ARCOM-MEDIA, Bandung. Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil, Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Kamis (13/2/2025).
Sidang menghadirkan saksi Sarah Ayu, Customer Service Bank BCA Asia Afrika Kota Bandung.
Jaksa Penuntut Umum mananyakan Customer Service Bank BCA Asia Afrika Sarah Ayu terkait kewenangan dan tugas dalam memeriksa cek ataupun kliring yang berhubungan dengan kasus Miming Theniko, “Saya pernah diperiksa juga oleh Polda Jabar terkait cek, tapi bukan inisiatif sendiri,” ujar Sarah Ayu.
Seperti diketahui, pada 22 November 2023 Penyidik saat BAP memperlihatkan cek atas nama Miming Theniko kepada saksi, yang menjadi pertanyaan apakah 99 cek tersebut cair atau tidak.
Lebih lanjut dalam persidangan, Customer Service Bank BCA Asia Afrika Sarah Ayu mengungkapkan, dirinya hanya mengecek Cek periode April hingga Oktober 2017, “Cek bisa dicairkan orang lain asalkan ada surat kuasa, tidak ada batas minimum pencairan, dikliringkan juga bisa,” ujarnya, “Namun Nasabah diberi waktu 7 hari bila ada masalah terkait cek,” ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat kembali menegaskan, upaya kuasa hukum Terdakwa menggiring opini Hakim bahwa ini bukan ranah pidana melainkan perdata dengan mengaburkan fakta adanya Cek Kosong yang merupakan Murni Tindak Pidana.
Sebelumnya, Miming didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp.100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu lewat skema investasi fiktif dalam industri tekstil.(RED)