ARCOM-MEDIA, Bandung. Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjelaskan kronologi kegiatan monitoring dan sidak yang dilakukannya pada Sabtu, (15/3/2025), bersama ormas-ormas Islam di tempat hiburan malam yang berlokasi di seputaran Gudang Selatan, Kota Bandung.
Edwin Senjaya menjelaskan secara terperinci kepada para awak Media, terkait kegiatan Sidak tempat hiburan malam, Senin, (17/3/2025), di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Banding, jalan Sukabumi No.30, Kota Bandung, seusai mengisi Tausiah Gerakan Muslimat Jawa Barat, di Hotel Preanger Bandung.
“Saya sebenarnya tahun lalu sudah melakukan sidak di tempat hiburan malam di kawasan Gudang Selatan Kota Bandung secara diam-diam, dan saya berdialog langsung dengan pemilik tempat hiburan malam di sana, namun saat itu respon dari pengusaha negatif, dan mereka tetap buka di bulan Ramadhan tahun lalu, ungkap Edwin Senjaya yang juga Pendiri Bandung Fighting Club (BFC).
“Maka di tahun ini, pada Sabtu, 15 Maret 2025, akhirnya saya selaku Pimpinan DPRD Kota Bandung bersama ormas-ormas Islam melaksanakan monitoring dan sidak, serta memperingatkan pengusaha agar menutup operasional kegiatan di tempat hiburan malam di kawasan Gudang Selatan yang melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2019,” tegas Edwin Senjaya.
Lebih lanjut Edwin Senjaya menjelaskan kegiatan monitoring dan sidak di tempat hiburan malam di kawasan Gudang Selatan dilaksanakan setelah sebelumnya dirinya selaku Pimpinan DPRD Kota Bandung menerima audiensi ormas-ormas Islam di Kota Bandung, “Ormas-ormas Islam resah karena tempat hiburan malam di kawasan Gudang Selatan dari tahun ke tahun selalu buka di bulan suci Ramadan,” ujarnya.
“Maka setelah saya mendapatkan bukti-bukti bahwa tempat hiburan malam di kawasan Gudang Selatan tetap buka di bulan suci Ramadan, dan menjual minuman keras, akhirnya saya dan Ormas-ormas Islam turun untuk menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2019, kami hanya menghimbau, karena penyegelan ranahnya Satpol PP, ” kata Edwin Senjaya.
Edwin Senjaya mengakui, tempat hiburan di kawasan Gudang Selatan merupakan kawasan ‘extraordinary’, “Kami turun melakukan sidak karena didukung oleh Pangdam III/Siliwangi melalui Surat Edaran Kapaldam III/Siliwangi.
“Artinya sudah ada atensi dari Pangdam III/Siliwangi secara lisan, maka saya himbau para pengusaha tempat hiburan malam di kawasan Gudang Selatan menjaga kondusifitas Kota Bandung dengan menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan, dan tidak menjual minuman keras,” tegas Edwin Senjaya yang juga adik dari Laksamana Muda TNI Prof. (H.C.) Dr. Ivan Yulivan, S.E., M.M., CHRMP., M.Tr. (Han), Analis Intelijen Ahli Madya pada Staf Ahli Bidang Hankam BIN.
Edwin Senjaya di akhir paparannya menegaskan, apabila masih ada pihak-pihak yang menolak kegiatan monitoring dan sidak tempat hiburan malam di Gudang Selatan, Kota Bandung, ia mengingatkan pihak-pihak tersebut bisa saja lolos dari hukum manusia, “Tapi mereka tidak akan lolos dari hukum Allah SWT,” pungkasnya. (RED)