad Farhan Pastikan Kawal Proses Revisi UU Penyiaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Perkuat Akses Pangan Warga Rentan, Artha Graha Peduli Lanjutkan Pasar Murah 2026

Januari 11, 2026
Lanud Husein Sastranegara Gelar Baksos dalam Rangka Hut Koopsud I

Lanud Husein Sastranegara Gelar Baksos dalam Rangka Hut Koopsud I

Juni 12, 2024
Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Apresiasi HUT TNI ke-78 Tahun 2023

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Apresiasi HUT TNI ke-78 Tahun 2023

Oktober 25, 2023

Kategori

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
Arcom Media

PT Arcom Media Bela Negara
Menayangkan berita terkini dan anti hoax

Categories

  • DPRD
  • Hotel
  • Hukum
  • Jurnalis Bela Negara
  • Kesehatan
  • Konser Musik
  • Kuliner
  • Liputan Kota Bandung
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Partai Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Polri
  • Produk
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Recent Posts

  • SMA Negeri 20 Bandung Gelar Sosialisasi SNPMB 2026 Bersama Unpad dan Orang Tua Siswa
  • Kenali Ciri dan Potensi Anak Cerdas Melalui Tes Griffith
  • Pangdam III/Siliwangi Dampingi Panglima TNI Resmikan Lapangan Serba Guna Serka Dedy Unadi

© 2023 arcom-media.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • TNI
  • Polri
  • Pariwisata
  • Hotel
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?