ARCOM-MEDIA, Bandung. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Tuti Haryati dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha Miming Theniko tidak menerima permohonan penangguhan penahanan dari Kuaasa Hukum Terdakwa Miming Theniko, Kamis (24/4/2025).
Putusan Ketua Majelis HakimTuti Haryati ditanggapi Terdakwa Miming Theniko yang mengaku menerimanya dengan rasa hormat, “Saya terima dan hormati atas apa yang diputuskan,” kata terdakwa Miming Theniko setelah persidangan.
Sedangkan Kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan Terdakwa Miming Theniko yang dikhawatirkan melarikan diri atau tidak kooperatif selama persidangan.
“Jelas ini semakin membuktikan bahwa kami sebagai pihak korban dilindungi hukum dan ada kepastian hukum yang bisa memberikan kenyamanan ke pihak korban yang melaporkan awal kasus ini ke Polda Jabar,” ujar Kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat.
Romeo Benny Hutabarat berharap ke depan Majelis Hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Terdakwa Miming Theniko karena Terdakwa patut diduga telah menghilangkan dana sekitar Rp.100 miliar ke kliennya.
“Kami harap Jaksa Penuntut Umum menuntut maksimal, dan Hakim bisa mengabulkan tuntutan Jaksa, pastinya kami meminta keadilan ditegakkan,” tegas Romeo Benny Hutabarat.
Rencananya, pada 30 April 2025 persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Miming Theniko. (BRH / SA)