ARCOM-MEDIA, Bandung. Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, (4/6/2024).
Sidang yang digelar di ruang 3 PN Bandung merupakan sidang lanjutan setelah Majelis Hakim yang dipimpin Agus Komarudin dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang pekan lalu, menyatakan menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa karena sudah masuk dalam pokok perkara.
Pada sidang kalo ini, tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Yadi Kurniawan yakni, Idod J, R Pangestu Simatupang, dan Aries Munandar.
Idod Juhandi merupakan saksi pelapor dalam perkara ini, Idod menyebut ia melaporkan terdakwa dengan pasal penipuan dan pengelapan dalam jual beli rumah mewah yang berlokasi di Komplek Setra duta, Blok F, Kota Cimahi.
Idod Juhandi melaporkan terdakwa atas laporan dari saksi korban SG, kesaksian dari dua orang saksi lainnya, tidak ada urusan pribadi di luar materi hukum.
Saksi Raymond maupun Aries menyebut kalau tidak mengenal terdakwa Adetya, Raymond merupakan karyawan dari SG tersebut mengaku tidak mengenal terdakwa.
Sementara itu di luar persidangan, kuasa hukum pelapor Felicia Himawan, S.H., dari SHW LAW Firm menyebutkan, pada sidang kali ini Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi.
“Pada sidang kali ini, tiga orang saksi dalam persidangan tadi telah menerangkan tentang apa yang dia ketahui terkait pokok masalah kasus ini,” ungkap Felicia Himawan kepada para awak Media, Selasa, (4/6/2024), di PN Bandung, jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Menurut Felicia Himawan, keterangan saksi-saksi akan mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Sebagai penasehat hukum saksi pelapor, kami berkeyakinan saksi-saksi yang dihadirkan keterangannya akan mengungkap fakta terkait
pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum,” kata Felicia Himawan seusai sidang.
Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani alias Sasha (48 thn) didakwa dugaan penggelapan dan penipuan dalam jual beli rumah senilai miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Yadi menyebutkan, terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta, Blok F, Kota Cimahi.
Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. (BRH / ARF)